Apa saja prinsip-prinsip Operasional Bank Syariah?

bank syariah

Pembentukan bank syariah dikarenakan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat (haram).

Apa saja prinsip-prinsip Operasional Bank Syariah ?

Secara umum setiap bank syariah dalam menjalankan usahanya minimal mempunyai lima prinsip operasional, yaitu :

  • Prinsip simpanan giro, yaitu fasilitas yang diberikan oleh bank untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al wadiah , yang diberikan untuk tujuan keamanan dan pemindahbukuan, bukan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan atau deposito.

  • Prinsip bagi Hasil, yaitu meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara pemilik dana (shahibul mal) dan pengelola dana (mudharib). Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Prinsip ini dapat dipergunakan sebagai dasar untuk produksi pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan.

  • Prinsip Jual-Beli dan mark-up, yaitu pembiayaan bank yang diperhitungkan secara lump-sum dalam bentuk nominal di atas nilai kredit yang diterima nasabah penerima kredit dari bank. Biaya bank tersebut ditetapkan sesuai kesepakatan antara bank dengan nasabah.

  • Prinsip Sewa, terdiri dari dua macam, yaitu sewa murni (operating lease/ijaroh) dan sewa beli (financial lease/ba’i al ta’jir)

  • Prinsip Jasa (fee), meliputi seluruh kekayaan non-pembiayaan yang diberikan bank seperti kliring, inkaso, transfer, dan sebagainya.

Bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer dan teknologi komputer. Namun ada juga perbedaan, beikut ini adalah perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional.

Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syari’ah.
Terkait dengan perjanjian, beberapa asas dan perangkat yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian menurut hukum Islam sebagaimana yang disebutkan diatas, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Dari para pihak yang membantu dalam proses perjanjian
  2. Terdapat penyertaan modal baik melalui akad musyarakah ataupun mudharabah dalam mengantisipasi kegagalan pembiayaan dengan syarat misalnya harus menarik kembali pernyataan
  3. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus

Perbedaan operasional bank syariah dengan bank konvensional

image