Apa saja produk-produk dari Bank Syariah?

Sistem Keuangan Islam

Sistem Keuangan Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam. Bentuk sistem keuangan atau lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam ádalah terbebas dari unsur riba. Apa saja produk dari Bank Syariah?

Dalam bank syariah hubungan antara bank dengan nasabah adalah kemitraan (partnership) antara penyandang dana (shohibul maal) dengan mengelola dana (mudharib). Tingkat laba bank syariah tidak saja berpengaruh terhadap bagi hasil untuk para pemegang saham tetapi juga para nasabah penyimpan dana.

Adapun produk bank syariah dapat dibagi menjadi 3 kelompok:

  1. Produk penyaluran dana
    Penyaluran dana bank syariah terdiri dari jual beli( Bai’ al-Murabahah), bagi hasil ( al-Musyarakah dan al-Mudharabah), pembiayaan, pinjaman dan investasi khusus.

  2. Produk penghimpun dana
    Sumber dana bank syariah terdiri dari titipan (Wadiah), investasi (Mudharabah).

  3. Jasa layanan perbankan
    Jasa layanan perbankan syariah meliputi transfer, kliring, inkaso, titipan letter of credit dan lain-lain. Bank syariah mendapatkan fee dari jasa layanan tersebut.

Referensi

Danupranata, Gita. 2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta: UPFE.

Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Untuk dapat membagi-hasilkan usaha bank kepada penyimpan mudarabah, bank syariah menawarkan jasa-jasa perbankan kepada masyarakat dalam bentuk berikut :

  • Pembiayaan untuk berbagai kegiatan investasi atas dasar bagi hasil yang terdiri dari pembiayaan investasi bagi hasil Mudarabah dan Musyarakah .

  • Pembiayaan untuk berbagai kegiatan perdagangan seperti pembiayaan perdagangan murabahah, ba’i bithamam ajil . bank memperoleh keuntungan dari mark up atau margin keuntungan.

  • Pembiayaan pengadaan barang untuk disewakan atau disewabelikan dalam bentuk

    • sewa guna usaha atau al ijaroh
    • sewa beli atau bai u takhjiri .
  • Pemberian pinjaman tunai untuk kebajikan (al-qardhul hasan) tanpa dikenakan biaya apaun kecuali biaya administrasi berupa segala biaya yang diperlukan untuk sahnya perjanjian utang

  • Fasilitas-fasilitas perbankan umumnya yang tidak bertentangan dengan syariah seperti penitipan dana dalam rekening lancar, pembukaan L/C, dan lain-lain.