Apa saja persamaan antara zakat dan pajak?

Berbagai pendapat kini berkembang di masyarakat tentang persamaan antara zakat dan pajak. Sebagian pandangan masyarakat mempersamakan secara mutlak, tetapi ada juga yang mempunyai pandangan pada sisi tertentu terdapat persamaan.

Apa saja persamaan antara zakat dan pajak?

Persamaan antara zakat dengan pajak adalah : (Hafiduddin, 2002: 52)

  1. Unsur paksaan
    Seorang muslim yang hartanya telah memenuhi persyaratan zakat wajib membayar zakat dan penguasa dapat memaksanya jika tidak mau menunaikannya. Pihak yang memiliki obyek pajak juga wajib membayar pajak dan penguasa dapat memaksanya jika pihak tersebut tidak mau membayar pajak.

  2. Unsur pengelola
    Pengelolaan zakat bukanlah dilakukan secara individual, dari muzakki dan diserahkan langsung kepada mustahik, tetapi harus ditangani secara khusus oleh lembaga yang telah memenuhi syarat. Berdasarkan Undangundang No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dikemukakan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia ada dua macam, yaitu : Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pengelola pajak adalah pihak pemerintah baik pusat, daerah, maupun desa. Hal ini sejalan dengan pengertian pajak yaitu iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum, berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

  3. Dari sisi tujuan
    Zakat memiliki tujuan untuk membangun kesejahteraan masyarakat, keamanan dan ketenteraman hidup. Demikian pula pajak sumber pembiayaan pembangunan negara untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dari uraian tersebut terdapat kesamaan dalam tujuan zakat dengan pajak.

Referensi

Danupranata, Gita. 2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta: UPFE.

  1. Unsur paksaan dan kewajiban yang merupakan cara untuk menghasilkan pajak, juga terdapat dalam zakat. Bila seorang muslim terlambat membayar zakat, karena keimanan dan keislamannya belum kuat, di sini Pemerintah Islam akan memaksanya, bahkan memerangi mereka yang tidak mau membayar zakat, bila mereka punya kekuatan.

  2. Pajak harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (Negara) baik pada Perintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Demikian juga Zakat, karena pada dasarnya Zakat itu harus diserahkan kepada Pemerintah sebagai badan yang disebut dalam al-Qur’an Amil Zakat.

  3. Di antata ketentuan pajak, ialah tidak adanya imbalan tertentu. Para wajib pajak menyerahkan pajaknya selaku anggota masyarakat. Ia hanya memperoleh berbagai fasilitas untuk dapat melangsungkan kegiatan usahanya. Demikian halnya zakat, adalah selaku anggota masyarakat Islam, Ia hanya memperoleh perlindungan, penjagaan dan solidaritas dari masyarakatnya. Ia wajib memberikan hartanya untuk menolong warga masyarakat dan membantu mereka dalam menanggulangi kemiskinan, kelemahan dan penderitaan hidup, juga ia menunaikan kewajibannya untuk menanggulangi kepentingan umat Islam demi tegaknya kalimat Allah dan tersebarnya dakwah kebenaran di muka bumi, tanpa mendapat prestasi kembali atas pembayaran zakatnya.

  4. Apabila pajak pada zaman modern ini mempunyai tujuan ke masyarakat, ekonomi dan politik di samping tujuan keuangan, maka zakatpun mempunyai tujuan yang lebih jauh dan jangkauan yang lebih luas pada aspek-aspek yang disebutkan tadi dan aspek-aspek lain, semua itu sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat