Peran koperasi ini mengacu pada Bab III bagian pertama pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992.
Pertama, koperasi berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan bergabung dalam koperasi, para anggota koperasi dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Kedua, koperasi berperan sebagai sarana untuk meningkatkan penghasilan rakyat. Para anggota koperasi dapat meningkatkan penghasilanya, baik dengan memanfaatkan jasa koperasi maupun melalui usaha masing-masing anggota secara terorganisir, sehingga pada setiap akhir tahun koperasinya memiliki sisa hasil usaha dalam jumlah yang besar. Dengan demikian, dapat meningkatkan penghasilan para anggotanya. Ketiga, koperasi berperan sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Kehadiran koperasi diharapkan dapat menolong nasib masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.
Koperasi berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional. Oleh karena itu, koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha ekonomi lainnya. Dengan memberdayakan koperasi berarti memberdayakan masyarakat, dan pada akhirnya memberdayakan perekonomian nasional.
Referensi:
Noviani, Leny. 2009. Ekonomi : Untuk SMA/MA Kelas XII. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.