Apa Saja Rukun dan Syarat Wakaf?

Wakaf

Apa saja rukun dan syarat wakaf menurut ajaran Islam?

Syarat Wakaf

Berikut adalah syarat-syarat harta yang diwakafkan.

  • Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).

  • Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya. “Saya mewakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang”.

  • Jelas mauquf 'alaih-nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa memiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu.

Rukun-Rukun Wakaf

Wakaf dapat terbentuk apabila terpenuhi pilar-pilar utamannya yaitu sebagai berikut.

  • Wakif (orang yang wakaf)
    Wakif disyaratkan harus orang yang sudah baligh dan akil. Wakaf bagi anak yang masih belum baligh atau orang yang gila hukumnya tidak sah. Sedangkan wakaf dari orang kafir hukumnya sah.

  • Mauquf (barang yang diwakafkan)
    Syarat objek yang dapat diwakafkan harus benda yang dapat dimanfaatkan tidak dengan merusak bendanya. Maka tidak sah hukumnya mewakafkan lilin karena penggunaanya dengan merusak bendanya. Demikian pula tidak sah mewakafkan uang tunai karena pemanfaatannya dengan cara dibelanjakan.

  • Shighot (kalimat wakaf)
    Shighot wakaf harus diucapkan secara lisan, tidak cukup dengan diucapkan dalam hati saja (niat). Sedangkan shighot wakaf dalam bentuk tulisan dianggap sah jika disertai dengan niat saat menulis.

  • Mauquf 'alaih (penerima wakaf)
    Berikut adalah macam-macam penerima wakaf.

    • Mauquf 'alaih mu’ayyan, yaitu wakaf kepada perorangan tertentu yang disebutkan oleh wakif, baik satu orang atau lebih.
    • Mauquf 'alaih ghoyru mu’ayyan, yaitu wakaf kepada orang yang tidak ditentukan, seperti kepada golongan fakir miskin, santri pondok, kaum muslimin, dan lain-lain

Referensi : Wakaf (Pengertian, Hukum, Syarat, dan Rukun) | Freedomsiana

Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Rukun wakaf ada empat (4), yaitu :

  1. Wakif (orang yang mewakafkan harta);
  2. Mauquf bih (barang atau benda yang diwakafkan);
  3. Mauquf ‘Alaih (pihak yang diberi wakaf/peruntukan wakaf);
  4. Shighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya).

Selanjutnya syarat-syarat yang harus dipenuhi dari rukun wakaf yang telah disebutkan adalah :

  1. Waqif (orang yang mewakafkan)
    Pada hakikatnya amalan wakaf adalah tindakan tabbaru’ (mendermakan harta benda), karena itu syarat seorang wakif cakap melakukan tindakan tabarru’. Artinya, sehat akalnya, dalam keadaan sadar, tidak dalam keadaan terpaksa/ dipaksa, dan telah mencapai umur baligh. Dan wakif adalah benar-benar pemilik harta yang diwakafkan. Oleh karena itu wakaf orang yang gila, anak-anak, dan orang yang terpaksa/dipaksa, tidak sah.

  2. Mauquf bih (harta benda wakaf)
    Mauquf dipandang sah apabila merupakan harta bernilai, tahan lama dipergunakan, dan hak milik wakif murni.

  3. Mauquf ‘alaih ( penerima wakaf)
    Yang dimaksud Mauquf ‘alaih adalah tujuan wakaf (peruntukan wakaf). Mauquf ‘alaih tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai ibadah, hal ini sesuai dengan sifat amalan wakaf sebagai salah satu bagian dari ibadah.

  4. Sighat (lafadz) / ikrar wakaf
    Sighat (lafadz) atau pernyataan wakaf dapat dikemukakan dengan tulisan, lisan atau suatu isyarat yang dapat dipahami maksudnya. Pernyataan dengan tulisan atau lisan dapat digunakan untuk menyatakan wakaf oleh siapa saja, sedangkan cara isyarat hanya bagi orang yang tidak dapat menggunakan dengan cara tulisan atau lisan. Tentu pernyataan dengan isyarat tersebut harus sampai benar-benar dimengerti pihak penerima wakaf agar dapat menghindari persengketaan di kemudian hari.

  5. Nadzir (pengelola wakaf)
    Nadzir wakaf adalah orang yang memegang amanat untuk memelihara dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuan perwakafan. Mengurus atau mengawasi harta wakaf pada dasarnya menjadi hak wakif, tetapi boleh juga wakif menyerahkan hak pengawasan wakafnya kepada orang lain, baik perseorangan maupun organisasi.

Definisi wakaf menurut UU no. 41 tahun 2004 adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan wakaf untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam.

Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, yaitu waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari menahan adalah untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan. Menurut istilah syar’i , wakaf adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan.

Secara hukum, wakaf tidak berbeda dengan amal jariah, yaitu menyedekahkan harta benda pribadi untuk kepentingan umum. Namun, jika dilihat dari sifatnya, wakaf tidak sekadar berbagi harta seperti kegiatan amal pada umumnya. Wakaf memiliki nilai manfaat yang lebih tinggi dan mampu menjangkau lebih banyak orang

Rukun Wakaf

Kebanyakan jumhur ulama yaitu mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, mereka semua sepakat bahwa rukun wakaf ada 4, yaitu:

1. Orang yang Memberikan Wakaf (Wakif)

Wakif menjadi rukun wakaf pertama, Islam menekankan secara detail tentang syarat-syarat seorang wakif. Mulai dari merdeka, berakal sehat, dewasa atau baligh dan tidak sedang berada dalam pengampuan atau tanggungan orang lain (orang tua/wali).

Keberadaan wakif yang memenuhi syarat dalam sebuah niat atau transaksi wakaf adalah mutlak harus dipenuhi seutuhnya. Kesepakatan bisa terjadi dan sah hukumnya antara wakif dan penerima wakaf apabila rukun pertama ini dipenuhi.

2. Barang dan Harta yang Diwakafkan (Mauquf)

Rukun kedua ini mengandung arti adalah harta yang diwakafkan harus memenuhi syarat. Tidak sah suatu kesepakatan wakaf apabila harta yang diwakafkan tidak mengandung manfaat dan bukan termasuk harta yang dimiliki (rumah sewaan, kontrak, dll).

Lalu harta yang akan diwakafkan pun menjadi tidak sah apabila barang yang akan diwakafkan tidak diketahui jumlah pastinya, misalnya mewakafkan sebagian tanah yang dimiliki namun tak mengetahui pasti berapa kadar “sebagian” itu.

Hal ini untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari, yang dapat menghambat pengembangan harta wakaf.

3. Tujuan Wakaf / Orang yang Menerima Wakaf (Mauquf ‘alaih)

Rukun keempat adalah wakaf harus dimanfaatkan dalam batas-batas yang sesuai dengan syariat Islam. Pada dasarnya wakaf adalah amalan yang ditunaikan untuk mendekatkan dairi antara Manusia kepada Allah.

Menurut Mazhab Syafii yang banyak digunakan di Indonesia, mauquf ‘alaih adalah ibadah menurut pandangan Islam saja, tanpa memandang keyakinan wakif. Karena itu sah wakaf muslim dan non muslim kepada badan-badan sosial seperti penampungan, tempat peristirahatan, badan kebajikan dalam Islam seperti masjid. Dan tidak sah wakaf muslim dan non muslim kepada badan-badan sosial yang tidak sejalan dengan Islam seperti Gereja.

4. Ikrar Penyerahan Wakaf Kepada Badan, Organisasi atau Orang Tertentu (Sighat)

Rukun wakaf yang terakhir adalah sigat, Sigat adalah segala ucapan, tulisan, atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya.

