Apa saja prinsip otonomi daerah di Indonesia?

Otonomi daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Apa saja prinsip-prinsip otonomi daerah di Indonesia ?

Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan. Di samping itu diberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Bersamaan dengan itu, pemerintah wajib memberikan fasilitasi yang berupa pemberian peluang kemudahan , bantuan, dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prinsip otonomi seluas-luasnya

Daerah diberikan suatu kebebasan untuk mengurus dan mengatur berbagai hukum pemerintahan yang mencakup kewenangan dalam semua bidang pemerintahan. Kecuali kebebasan dalam bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Prinsip otonomi nyata

Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Daerah telah diberikan kebebasan untuk menangani berbagai hukum pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang. Serta kewajiban yang telah ada dan berpotensi bisa tumbuh, berkembang, hidup, dan sesuai dengan potensi yang telah ada dan dalam ciri khas daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Sedangkan otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

Penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

Prinsip otonomi yang bertanggung jawab

Prinsip otonomi daerah yang termasuk sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan utama dan maksud dari penyerahan otonomi. Dalam dasarnya guna untuk memberdayakan suatu daerahnya masing-masing termasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Prinsip Keserasian

Penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerja sama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah.

Otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara.

Referensi :

Setelah terjadinya amandemen terhadap pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaran pemerintahan daerah semakin luas dan bertambah. Bagir Manan menjelaskan bahwa pasal 18 amandemen ke II mengandung prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Prinsip daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 18 ayat 2), prinsip ini menegaskan bahwa pemerintahan daerah adalah suatu pemerintahan otonom dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebelum amandemen pasal ini tidak menegaskan pemerintahan daerah sebagai satuan pemerintahan yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan tertentu sebagai urusan rumah tangganya, hanya dalam penjelasan disebutkan bahwa daerah-daerah itu bersifat otonom atau bersifat daerah administarsi belaka. Sebagai implementasinya diadakan satuan pemerintahan dekosentrasi di daerah (pemerintahan wilayah) dan fungsi-fungsi dekosentrasi dalam pemerintahan daerah (kepala daerah sekaligus kepala wilayah). Praktik semacam inilah yang menimbulkan dualisme kepemimpinan yang cenderung sentralistik.

    Pasal 18 amandemen lebih sesuai dengan gagasan daerah membentuk pemerintahan daerah sebagai satuan pemerintahan mandiri didaerah yang demokratis, karena pasal ini menegaskan bahwa pemerintahn daerah diselenggarakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Gubernur, bupati, walikota semata-mata sebagai penyelenggara otonomi daerah walaupun ini tidak berarti pembentukan satuan pemerintahan dekosentrasi di daerah menjadi terlarang. Sepanjang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, satuan pemerintahan pusat dapat membentuk satuan pemerintahannya di daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

  2. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya (Pasal 18 ayat 5). Keinginan untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya telah muncul pada saat BPUPKI menyusun rancangan Undang-Undang Dasar. Hal ini tampak diantaranya dari pidato ratu langi yaitu supaya daerah pemerintahan di beberapa pulau besar diberi hak seluas-luasnya untuk mengurus keperluannya sendiri, tentu dengan persetujuan bahwa daerah-daerah itu adalah daerah di Indonesia. Keinginan ini kemudian dituangkan dalam UUDS 1950, pasal 131 ayat (2). Meskipun secara historis Negara Kesatuan Republik Indonesia menghendaki pelaksanaan otonomi seluas- luasnya sangatlah tepat. Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, campur tangan pemerintah pusat hanyalah yang benar-benar bertalian dengan upaya menjaga keseimbangan antara prinsip kesatuan dan perbedaan.

  3. Prinsip kekhususan dan keragaman daerah (Pasal 18A, ayat 1). Prinsip ini mengandung pengertian bahwa bentuk dan isi otonomi daerah tidak harus seragam. Bentuk dan isi otonomi daerah ditentukan oleh berbagai keadaan khusus dan keragaman setiap daerah. Otonomi untuk daerah-daerah pertanian dapat berbeda dengan daerah-daerah industri, atau antara daerah pantai dan pedalaman dan sebagainya.

  4. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya (pasal 18B, ayat2). Masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum yang berdasarkan hukum adat atau adat istiadat, seperti desa, marga, nagari, gampong dan lain-lain. Masyarakat hukum adalah kesatuan masyarakat yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan masyarakat hukum lain dan dapat bertindak kedalam atau keluar sebagai satu kesatuan hukum yang mandiri dan memerintah diri mereka sendiri. Pasal 18B amademen mengandung pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat sesuai dengan perannya sebagai subsitem suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang maju dan modern. Selain itu hak-hak tradisional yang meliputi hak ulayat, hak-hak memperoleh manfaat atau kenikmatan dari tanah air, diakui dan di junjun tinggi.

  5. Prinsip mengakui dan menghormati pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa (Pasal 18B ayat 1). Yang dimaksud dengan bersifat istimewa adalah pemerintahan asli atau pemerintahan bumi putera. Dalam praktik penyelengaran pemerintahan daerah terdapat daerah istimewa seperti daerah istimewa Yogyakarta dan daerah khusus seprti daerah khusu ibu kota Jakarta. Dalam pasal 18B, perkataan khusus memiliki cakupan yang lebih luas, antara lain karena dimungkinkannya membentuk pemerintahan daerah dengan otonomi khusus (Aceh, Iriran jaya) untuk Aceh, otonomi khusus berkaitan dengan pelaksanaan syariat agama islam sehingga tidak berbeda dengan status aceh sebagai daerah istimewa. Setiap derah dapat menuntut kekhususan berdasarkan faktor tertentu tanpa kriteria umum yang telah ditentukan dalam undang-undang.

  6. Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam satu pemilihan umum (Pasal 18 ayat 3). Dengan prinsip ini tidak akan ada lagi pengangkatan anggota DPRD. DPRD harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Demekian juga halnya dengan pemelihan gubernur, bupati , walikota yang menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hasil revisi ditentukan secara langsung oleh rakyat bukan oleh DPRD lagi.

  7. Prinsip hubungan pusat dan daerah harus dilaksanakan secara selaras dan adil (pasal 18A ayat 2). Pengaturan hubungan antara pusat dan daerah yang adil dan selaras dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang mandiri dan kesejahteraan rakyat daerah yang bersangkutan. Dengan adanya prinsip tersebut pengaturan semua hal-hal yang ada pada pemerintahan daerah termasuk masalah kekayaan akan dibagi sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sumber :

Bagir Manan, Menyongsong fajar otonomi daerah, (Yogyakarta, Pusat studi hukum fakultas hukum UII).

Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat (HAW. Widjaja, 2007).

Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional dan berkeadilan, jauh dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta adanya perimbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah (HAW. Widjaja, 2007).

Dengan demikian prinsip otonomi daerah adalah sebagai berikut:

  • Prinsip Otonomi Luas

    Yang dimaksud otonomi luas adalah kepala daerah diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang tidak ditangani oleh pemerintah pusat sehingga isi otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah memiliki banyak ragam dan jenisnya. Di samping itu, daerah diberikan keleluasaan untuk menangani urusan pemerintahan yang diserahkan itu, dalam rangka mewujudkan tujuan dibentuknya suatu daerah, dan tujuan pemberian otonomi daerah itu sendiri terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing daerah.

  • Prinsip Otonomi Nyata

    Yang dimaksud prinsip otonomi nyata adalah suatu tugas, wewenang dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing.

  • Prinsip Otonomi yang Bertanggungjawab

    Yang dimaksud dengan prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat (Rozali Abdullah, 2007)