Apa saja macam-macam Terminologi Perjanjian internasional?

Terminologi  Perjanjian internasional

Apa saja macam-macam Terminologi Perjanjian internasional ?

Perjanjian internasional sendiri memiliki bermacam-macam terminologi yang kadang kala berbeda pemakaiannya menurut negara, wilayah maupun jenis perangkat internasionalnya. Namun, perbedaan tersebut tidak mengurangi hak dan kewajiban yang terkandung di dalam perjanjian internasional tersebut. Adapun terminologi yang ada antara lain:

1. Perjanjian Internasional / Traktat

Dilihat dari segi etimologi, kata traktat dalam bahasa Perancis “ traiter ” berarti berunding. Perjanjian internasional secara umum mempunyai sifat mengikat dan mencerminkan sifat kontraktual antara negara atau antara negara dengan organisasi internasional yang menciptakan hak dan kewajiban secara hukum di antara para pihak yang mengadakan persetujuan dalam perjanjian internasional tersebut. Dalam bahasa Indonesia, Treaty ini dikenal dengan istilah traktat. Seperti yang sudah dikemukakan sebelumnya, hingga saat ini belum terdapat definisi yang jelas dan konsisten untuk traktat. Umumnya, traktat digunakan untuk suatu perjanjian-perjanjian

KTT kedua EAS yang diselenggarakan di Cebu, 15 Januari 2007. Dari sepuluh isu yang dibahas, yang menjadi topik utama adalah permasalahan energi dengan menyepakati Cebu Declaration on East Asian Energy Security . Isu-isu lain yang dibahas yakni: pemberantasan kemiskinan, pendidikan, kerja sama keuangan, flu burung, mitigasi bencana alam, perkembanga agenda putaran Doha, perkembangan ekonomi dan integrasi regional, Interfaith Initiatives , dan Denuclearization of the Korean Peninsula . Dalam isu ekonomi, EAS sangat mendukung proses integrasi wilayah dan mengupayakan untuk memperkecil perbedaan tingkat ekonomi di antara negara-negara EAS. Untuk itu EAS menyepakati untuk bekerja sama dalam melakukan penelitian melalui Comprehensive Economic Partnership in East Asia (CEPEA) yang dilakukan antar anggota EAS. Kerja sama yang sudah ditawarkan yaitu dari Jepang yakni Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA).

Masih pada tahun yang sama, 21 November 2007 diselenggarakan KTT ketiga EAS. KTT ini sangat terfokus dengan permasalahan perubahan iklim dan lingkungan, sampai pada puncaknya menghasilkan Singapore Declaration on Climate Change, Energy and the Environment . Untuk KTT ke-empat EAS pada perencanan awalnya bulan Desember 2008 di Bangkok, sempat diundur dan dipindahkan ke kota lain, namun sampai sekarang belum dapat terlaksana yang disebabkan oleh situasi keamanan dan politik di Thailand yang tidak memungkinkan. Perkembangan terakhir KTT ke-empat EAS direncanakan pada bulan April 2009, ini pun masih dibatalkan dengan alasan yang sama. Penjadwalan terakhir yakni akan diselenggarakan pada bulan Juni 2009 di Phuket. Jika kondisi masih sama, mungkin penyelenggara KTT ke-empat EAS akan diambil alih oleh Indonesia atau Vietnam yang materinya merupakan hal-hal yang prinsipil atau utama dan juga memerlukan ratifikasi.

Pada kerja sama ASEAN di bidang ekonomi, istilah traktat pernah digunakan yaitu Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC) yang disepakati pada tanggal 24 Februari 1976 . TAC sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara.

2. Konvensi

Istilah konvensi pada umumnya sering digunakan dalam instrumen yang bersifat multilateral dan bersifat law making treaty . Dalam pengertian umum, terminologi konvensi dapat juga dipersamakan dengan treaty . Bentuk konvensi ini sering digunakan oleh Liga Bangsa-Bangsa atau Perserikatan Bangsa-Bangsa guna memberikan kesempatan kepada masyarakat internasional untuk berpartisipasi secara luas. Contohnya antara lain United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS), Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works untuk di bidang HKI, dan contoh-contoh lainnya.

