Apa Saja Perbuatan yang Termasuk Zina?

Zina

Zina adalah salah satu perbuatan besar yang dilarang oleh Allah. Sebagai manusia kita harus menghindari perbuatan yang dilarang Sang Pencipta. Maka, apa saja perbuatan yang termasuk zina?

Muhammad Quraish Sihab merumuskan pengertian zina adalah persentuhan dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak terikat oleh akat nikah atau kepemilikan, dan tidak juga disebabkan oleh syubhat (kesamaran).

Macam-macam zina dalam al-quran dan hadis telah banyak dipaparkan anatara lain akan dipaparkan sebagai berikut:

  • Zina Muhsan ialah perbuatan zina yang dilakukan oleh pria/wanita yang wajib menjaga kehormatannya. Artinya, orang yang sudah berkeluarga atau menikah.

  • Zina Ghoiru Muhsan maksudnya adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh pria/wanita yang belum menikah.

Ada sebagian ulama mendefisikan macam-macam pelaku zina ada dua macam sebagai berikut :

  1. Zina mukhson ٌﻦ َﺼ ْﺤ ُﻣ ِزﻧﺎَ

Zina mukhshon yaitu zina yang dilakukan orang yang pernah terikat tali ikatan perkawinan, artinya yang dilakukan baik suami, isteri duda atau janda. Hukuman bagi pelaku zina mukhshon, yaitu dirajam atau dilempari batu sampai ia mati.

  1. Zina ghairu mukhshon ٌﻦ َﺼ ْﺤ ُﻣ ﻏَْﻴـُﺮ ِزﻧَﺎ

Zina ghairu mukhson yaitu zina yang dilakukan orang yang belum pernah menikah. Hukuman bagi pelaku zina ghairu Mukhson di jilid atau di cambuk sebanyak 100 kali dan dibuang ke daerah lain selama 1 tahun. Yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara Khilafah Islamiyyah) atau orang-orang yang ditugasi olehnya seperti qad}hi atau hakim. Qadhi (hakim) memutuskan perkara pelanggaran hukum dalam mahkahmah pengadilan. Dalam memutuskan perkara tersebut qadhi itu harus merujuk dan mengacu kepada ketetapan syara’. Yang harus dilakukan pertama kali oleh qad}hi adalah melakukan pembuktian benarkah pelanggaran hukum itu benar- benar telah terjadi.

Adapun wanita hamil dan orang sakit, maka pelaksanaan hukum atasnya ditunda hingga wanita hamil itu melahirkan dan orang yang sakit sembuh dari penyakitnya. Imam Syafi’i Abu Abdullah karena pada prinsipnya kesalahan hanya dibebankan kepada orang yang melakukannya.

Soal hukuman (punishment) bagi para pezina mushan dan ghoiru mushan banyak perbedaan pandangan. Menurut Mazhab Dzahiri pelaku zina muhsan (pelaku zina yang telah kawin) mendapat hukuman rangkap: dera dahulu kemudian rajam berdasarkan Hadis Nabi: “Pelaku zina yang telah kawin atau pernah kawin itu didera 100 kali dan dirajam”.

Berkaitan dengan hukuman bagi pezina itu, Imam Syafi’i juga berpendapat; hukuman rajam (stoning to death), yang berarti hukuman mati bagi pelaku zina muhsan sudah seharusnya dibebankan atas pelaku zina apabila perbuatan zina itu diketahui oleh empat orang saksi. Bagi Imam Syafi’i hukuman dera sangat pantas diberikan kepada pelaku zina muhsan karena si pelaku zina seharusnya (wajib) menjaga loyalitas dan nama baik keluarga, dan lagi perbuatan zina itu mengandung bahaya-bahaya yang besar bagi keluarganya, masyarakat, dan negara.

Hal ini berdasarkan firman Tuhan:

“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah SWT memberi jalan lain kepadanya”.

Perbuatan keji: menurut Jumhur Mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti: zina, homosek dan yang sejenisnya. menurut pendapat muslim dan Mujtahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita). Dalam ayat surat Al-Nur ayat 2 Allah SWT juga menjelaskan:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah SWT, jika kamu beriman kepada Allah SWT, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.

Hukuman dera (flogging) yang relatif ringan, menurut Imam Syafi’i, patut diberikan kepada pelaku zina yang belum kawin (ghairu muhsan), karena si pelaku masih hijau, belum berpengalaman, maka dengan hukuman dera itu diharapkan bisa memberi kesadaran padanya, sehingga ia tidak mau mengualangai perbuatannya yang tercela.

Bentuk – Bentuk Perzinahan


  1. Sodomi
    Sodomi anal seks adalah melakukan hubungan seksual dengan memasukan alat kelamin pria ke dalam lubang dubur.
  2. Lesbian
    Lesbian adalah hubungan seksual yang dilakukan antara wanita dan wanita dan prilaku ini juga disebut dengan zina.
  3. Masturbasi
    Masturbasi atau onani merupakan aktifitas seksual yang dilakukan dengan cara mengeluarkan sperma melalui cara selain bersetubuh
  4. Homoseksual
    Homoseksual merupaka kelainan seksual berupa disorientasi pasangan seksualnya disebut dengan “gay”bila penderitanya laki-laki.
  5. Masokisme
    Yaitu penyimpangan seksual dengan sengaja membiarkan dirinya disakiti atau disiksa untuk memperoleh kepuasan seksual.
  6. Ekshibisionisme
    Yaitu penyimpangan seksual dimana kepuasan seksualnya dengan memperlihatkan alat kelamin mereka pada orang lain yang sesuai dengan kehendaknya, bila korban terkejut jijik/menjerit ketakutan ia akan semakin teransang.
  7. Fetishisme
    Yaitu penyimpangan seksual dengan cara memuja aktifitas seksual penderita petishisme biasanya disalurkan melalui bermastrubasi ria dengan breast holde, celana dalam, kaos kaki atau benda lain yang dapat meningkatkan hasrat / dorongan seksual. Sehingga orang tersebut mengalami ejakulasi dan mendapatkan kepuasan atau ada juga penderita yang meminta pasangannya mengenakan benda-benda
    favoritnya kemudian melakukan hubungan seksual yang sebenarnya dengan pasangannya tersebut.
  8. Voyeurisme/scoptophilia
    Yaitu kelainan dimana penderita akan memperoleh kepuasan dengan cara mengintip atau melihat orang lain yang sedang telanjang mandi, bahkan berhubungan seksual.
  9. Bestiality
    Yaitu kelainan / penyimpangan seksual dimana penderita sering melakukan hubungan seksual dengan binatang.
  10. Transvestitisme
    Yaitu penyimpangan seksual dimana penderita lebih merasakan kepuasan bila dia memakai pakaian lawan jenis.
  11. Wifeswapping
    Yaitu penyimpangan seksual dimana penderita saling bertukar istri untuk mencapai kepuasan seksual.
  12. Troilisme / Triolisme
    Adalah penyimpangan seksual dimana penderita akan mengalami kepuasan apabila senggama dilakukan dengan dua orang atau lebih.