Apa Saja Rukun-rukun Qiyas?

Qiyas

Allah telah menyempurnakan agama Islam bagi hamba-hambaNya. Apa saja rukun-rukun qiyas ?

1 Like

Qiyas menurut arti bahasa ialah penyamaan, membandingkan atau pengukuran, menyamakan sesuatu dengan yang lain. Pengertian Qiyas menurut para ulama ushul fiqh ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan ‘illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.

Berikut adalah rukun-rukun Qiyas :

  1. Qiyas a. Al-ashlu (pokok)
    Sumber hukum yang berupa nash-nash yang menjelaskan tentang hukum, atau wilayah tempat sumber hukum.Yaitu masalah yang menjadi ukuran atau tempat yang menyerupakan. Para fuqaha mendefinisikan al-ashlu sebagai objek qiyas, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya (al-maqis ‘alaihi), dan musyabbah bih (tempat menyerupakan), juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash. Imam Al-Amidi dalam al-Mathbu’ mengatakan bahwa al-ashlu adalah sesuatu yang bercabang, yang bisa diketahui (hukumnya) sendiri. Contoh, pengharaman ganja sebagai qiyâs dari minuman keras adalah keharamannya, karena suatu bentuk dasar tidak boleh terlepas dan selalu dibutuhkan Dengan demiklian maka al-aslu adalah objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya.

  2. Al-far’u (cabang)
    Al-far’u adalah sesuatu yang tidak ada ketentuan nash. Fara’ yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar. Fara’ disebut juga maqis (yang diukur) atau musyabbah (yang diserupakan) atau mahmul (yang dibandingkan).

  3. Al- Hukum
    Al- Hukum adalah hukum yang dipergunakan Qiyas untuk memperluas hukum dari asal ke far’ (cabang). Yaitu hukum dari ashal yang telah ditetapkan berdasar nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara’ seandainya ada persamaan 'illatnya.

  4. Al-‘illah (sifat)
    Illat adalah alasan serupa antara asal dan far’ ( cabang)., yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl, dengan adanya sifat itulah , ashl mempunyai suatu hukum. Dan dengan sifat itu pula, terdapat cabang disamakan dengan hukum ashl.

Referensi

Pengertian Qiyas, Rukun Qiyas dan Macam-macam Qiyas - Bacaan Madani | Bacaan Islami dan Bacaan Masyarakat Madani

Para ahli Ushul yang mempergunakan qiyas sebagai dalil dalam menetapkan ketika qiyas itu telah memenuhi rukunnya.

Rukun qiyas ada empat :

1. Ashlun, yaitu merupakan hukum pokok yang diambil persamaan atau sesuatu yang ada nash hukumnya. Syarat-syarat ashlun:

  • Hukum yang hendak dipindahkan kepada cabang masih ada pada pokok. Kalau sudah tidak ada misalnya, sudah dihapuskan (mansukh) maka tidak mungkin terdapat perpindahan hukum.

  • Hukum yang ada dalam pokok harus hukum Syara’ bukan hukum akal atau hukum bahasa.

2. Far’un, yaitu merupakan hukum cabang yang dipersamakan atau sesuatu yang tidak ada nash hukumnya. Syarat-syarat:

  • Hukum cabang tidak lebih dulu adanya daripada hukum pokok.

  • Cabang tidak mempunyai kekuatan sendiri.

  • Illat yang terdapat pada hukum cabang harus sama dengan illat yang terdapat pada pokok.

  • Hukum cabang harus sama dengan hukum pokok.

3. Illat, yaitu sifat yang menjadi dasar persamaan antara hukum cabang dengan hukum pokok. Syarat-syaratnya:

  • Illat harus berupa sesuatu yang terang dan tertentu,

  • Illat tidak berlawanan dengan nash, apabila berlawanan nashlah yang didahulukan.

4. Hukum, yaitu merupakan hasil dari qiyas tersebut.

Lebih jelasnya biasa dicontohkan bahwa Allah telah mengharamkan arak, karena merusak akal, membinasakan badan, menghabiskan harta. Maka segala
minuman yang memabukkan dihukumi haram. Dalam hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Segala minuman yang memabukkan adalah far’un atau cabang artinya yang diqiyaskan.
  • Arak, adalah yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan atau mengqiyaskan hukum, artinya ashal atau pokok.
  • Mabuk merusak akal, adalah illat penghubung atau sebab.
  • Hukum, segala yang memabukkan hukumnya haram.

Bahwasanya Allah SWT tidaklah mensyariatkan suatu hukum melainkan untuk suatu kemaslahatan dan bahwasanya kemaslahatan hamba merupakan sasaran yang dimaksudkan dari pembentukan hukum. Maka apabila suatu kejadian yang tidak ada nashnya menyamai suatu kejadian yang ada nashnya dari segi illat hukum yang menjadi mazhinnah al maslahah, maka hikmah dan keadilan menuntut untuk dipersamakannya dalam segi hukum, dalam rangka mewujudkan kemaslahatan yang menjadi tujuan Syari’ (pembuat hukum) dari pembentukan hukumnya.

Keadilan dan kebijaksanaan Allah tidak akan sesuai jika Dia mengharamkan minuman khamr karena ia memabukkan dengan maksud untuk memelihara akal hamba-Nya dan minuman keras lainnya yang didalamnya mengandung ciri-ciri khas khamr, yaitu memabukkan.

Karena acuan larangan ini adalah memelihara akal dari sesuatu yang memabukkan, sedangkan meninggalkan pengharaman minuman keras lainnya merupakan suatu penawaran untuk menghilangkan akal dengan sesuatu yang memabukkan lainnya.

Dan bahwasanya qiyas merupakan dalil yang dikuatkan oleh fitrah yang sehat dan logika yang benar, sesungguhnya orang yang dilarang meminum minuman karena minuman itu beracun. Maka ia akan mengqiyaskan segala minuman yang beracun dengan minuman tersebut.

Maka qiyas merupakan sumber pembentukan hukum yang sejalan dengan kejadian yang terus menerus datang dan menyingkap hukum Syari’at terhadap berbagai peristiwa baru yang terjadi dan menyelaraskan antara pembentukan hukum dan kemaslahatan.