Apa saja pilar dari kedaulatan pangan?

Pilar kedaulatan pangan itu seperti apa ya ka? saya masih belum paham hehe

Menurut IPC (2006), terdapat empat pilar dalam kedaulatan pangan, yaitu hak terhadap pangan, akses terhadap sumber-sumber daya produktif, pengarusutamaan produksi yang ramah lingkungan (agro-ecological production), perdagangan, dan pasar lokal.

Kedaulatan pangan merupakan hak masyarakat untuk memilih sistem pangan mereka sendiri. Kedaulatan pangan menfokuskan pada petani. Lebih jauh lagi terdapat empat pilar kedaulatan pangan, yaitu fokus pangan bagi masyarakat, menghargai petani (produsen), mewujudkan sistem pangan lokal, kontrol berada pada komunitas, dan menciptakan pengetahuan dan keterampilan, dan berusahatani ramah lingkungan (Urban Agriculture Australia, 2014).

Menurut hasil dari deklarasi Forum for Food Sovereignty, Nyéléni di Mali tahun 2007, terdapat beberapa prinsip kedaulatan pangan meliputi (Patel, 2009), konservasi dan rehabilitasi lingkungan, berfokus pada perempuan, petani kecil, dan kultur mereka mencakup mengakui dan menghormati kebinekaan pengetahuan tradisional, nilai-nilai petani, makanan, bahasa, budaya, serta mempertahankan dan penguatan kemampuan petani untuk membuat keputusan tentang pemenuhan keperluan mereka terhadap materi, warisan alam, dan spiritual.

Menurut Beauregard dan Gottlieb (2009), terdapat tujuh prinsip kedaulatan pangan, yaitu makanan merupakan hak dasar setiap manusia,mengimplementasikan pendekatan reforma agraria, bertanggungjawab terhadap perlindungan sumber daya alam atau penggunaan sumber daya alam, penataan pasar pangan, mengakhiri kelaparan global, kedamaian sosial, dan kontrol pada demokrasi.

Daftar Pustaka
Beauregard, S. and R. Gottlieb. 2009. Food Policy for People: Incorporating Food Sovereignty Principles Into State Governance: Case studies of Venezuela, Mali, Ecuador, and Bolivia. April 2009. Los Angeles: Urban and Environmental Policy Department, Occidental College. Ieham – Renewable Power to the Developing World %20principles%20into%20State%20governance.pdf. Diakses pada tanggal 1 Agustus 2020.
[IPC] International Planning Committee. 2006. International Planning Committee for Food Sovereignty. IPC Focal Points . http://www.foodsovereignty.org/new/focalpoints.php. Diakses pada tanggal 1 Agustus 2020.
Patel, R. (ed). 2009. Food sovereignty. Journal of Peasant Studies 36(3):663–706. doi: 10.1080/03066150903143079. Diakses pada tanggal 1 Agustus 2020.
Urban Agriculture Australia. 2014 . Food sovereignty is the right of people to determine their own food systems . http://www.urbanagriculture.org.au/information/urban-agriculture/foodsovereignty/. Diakses pada tanggal 1 Agustus 2020.

3 Likes

Kedaulatan pangan secara sederhana merupakan suatu kemampuan untuk hidup dengan menggunakan apa yang kita hasilkan. Kedaulatan pangan merupakan hak masyarakat untuk menentukan makanan dan pertanian mereka sendiri dalam upaya melindungi dan mengatur produksi pertanian domestik dan perdagangan untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan, menentukan sejauh mana mereka ingin menjadi mandiri, membatasi pembuangan produk di pasar mereka, dan untuk menyediakan kebutuhan pangan dari perikanan lokal berbasis masyarakat.

Kedaulatan pangan tidak meniadakan perdagangan, melainkan mengutamakan kebijakan dan pelaksanaan perdagangan yang melayani hak-hak masyarakat atas pangan yang aman, sehat, dan ekologi yang berkelanjutan (Nyeleni 2007).

Konsep kedaulatan pangan tertuang dalam enam prinsip yaitu:

  • Fokus pada pangan untuk manusia sebagai pemenuhan kebutuhan dasar, bukan sebagai komoditas ekspor.

  • Menghormati nilai dan hak petani sebagai penyedia pangan dan menolak segala kebijakan dan tindakan yang mengancam mata pencahariannya.

  • Membentuk sistem pangan lokal dengan mendekatkan produsen dan konsumen sebagai pengambil keputusan dalam isu-isu pangan, menjaga produsen pangan dari sistem perdagangan yang tidak adil.

  • Membangun kontrol yang bersifat lokal, mereka bisa mengembangkan dan membagi daerah sesuai dengan kondisi alam yang ada dengan mempertimbangkan lingkungan yang berkelanjutan, bukan paradigma privatisasi terhadap sumber daya.

  • Membangun pengetahuan dan keterampilan masyarakat lokal dalam produksi pangan, sistem panen, dan mengembangkan kearifan lokal untuk generasi yang akan datang serta menolak pengetahuan asing yang justru mengganggu sistem lokal yang telah ada.

