Apa Saja Perangkat-Perangkat Kebijakan Ekonomi Internasional?

image

Apa Saja Perangkat-Perangkat Kebijakan Ekonomi Internasional?

1. Tarif (Tariff Barriers)


Tarif adalah pembebanan pajak atau costum duties terhadap barang-barang yang melewati batas suatu negara. Tarif digolongkan menjadi :

a) Bea eksport (Export duties)

Merupakan pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut ke negara lain. Jadi pajak ini dikenakan untuk barang-barang yang keluar dari costum area suatu negara yang memungut pajak.

Costum area adalah daerah dimana barang-barang bebas bergerak dengan tidak dikenai bea pabean. Batas costum area ini biasanya sama dengan batas wilayah suatu negara, tetapi kesamaan ini bukan suatu keharusan, misalnya adanya costum union yang merupakan costum area yang daerahnya meliputi lebih dari satu wilayah negara. Costum area disini lebih luas daripada wilayah suatu negara. Tetapi dengan adanya free trade area maka costum area lebih sempit daripada batas wilayah suatu negara.

b) Bea transito (transit duties)
Merupakan pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang melalui wilayah suatu negara dengan ketentuan bahwa tujuan akhir dari barang tersebut adalah negara lain.

c) Bea Impor (impor duties)
Merupakan pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang masuk dalam costum area suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut sebagai tujuan akhir.

Pembedaan tarif menurut jenisnya adalah :

  • Ad Volarem Tariffs
    Tarif yang dinyatakan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai impor

  • Specific Tariffs
    Tarif yang dinyatakan berdasarkan bea dan beban tetap per unit barang

  • Compound Tariffs
    Tarif gabungan antara ad volarem & specific tariffs

Sistem Pengenaan Tarif:

a) Single Column Tariffs
Setiap barang terkena satu macam tarif. Biasanya sifatnya autonomous tariffs, yaitu besarnya tarif ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain), sedangkan kalau besarnya tarif ditentukan dengan perjanjian dengan negara lain disebut conventional tariffs.

b) Double Column Tariffs
Setiap barang dikenai dua macam tarif.

c) Triple Column Tariffs
Setiap barang dikenai tiga macam tarif. Biasanya sistem tarif ini digunakan oleh negara penjajah. Sebenarnya sistem ini hanya perluasan dari double column tariffs, yakni dengan menambah satu macam tarif preference untuk negara-negara bekas jajahan atau afiliasi politiknya (preferential system).

Efek Tarif

Pembebanan tarif terhadap sesuatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu negara, khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa macam efek tarif adalah :

a) Efek terhadap harga (price effect)

b) Efek terhadap konsumsi (consumption effect)

c) Efek terhadap produk (protective/import substitution effect)

d) Efek terhadap redistribusi pendapatan (redistribution effect)
Efek tersebut secara grafik dapat dilihat pada Gambar berikut ini
image

a) Constant opportunity cost produksi

Bahwa produsen luar negeri mau menerima harga yang tetap berapapun jumlah yang akan diminta oleh konsumen di dalam negeri.

b) Tidak ada tarif terhadap bahan mentah.
Sebelum pembebanan tarif, OP merupakan harga konstan yang ditetapkan oleh produsen luar negeri, sehingga produsen di dalam negeri pun harus menjual pada harga yang sama sebagai akibat persaingan dengan produsen luar negeri. Produksi di dalam negeri adalah OQ1 dan konsumsinya O2Q0, sehingga Q2Q0 adalah impornya. Terhadap impor (Q1Q0) ini kemudian negara A membebankan tarif sebesar PPT, maka efeknya adalah :

  • Harga barang di dalam negeri naik dari OP menjadi OPT (price effect).

  • Jumlah barang yang diminta berkurang dari OQ0 menjadi OQ2 (consumption effect).

  • Produksi di dalam negeri naik dari OQ1 menjadi OQ3 (protective/import substitution effects).

  • Adanya pendapatan yang diterima oleh pemerintah dari tarif, yaitu sebesar b c d e (revenue effect).

  • Adanya ekstra pendapatan yang dibayarkan oleh konsumen di dalam negeri kepada produsen di dalam negeri sebesar PPTab (redistribution effect).

Adanya tarif menyebabkan impor berkurang dari Q1Q0 menjadi Q3Q2. Pembebanan tarif tidak dapat menaikkan harga lebih tinggi daripada OPT’, yaitu harga keseimbangan tanpa adanya tarif perdagangan internasional. Bagi konsumen tarif ini merugikan sebab harus membayar harga yang lebih tinggi. Kerugian diimbangi dengan adanya pendapatan pemerintah (BCDE) dan ekstra pendapatan yang diterima oleh produsen dalam negeri (PPTba). Kerugian neto masyarakat akibat tarif adalah abe dan cdf.

  1. Memperbaiki dasar tukar (terms of trade).

  2. Infant industri (melindungi perusahaan domestik)

  3. Melindungi tenaga kerja domestik (Employment)

  4. Menjadikan harga atau biaya barang impor sama dengan barang domestik (anti dumping)

  5. Memperkecil defisit neraca pembayaran (diversifikasi)

  6. Memperbaiki syarat-syarat perdagangan

  7. Mendorong kemapanan dan efisiensi domestik

2. Quota


Qouta adalah pembatasan jumlah pisik terhadap barang yang masuk (quota impor) dan keluar (quota ekspor)

a. Quota Impor

Adalah pembatasan langsung atas kwantitas atau jumlah barang impor, dengan jenis :

  1. Absolut ( Unilateral )
    Ditetapkan sepihak oleh negara pengimpor 2. Bilateral (Negotiated) Ditetapkan secara bersama-sama antara oleh negara pengimpor dan negara pengekspor

  2. Bilateral (Negotiated)
    Ditetapkan secara bersama-sama antara oleh negara pengimpor dan negara pengekspor

  3. Tarif Quota
    Gabungan antara tarif dan qouta. Untuk sejumlah tertentu barang diizinkan masuk (impor) dengan tarif tertentu, tambahan impor masih diizinkan tetapi dikenakan tarif yang lebih tinggi).

  4. Mixing Quota
    Membatasi penggunaan bahan mentah yang diimpor dalam proporsi tertentu dalam produksi barang akhir. Pembatasan ini untuk mendorong berkembangnya industri di dalam negeri.

Alokasi Lisensi Impor

  • Lelang kompetitf (Competitive Auctio )
    Melelang lisensi impor secara terbuka untuk suatu produk tertentu

  • Dengan penunjukkan tetap (Fixed Favoritism)
    Pemberian lisensi impor atas barang tertentu pada suatu perusahaan

  • Prosedur penggunaan sumber daya (Resource using Application Procedure)
    Pemberian lisensi berdasarkan kebutuhan masukan untuk kegiatan produksi domestik

b. Quota Ekspor
Adalah pembatasan langsung atas kwantitas atau jumlah barang ekspor, dengan tujuan antara lain :

  1. Mencegah barang-barang penting berada di tangan musuh.

  2. Menjamin tersedianya barang di dalam negeri dengan proporsi yang cukup.

  3. Mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilisasi harga.

Quota ekspor biasanya dikenakan terhadap bahan mentah yang merupakan barang perdagangan penting dan dibawah suatu pengawasan badan internasional (misalnya kopi dan timah). c. Subsidi Ekspor

Bantuan pemerintah pada perusahaan dan produsen untuk kepentingan ekspor dengan tujuan mempermurah harga ekspor guna melawan persaingan