Apa saja prinsip perikatan hukum perdata?

Dalam hukum perdata terdapat jenis jenis perikatan, apa saja jenis perikatan tersebut?

image

Prinsip-prinsip perikatan perdata antar lain :

(a) Prinsip kebebasan bertindak, yaitu prinsip melakukan hubungan hukum yang menekankan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan perikatan harus didasarkan atas kemauan dan kebebasan dirinya sendiri, bukan atas tekanan atau paksaan orang lain.

(b) Prinsip perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, yaitu prinsip hukum yang menekankan bahwa setiap hubungan hukum yang dilakukan setiap orang harus didasarkan atas keinginan dan niat yang baik. Apabila prinsip ini dilanggar maka perikatan dapat dibatalkan demi hukum.

© Prinsip perjanjian adalah undang-undang bagi mereka yang membuatnya, prinsip ini menekankan bahwa setaip orang yang membuat perjanjian, harus menghormati dan mentaatinya karena kedudukan perjanjian adalah sama dengan undang-undang dan hukum.

(d) Prinsip semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan bagi semua utang-utangnya, prinsip hukum ini merupakan jaminan bagi setiap orang bahwa ketika seseorang melakukan perikatan maka semua yang dimilikinya merupakan jaminan atas apa yang diperbuatnya. Oleh karena apabila seorang yang berutang lupa melaksanakan tugasnya, maka harus ada jaminan bagi si berpiutang dari seluruh harta milik si berutang, sehingga kewajiabannya terlunasi, melalui harta yang dimilikinya.