Apa saja macam Sumpah?


Macam-macam Sumpah menurut UU

Menurut Undang-Undang, ada 2 macam sumpah :

  1. Sumpah yang menentukan (decissoire eed) -> adalah sumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak lawannya dengan maksud untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa oleh hakim.
  2. Sumpah tambahan -> suatu sumpah yang diperintahkan oleh hakim pada salah satu pihak yang berperkara, apabila hakim itu berpendapat bahwa di dalam suatu perkara sudah terdapat suatu “permulaan pembuktian” yang perlu ditambah dengan penyumpahan, karena dipandang kurang memuaskan untuk menjatuhkan putusan atas dasar bukti-bukti yang terdapat itu.

sumber: FH upnvj