  • Ucapan harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekal, karena akan menjadi tidak sah jika ucapan mengandung batas waktu tertentu.
  • Ucapan bisa direalisasikan segera, tanpa ada syarat-syarat tambahan.
  • Ucapan bersifat pasti.
  • Ucapan tidak mengandung syarat yang bisa membatalkan

Status Sigat (pernyataan), secara umum adalah salah satu rukun wakaf. Wakaf tidak sah tanpa sigat, setiap sigat mengandung ijab dan mungkin mengandung qabul pula.

Dasar (dalil) perlunya Sigat (pernyataan) ialah karena wakaf adalah melepaskan hak milik dan benda dan manfaat atau dari manfaat saja dan memiliki kepada yang lain, maksud tujuan melepaskan dan memilikkan adalah urusan hati.

Tidak ada yang menyelami isi hati orang lain secara jelas, kecuali melalui pernyataan sendiri.

Secara umum, wakaf terdiri dari dua jenis berdasarkan tujuannya. Namun, jika dilihat dari berbagai sisi, jenis wakaf cukup beragam. Berikut ini adalah jenis-jenis wakaf.

  1. Berdasarkan peruntukannya, ada dua macam wakaf, yaitu:

  2. Wakaf ahli (wakaf Dzurri atau wakaf ’alal aulad ) adalah wakaf yang bertujuan untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan kerabat sendiri.

  3. Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang dilakukan untuk kepentingan agama atau masyarakat (kebajikan umum).

  4. Berdasarkan jenis hartanya, dilansir dari Zakat.or.id, wakaf dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.

  5. Berdasarkan waktunya, ada dua macam wakaf, yaitu:

  6. Muabbad , yaitu wakaf yang diberikan untuk selamanya.

  7. Mu’aqqot , yaitu wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.

  8. Berdasarkan penggunaan obyeknya, wakaf dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

  9. Ubasyir atau dzati adalah obyek wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung, contohnya pondok pesantren, madrasah, dan rumah sakit.

  10. Mistitsmary adalah obyek wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun, kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.

Syarat Sah Wakaf

Menurut hukum Islam, wakaf dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan, yaitu:

  1. Tindakan atau perbuatan yang menunjukkan pada wakaf.
  2. Mengungkapkan niatan untuk wakaf baik lisan maupun tulisan.

Tata Cara Wakaf

Dalam perwakafan, secara umum berikut ini adalah tata caranya.

  1. Wakif atau pewakaf (perorangan ataupun badan hukum) menghadap nadzir (pihak penerima) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). Jika wakaf dilakukan untuk jumlah tak tertentu, Nadzir tidak diwajibkan hadir.
  2. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan membawa dua orang sebagai saksi.
  3. Ikrar dapat dinyatakan secara lisan atau tulisan, serta dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.
  4. PPAIW menyampaikan AIW kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk dimuat dalam register umum wakaf pada BWI.
  5. Wakif wajib membawa dokumen sah dan asli atas harta atau aset yang ingin diwakafkan, contohnya sertifikat tanah, akta tanah, dan lain-lain serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau bangunan tersebut dalam keadaan tuntas dan bebas dari sengketa atau ikatan. Lengkapi dokumen tersebut dengan identitas diri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwewenang.

Aturan Hukum Wakaf Bangunan dan Tanah

Bangunan dan tanah adalah dua aset tidak bergerak yang sering dijadikan obyek wakaf. Yang termasuk aset tidak bergerak di antaranya adalah tanah, rumah, kios, ruko, apartemen, bangunan komersil, bangunan sarana publik (sekolah, rumah sakit, klinik, tempat ibadah, dan lainnya). Jika Anda ingin mewakafkan bangunan dan tanah, pastikan benda tersebut dimiliki secara sah atau bebas sengketa hukum, bebas utang, dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris . Seperti dilansir dari Kompas.com, tanah wakaf pun juga perlu memiliki sertifikat.

Berikut ini benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan.

  1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
  3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  4. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  5. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang yang berlaku.

Sumber:

https://www.rumah.com/panduan-properti/tentang-wakaf-hukum-wakaf-jenis-jenis-syarat-dan-aturan-hukum-23414

https://wakafquran.or.id/rukun-wakaf/