Apa saja nama Perseroan Terbatas yang dilarang digunakan oleh perusahaan ?

Perseoan Terbatas

Perseoan Terbatas adalah bentuk usaha yang berbadan hukum dan didirikan bersama oleh beberapa orang, dengan modal tertentuyang terbagi atas saham-saham, yang para anggotanya dapat memiliki satu atau lebih saham dan bertanggung jawab terbatas sampai jumlah saham yang dimilikinya.

Dalam pendirian Perseroan Terbatas (“PT”), pada dasarnya tidak ada larangan eksplisit untuk menggunakan nama perusahaan dalam bahasa asing. Menurut Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), yang tidak boleh dipakai sebagai nama PT adalah nama yang:

  1. Telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain

  2. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan

  3. Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan

  4. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri

  5. Terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata

  6. Mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

Akan tetapi kemudian, ketentuan pemakaian nama PT ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011”).

Pasal 11 PP 43/2011 secara tegas mengatur:

Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.

Menurut informasi yang dijelaskan dalam artikel Dilarang Pakai Bahasa Asing untuk Nama Perseroan, jika tetap menggunakan nama asing, konsekuensinya nama tersebut bisa ditolak Menteri. Pasal 6 PP 43/2011 menyebutkan Menteri Hukum dan HAM dapat menolak pengajuan nama perseroan tersebut.

PP 43/2011 juga tak membuka peluang penggunakan aksara Arab atau China untuk nama perseroan. Nama perseroan harus ditulis dengan huruf Latin. Rangkaian huruf dan angka yang dipakai juga harus membentuk kata. Dengan kata lain, tidak dimungkinkan membuat nama perseroan yang tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.