Materi muatan peraturan daerah terdiri atas empat (4) bagian yaitu :
- Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah ;
- Dalam rangka Tugas Pembantuan ;
- Dalam kaitannya dengan kodisi khusus di daerah ;
- Pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
baik dilingkungan daerah yang bersangkutan maupun Peraturan Perundangundangan
yang berskala nasional.