Perangkat Likuiditas Bank Syariah :
- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Mudharabah
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Mudharabah digunakan untuk membantu bank syariah untuk mengatasi kesenjangan likuiditas yang bersifat sementara . - Bai‟ Al Dayn adalah jual beli hutang dengan merujuk kepada pembiayaan hutang.
- Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) PUAS menggunakan piranti sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) yang berjangka waktu 90 hari.
- Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) sebagai piranti pelaksanaan operasi pasar terbuka berdasarkan prinsip syariah. SWBI dapat dijadikan sarana penitipan dana jangka pendek bagi bank syariah yang mengalami kelebihan likuiditas.