Apa saja Prinsip-prinsip Pencabutan Izin Usaha dan Likuidasi Bank?

Prinsip-prinsip Pencabutan Izin Usaha dan Likuidasi Bank

Likuidasi bank adalah merupakan tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.

Apa saja Prinsip-prinsip Pencabutan Izin Usaha dan Likuidasi Bank ?

Pengaturan mengenai pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank menganut beberapa prinsip :

1. Bersifat lex specialis

Sifat lex specialis Undang-Undang Perbankan yang mendasari segala ketentuan tentang perbankan, tidak membahas mengenai pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank secara khusus. Hal ini menyebabkan perlunya pengaturan mengenai pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank secara khusus.

2. Memperkuat kedudukan nasabah penyimpan dana sebagai kreditur

Usaha bank amat terkait dengan masyarakat, terutama dengan dana masyarakat yang menjadi penyimpan dana. Karena itu, dalam hal dilakukannya pencabutan izin usaha yang diikuti dengan likuidasi pada suatu bank menyebabkan kewajiban pembayaran terhadap nasabah penyimpan dana lebih diutamakan dibanding kreditur-kreditur lainnya. Namun tanpa mengabaikan kewajiban kepada krediturkreditur yang memiliki hak istimewa berdasarkan peraturan perundang-udangan yang berlaku seperti kreditur dengan hak tanggungan.

3. Pencabutan Izin Usaha dan Likuidasi merupakan usaha terakhir

Pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat pada perbankan. Oleh karena itu, sebelum melakukan pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi terhadap bank, maka Bank Indonesia terlebih dahulu akan melakukan upaya-upaya penyelamatan terhadap bank tersebut. Akan tetapi, jika upaya-upaya penyelamatan yang dilakukan ternyata tidak dapat mengatasi masalah yang dihadapi bank tersebut, dan keadaan bank tersebut membahayakan sistem perbankan maka Bank Indonesia dapat melakukan pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi terhadap bank tersebut.

4. Status, Kewajiban dan Tanggung Jawab Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham

Dengan dibentuknya tim likuidasi, status direksi dan dewan komisaris menjadi non aktif, dan direksi serta komisaris berkewajiban untuk setiap saat membantu memberikan segala data dan informasi yang dapat diperlukan oleh Tim Likuidasi. Sebelum likuidasi selesai dilakukan, anggota direksi dan anggota dewan komisaris bank yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri, kecuali dengan persetujuan Bank Indonesia. Dalam hal harta kekayaan bank dalam likuidasi tidak cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban bank dalam likuidasi tersebut maka kekurangannya wajib dipenuhi oleh anggota direksi dan anggota dewan komisaris serta pemegang saham yang turut serta menjadi penyebab kegagalan bank, dalam hal ini merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham.

5. Pengawasan Likuidasi Pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia.

Dengan demikian selain pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh lembaga yang benar-benar memahami tentang kegiatan usaha perbankan juga adanya kesinambungan pengawasan dari lahirnya suatu bank tersebut sampai pembubaran dan likuidasi bank.