Apa saja Prinsip-prinsip yang Terkait dalam Perjanjian Internasional?

Prinsip-prinsip yang Terkait dalam Perjanjian Internasional

Prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber utama hukum internasional adalah asas-asas hukum yang mendasari sistem hukum positif yang sudah melembaga.

Apa saja Prinsip-prinsip yang Terkait dalam Perjanjian Internasional?

Pengertian perjanjian internasional sebegai ditentukan di dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian ( Vienna Convention on the Law of Treaties ), hanya berlaku untuk perjanjian antarnegara saja. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UndangUndang RI No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, “Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia (RI) yang bersifat hukum publik.”

Selanjutnya Pasal 1 Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menyatakan bahwa, “Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”

Pengertian ini belum lengkap bila tidak dikaitkan dengan ketentuan Pasal 4 dari Undang-Undang yang sama. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), pemerintah Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

Prinsip-prinsip yang Terkait dalam Perjanjian Internasional


Prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber utama hukum internasional adalah asas-asas hukum yang mendasari sistem hukum positif yang sudah melembaga. Ketentuan Konvensi Wina mengakui beberapa prinsip-prinsip hukum umum tentunya terutama terkait dengan perjanjian internasional, yaitu:

  1. Prinsip pacta sunt servanda : setiap perjanjian berlaku mengikat terhadap pihak-pihak pada perjanjian dan harus dilaksanakan dengan itikad baik;

  2. Prinsip free consent : setiap pihak mempunyai kebebasan untuk melakukan kesepakatan dengan pihak manapun;

  3. Prinsip good faith : setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak;

  4. Prinsip non retroactive : konvensi hanya berlaku terhadap perjanjian yang ditutup sesudah berlakunya konvensi;

  5. Prinsip pacta tertiis nec nocent nec prosunt : perjanjian hanya berlaku pada pihak yang membuat perjanjian;

  6. Prinsip rebus sic stantibus / fundamental change of circumstances : perjanjian internasional akan batal bilamana ada perubahan yang mendasar apa yang menjadi objek perjanjian;

  7. Prinsip : prinsip kepatutan dan kewajaran menjadi dasar setiap penerapan perjanjian internasional;

  8. Prinsip jus cogen : perjanjian batal bilamana muncul noma imperatif baru menggantikan norma lama yang mendasari perjanjian.

Di samping prinsip-prinsip di atas masih ada prinsip hukum umum yang termuat dalam Piagam Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) / United Nations Charter yang harus dipatuhi para pihak dalam menutup dan melaksanakan perjanjian internasional, seperti:

  1. Prinsip persamaan hak ( equality rights );

  2. Penentuan nasib sendiri ( self determination );

  3. Prinsip persamaan kedaulatan dan kemerdekaan semua negara;

  4. Prinsip tak mencampuri urusan dalam negeri ( non-interference );

  5. Prinsip larangan mengancam atau menggunakan kekerasan ( refrain of the threat and use of force ); dan

  6. Prinsip penghormatan universal dan penghormatan terhadap hak asasi manusia ( respecting for human rights ) dan kebebasan dasar manusia bagi semua orang ( fundamental freedom ).