Dalam setiap bidang profesi sudah barang tentu memiliki payung hukum yang memiliki tujuan berbeda-beda namun pada intinya untuk melindungi keberadaan profesinya. Lalu, apa saja payung hukum profesi dalam bidang gizi ?
2 Likes
Payung hukum profesi bidang gizi :
- Pasal 5 ayat 2 UUD 1945
- Undang-undang no 23 tahun 1992
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 32 Tahun 1996 tentang tenaga Kesehatan