Di ASEAN bentuk perjanjian yang memakai terminologi Konvensi dapat ditemukan di bidang politik dan keamanan yaitu ASEAN Convention on Counter Terrorism , yang disepakati pada tanggal 13 Januari 2007. Sedangkan di bidang ekonomi, menurut data yang ada, belum ada perjanjian kerja sama baik intra ASEAN maupun dalam hubungan eksternalnya yang dibentuk dengan istilah konvensi.

3. Agreement

Agreement ini dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah Persetujuan. Ditinjau dari Konvensi Wina 1969, persetujuan ini memiliki pengertian umum yakni dalam artian luas. Hal ini dapat dilihat dari pasal 2 ayat (1) Konvensi Wina 1969:

treaty means an international Agreement …”,

yang berarti traktat merupakan international Agreement . Namun Konvensi ini juga menggunakan terminologi international Agreement bagi perangkat internasional yang tidak memenuhi definisi treaty .

Secara khusus, persetujuan mengatur hal-hal yang memiliki cakupan yang lebih spesifik, seperti hal-hal yang besifat terbatas dibandingkan hal-hal yang diatur dalam traktat ataupun konvensi. Biasanya persetujuan mengatur hal-hal yang menjadi kewajiban para pihaknya.

Di ASEAN, penggunaan istilah ini sangat sering digunakan dalam rangka kerja sama ASEAN di bidang ekonomi. Perjanjian yang menggunakan istilah persetujuan di intra ASEAN antara lain: Agreement On ASEAN Preferential Trading Arrangements (PTA), Agreement on the Common Effective Preferential Tariff Scheme for the ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA), ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme (AICO), ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA), dan masih banyak lagi.

Begitu pula dalam hubungan dengan mitra-mitra ekonomi nya, ASEAN juga sering menggunakan istilah Agreement sebagai dasar kerja samanya. Contohnya antara lain di bidang perdagangan barang: Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China yang mengikat ASEAN dengan China, Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea antara ASEAN dengan Korea. Di bidang-bidang lain pun seperti jasa dan investasi banyak perjanjian ASEAN yang didasarkan pada perjanjian yang berbentuk Agreement .

4. Piagam ( Charter )

Charter atau Piagam pada umumnya digunakan untuk perangkat internasional dalam pembentukan suatu organisasi internasional. Penggunaan istilah ini yang sangat dikenal adalah dalam pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yakni Charter of the United Nations . ASEAN sebagai organisasi internasional pun sudah didasarkan pada sebuah piagam yaitu, Charter of the Association of Southeast Asian Nations , yang disepakati di Singapura pada tanggal 20 November 2007. Dengan adanya Piagam ASEAN, maka ASEAN sudah berstatus hukum atau sebagai suatu legal entity .

5. Protokol

Istilah protokol biasanya digunakan jika terjadi amandemen baik perubahan atau pelengkap terhadap suatu perjanjian internasional sebelumnya. Selain itu protokol juga digunakan untuk memperpanjang masa berlaku suatu perjanjian internasional yang sudah hampir habis masa berlakunya. Terdapat pula model protokol based on a Framework Treaty yang mengatur kewajiban-kewajiban khusus dalam pelaksanaan perjanjian induknya .

Di ASEAN, terdapat beberapa protokol yang telah dibuat dalam rangka kerja sama ASEAN di bidang ekonomi. Mayoritas dari protokol yang dibuat adalah dalam rangka mengubah atau amandemen terhadap perjanjian induknya. Contohnya antara lain seperti Protocol to Amend the Agreement on ASEAN Preferential Trading Arrangement dan Protocol to Amend the Agreement on the Common Effective Preferential Tariff Scheme for the ASEAN Free Trade Area , yang keduanya disepakati di Bangkok, 15 Desember 1995.

Selain itu ada juga yang digunakan sebagai peraturan pelaksana seperti Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services , yang disepakati di Cha-am, Thailand, 26 Februari 2009.

Protokol juga dapat digunakan sebagai perangkat untuk mengaksesi suatu perjanjian internasional seperti yang dibuat di ASEAN yaitu Protocol for the Accession of Socialist Republic of Vietnam to the Agreement on the Common Effective Preferential Tariff Scheme for the ASEAN Free Trade Area , yang dibuat di Bangkok, 15 Desember 1995, juga Protocol on the Accession of the Kingdom of Thailand to the Agreement on Trade in Services Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of the Member Countries of the ASEAN and the Republic of Korea ; dan dapat digunakan untuk penambahan atau melengkapi pengaturan pada perjanjian internasional, contohnya yaitu Protocol on the Special Arrangement for Sensitive and Highly Sensitive Products , yang disepakati di Singapura, 30 September 1999, untuk melengkapi skema CEPT-AFTA mengenai Sensitive List dan Highly Senstive List.