  • Bekerja dengan kaidah alam, dimana alam diciptakan dalam keragaman dan memiliki kemampuan adaptasi sehingga berkelanjutan. Menolak segala metode yang membahayakan bagi fungsi ekosistem seperti sistem pertanian monokultur yang bertentangan dengan kaidah alam.

Referensi

Hidayati, S. 2013. Analisis Penerapan Pengetahuan Etnobotani Masyarakat Baduy Dalam Ketahanan Pangan. [skripsi]. Bogor: Institut Pertanian Bogor.

Nyeleni. 2007. Forum for Food Sofereignty. http://www.foei.org/en/resources/pub lications/food-sovereignty/2000-2007/nyeleni-forum-for-food-sovereignty

1 Like

Konsep kedaulatan pangan dilahirkan pertama kali saat pertemuan petani yang dibentuk tahun 1992 pada Kongres The National Union of Farmers and Livestock Owners (UNAG). Pada bulan April 1996 berlangsung pertemuan kedua yang dilaksanakan di Tlaxcala (Mexico). Melalui pertemuan ini berhasil dirumuskan visi, yakni kedaulatan pangan adalah hak setiap bangsa untuk mempertahankan dan mengembangkan kemampuannya sendiri untuk menghasilkan pangan dasar dengan menghormati keragaman budaya dan sistem produksinya sendiri. Masyarakat memiliki hak untuk memproduksi makanannya sendiri di wilayahnya. Kedaulatan pangan merupakan prasyarat untuk mencapai keamanan pangan sejati (genuine food security) (Via Campesina, 1996).

Selanjutnya, hal tersebut dilakukan dalam sebuah gerakan, di mana pada tahun 2002 berhasil dibentuk sebuah komite, yaitu International Planning Committee (IPC) untuk kedaulatan pangan. IPC merumuskan bahwa kedaulatan pangan memiliki empat area prioritas atau pilar, yaitu

  1. hak terhadap pangan,
  2. akses terhadap sumber-sumber daya produktif,
  3. pengarusutamaan produksi yang ramah lingkungan (agroecological production), serta
  4. perdagangan dan pasar lokal

Hak terhadap pangan dikaitkan dengan pengembangan pendekatan hak asasi manusia pada individu, serta pangan bergizi yang diterima secara kultural, sedangkan akses kepada sumber daya produktif berkaitan dengan akses kepada lahan, air, dan sumber genetik

Kedaulatan pangan dimaknai sebagai suatu model produksi pertanian agroekologis, model perdagangan pertanian yang proteksionis, dan mendorong pasar lokal menggunakan instrumen dari IPC for Food Security. Kedaulatan pangan juga diartikan sebagai hak setiap orang, masyarakat, dan negara untuk mengakses dan mengontrol aneka sumber daya produktif serta menentukan dan mengendalikan sistem pangan sendiri sesuai kondisi ekologis, sosial, ekonomi, dan karakter budaya masing- masing.

Pada Forum for Food Sovereignty tahun 2007 dihasilkan “Declaration of Nyéléni” dimana. pada pertemuan ini dirumuskan bahwa kedaulatan pangan adalah hak masyarakat untuk makanan sehat dan sesuai dengan budayanya, yang dihasilkan melalui teknologi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, dan hak mereka untuk mengasilkan pangan dan pertanian dengan sistem mereka sendiri. Perbedaan batasan dengan tahun 1996 adalah dari hak negara (right of each nation) menjadi hak masyarakat (right of people).

Maka dari itu, di Indonesia dalam Nawa Cita mengarahkan pembangunan pertanian ke depan untuk mewujudkan kedaulatan pangan yang diterjemahkan sebagai kemampuan bangsa untuk mencukupi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri, mengatur kebijakan pangan secara mandiri, serta melindungi dan menyejahterakan petani sebagai pelaku utama usaha pertanian pangan. Arah kebijakan umum kedaulatan pangan dalam RPJMN 2015-2019 adalah pemantapan ketahanan pangan menuju kemandirian pangan dengan peningkatan produksi pangan pokok, stabilisasi harga pangan, terjaminnya harga pangan yang aman dan berkualitas dengan nilai gizi yang meningkat, serta meningkatnya kesejahteraan pelaku usaha pangan. Terdapat tiga alasan penting yang melandasi kesadaran semua komponen bangsa atas pentingnya pembangunan pangan.

  1. Pertama, akses atas pangan dan gizi yang beragam, seimbang, aman, dan cukup bagi setiap penduduk merupakan salah satu pemenuhan hak asasi manusia.
  2. Kedua, konsumsi pangan dan gizi yang cukup merupakan basis bagi pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas.
  3. Ketiga, ketahanan pangan merupakan basis bagi ketahanan ekonomi, bahkan bagi ketahanan nasional suatu negara berdaulat
Referensi

Nurkhayani, E., Setyowati, E., dan Sandyatama, S. H. (2015). Ketahanan Pangan di Indonesia. Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI. Buletin Jendela Data dan Informasi.

Syahyuti., Sunarsih., Wahyuni, S., Wahyuning, K., Sejati, dan Azis, M. (2015). Kedaulatan Pangan Sebagai Basis Untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional (Food Sovereignty as the Basis to Realize National Food Security). Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Forum Penelitian Agro Ekonomi, Vol. 33 No. 2.

1 Like