Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.
POLA OPERASI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
• Operasi langsung (direct operation)
• Pengendalian langsung (direct control)
• Pengendalian tak langsung (indirect control)
• Pemengaruhan langsung (direct influence)
• Pemengaruhan tak langsung (indirect influence)