Apa saja negara-negara yang sudah memberikan izin masuk multiple untuk warga negara Indonesia (WNI)?

traveler

Kabar gembira untuk para traveler yang suka ke luar negeri, terutama buat yang sering bolak-balik ke satu negara tertentu. Sekarang sudah ada beberapa negara yang memberikan visa multiple entry, lho. Jadi kamu tidak perlu lagi deh ngurusin izin masuk ke kedutaan berulang kali. Plus kamu juga tidak usah buang waktu mengantre dan mengurus. Hal lain lagi yang menguntungkan, kamu tidak usah mengeluarkan banyak uang untuk membuat visa ini. Apa saja negara-negara yang sudah memberikan izin masuk multiple untuk warga negara Indonesia (WNI)?

1. Negeri Sakura Jepang
Menikmati indahnya bunga-bunga sakura yang bermekeran adalah mimpi banyak orang. Bukan hanya itu, kemajuan negaranya yang begitu pesar serta lezatnya makanan khas Jepang, membuat WNI banyak yang menjadikan negara ini sebagai tempat berlibur. Ke Jepang mungkin tak cukup sekali. Itu sebabnya orang-orang banyak yang menantikan visa multiple entry dari negara ini. Keinginan ini pun akhirnya terkabul! Visa ini sendiri mengizinkan wisatawan Indonesia untuk menetap 30 hari. Masa berlakunya sendiri 5 tahun. Selain izin masuk multiple, ternyata Jepang juga sudah membebaskan visa masuk bagi WNI yang sudah punya paspor elektronik. Cuma, masa menetap yang diizinkan oleh pemerintah negara tersebut hanya sekitar 15 hari.

2. Negeri Tirai Bambu Tiongkok
Agar bisa mendapatkan izin multiple ke Tiongkok, kamu harus menyiapkan uang sebagai biaya administrasi yang tidak terlalu mahal. Jumlahnya sekitar Rp600 ribu hingga Rp900 ribu. Sayangnya, berlakunya izin masuk berulang kali yang diberikan hanya untuk 6-12 bulan saja. Visa ini hanya berlaku untuk Tiongkok saja, bukan untuk Hongkong dan juga Taiwan. Untuk mengajukan izin ini, kamu dapat masuk ke visaforchina.org lalu mengisi lengkap formulirnya. Sertakan pula beberapa dokumen penting di antaranya kopian paspor, tiket, foto, dan juga itinerary.

3. Annyeonghaseyo Korea Selatan!
Sejak K-Pop dan K-Drama booming di Indonesia, minat WNI yang berkunjung ke negeri ginseng Korea Selatan makin naik. Potensi pariwisata yang sangat menguntungkan ini nampaknya membuat pemerintah Korea memberikan semacam hadiah untuk para wisatawan Indonesia yang datang. Jadi, buat kamu yang bisa beberapa kali mengunjungi negeri para oppa dan oenni ini dalam setahun, tidak perlu pusing lagi. Kamu hanya perlu mengeluarkan biaya sekitar Rp1,2 juta untuk menetap selama 30 hari di negara tersebut. Masa berlaku visa ini sendiri cukup panjang seperti Jepang, yaitu 5 tahun.

4. Negeri Kangguru Australia
Belum pernah lihat hewan imut dan menggemaskan khas Australia kangguru dan koala? Ah, nanti kalau sudah punya visa multiple kamu juga bakal sering lihat sampai bosan, kok. Yap, negara yang letaknya tak jauh dari Indonesia ini memberikan WNI kesempatan untuk masuk berulang kali ke negaranya. Visa multiple entry yang diberikan Australia pada WNI yang akan berkunjung dapat berlaku selama 3 tahun. Kebijakan ini sendiri ternyata sudah lama diterapkan yaitu pada 1 Desember 2015. Asyiknya lagi, harga untuk mengurus visa ini sama seperti izin masuk single-entry.

5. 28 Negara Eropa
Sudah pernah dengar yang namanya Visa Schengen? Visa ini adalah tanda izin masuk khusus yang dapat digunakan untuk mengunjungi negara Uni Eropa. Itu berarti, jika kamu berlibur ke Eropa nanti, tidak usah ribet mengurus izin masuk ke tiap negara yang ada di benua ini.

Sumber: