Apa saja prinsip dasar dari pelestarian alam atau pelestarian lingkungan hidup?

Pelestarian alam adalah upaya dalam melindungi alam jagat raya dan segala isinya. Dalam pelestarian alam terdapat sebuah komponen keberhasilan seperti adanya pengaruh dan dukugan dari pemerintah dan masyarakat. Karena sebuah keberhasilan pelestarian alam itu merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pengatur dan masyarakat untuk membantu dalam mensukseskan acara–acara pelestarian alam tersebut.

Apa prinsip dasar pelestarian alam ?

1. Prinsip sikap hormat terhadap alam (respect for nature)

Manusia mempunyai kewajiban menghargai hak semua makhluk hidup untuk berada, hidup, tumbuh, dan berkembang secara alamiah sesuai dengan tujuan penciptanya. Untuk itu manusia perlu merawat, menjaga, melindungi, dan melestarikan alam beserta seluruh isinya serta tidak diperbolehkan merusak alam tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.

Contoh : melakukan reboisasi hutan, tidak menebang pohon secara sembarangan, dan menanam pohon/tanaman di lingkungan sekitar.

2. Prinsip tanggung jawab (moral responsibility for nature)

Sejatinya alam adalah milik kita bersama. Jika alam dihargai sebagai bernilai pada dirinya sendiri, maka rasa tanggung jawab akan muncul dengan sendirinya pada diri manusia.

Contoh : merasa perlu/harus merawat pohon dan tanaman dengan baik, menjaga kebersihan lingkungan sekitar dari sampah-sampah, serta tidak membuang sampah disembarang tempat.

3. Prinsip solidaritas kosmis (cosmic solidarity)

Solidaritas kosmis adalah sikap solidaritas manusia dengan alam, yang berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro alam dan tidak setuju terhadap tindakan yang merusak alam.

Contoh : melakukan tebang pilih pohon, tidak mengeksploitasi sumber daya alam(SDA) secara berlebihan, serta memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku yang merusak alam, seperti menebang pohon secara sembarangan.

4. Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam (caring for nature)

Prinsip ini merupakan prinsip moral satu arah yang artinya tanpa mengharap balasan serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan alam.

Contoh : menanam pohon sedini mungkin walaupun kita belum merasakan manfaatnya sekarang, namun itu sangat berguna bagi generasi selanjutnya., serta menanam pohon tanpa mengharapkan imbalan/tanpa pamrih.

5. Prinsip tidak merugikan (no harm)

Prinsip ini merupakan prinsip tidak merugikan alam secara tidak perlu. Bentuk minimal berupa tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lain di alam semesta.

Contoh : saat menangkap ikan tidak menggunakan bom/pukat harimau, melakukan tebang pilih pohon,tidak mnebangi hutan sembarangan tidak membuang sampah sembarangan.

6. Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam

Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup, dan bukan kekayaan, sarana,standard material.

Contoh : tidak berlebihan dalam menggunakan sumber daya alam;seperti penggunaan kertas , kurangi menggunakan alat-alat yang dapat merusak lingkungan; seperti penggunaan AC,kulkas,parfum semprot, dll.

7. Prinsip keadilan

Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip-prinsip sebelumnya, Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku adil terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta juga tentang sistem social yang harus diatur agar berdampak positif bagi kelestarian lingkungan hidup.

Contoh : memberikan sanksi yang tegas terhadap perusak lingkungan hidup.

8. Prinsip demokrasi

Demokrasi justru memberi tempat seluas-luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman, dan pluralitas.

Contoh : memerhatikan lingkungan sekitar, baik berupa multikulturalisme, diverivikasi pola tanam, diversivikasi pola makan, dan sebagainya.

9. Prinsip integrasi moral

Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.

Contoh : orang yang diberi kepercayaan untuk melakukan analisi mengenai dampak lingkungan, seperti pajabat publik harus menjalankan tugasnya demi terciptanya kelestarian lingkungan hidup kita.