6. Deklarasi

Deklarasi merupakan perjanjian yang berisikan ketentuan-ketentuan umum dan hal-hal yang bersifat prinsipil. Perbedaannya dengan traktat atau konvensi yaitu deklarasi isinya ringkas dan padat serta mengenyampingkan ketentuanketentuan yang hanya bersifat formal seperti surat kuasa, ratifikasi dan lain-lain. Pada deklarasi, biasanya para pihakpihaknya berjanji untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan tertentu di masa yang akan datang.

Menurut Sumaryo Suryokusumo, ada dua kelompok deklarasi, yaitu yang belum tentu mengikat dan yang mengikat. Pertama, deklarasi yang belum tentu mengikat hanya mengikat pihak yang menyetujui deklarasi tersebut secara moral dan politik. Dalam arti, jika terdapat pihak-pihak yang tidak menerima isi yang tertuang dalam deklarasi tersebut boleh menyatakan keberatan terhadap bagian-bagian yang tidak sesuai dengan kepentingan nasional mereka. Kedua, ada juga deklarasi yang mengikat secara hukum khususnya yang bersifat organik dan konstitutif menyangkut prinsip-prinsip hukum internasional.

Salah satu contoh deklarasi yang ada di ASEAN yaitu the ASEAN Declaration atau yang lebih dikenal dengan Bangkok Declaration 1967 mengenai pembentukan ASEAN pada tanggal 8 Agustus 1967. Selain Deklarasi Bangkok, di ASEAN juga terdapat beberapa deklarasi lain yaitu Declaration of ASEAN Concord , Bali, 24 Februari 1976 yang berisikan bidang-bidang kerja sama ASEAN salah satunya di bidang ekonomi; Declaration of ASEAN Concord II ( Bali Concord II ) yang disepakati di Bali, Indonesia, 7 Oktober 2003 yang mendasari pembentukan masyarakat ASEAN yang salah satu pilarnya adalah Masyarakat Ekonomi ASEAN; dan Singapore Declaration on the ASEAN Charter pada tahun 2007 mengenai pembentukan Piagam ASEAN.

7. Final Act

Final Act merupakan suatu dokumen yang berisikan laporan siding dari suatu konferensi dan yang juga menyebutkan perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi yang dihasilkan oleh konferensi tersebut dengan kadangkadangan disertai anjuran atau harapan yang sekiranya dianggap perlu.

Dalam hubungan intra ASEAN maupun hubungan eksternal ASEAN dengan mitra-mitra ekonominya, pertemuan yang dilakukan ada yang dilakukan dalam KTT ada juga yang dalam meeting seperti pertemuan kepala negara ASEAN, ASEAN Economic Ministerial Meeting dan pertemuan lainnya. Laporan dari hasil pertemuan-pertemuan tersebut biasanya dituangkan dalam suatu Statement seperti Press Statement atau Chairman’s Statement atau Joint Statement . Sampai sekarang belum ada data yang menunjukan di ASEAN pernah dibuat suatu Final Act seperti yang pernah dibuat pada Putaran Uruguay salah satunya yaitu Final Act General Agreement on Tariff and Trade 1994.

8. Agreed Minutes dan Summary Records Agreed

Minutes dan Summary Records adalah catatan mengenai hasil perundingan yang telah disepakati oleh pihak pihak dalam perjanjian. Catatan ini selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dalam perundingan-perundingan selanjutnya. Penggunaan istilah ini belum pernah digunakan dalam perjanjian-perjanjian yang dibuat ASEAN dalam rangka melakukan kerja sama di bidang ekonomi.

9. Memorandum of Understanding (MoU)

Ketentuan dalam MoU biasanya bersifat teknis dan tidak bergantung pada suatu perjanjian induk. Jenis perjanjian ini umumnya dapat segera berlaku setelah penandatanganan tanpa memerlukan pengesahan. MoU tidak berarti mengikat secara hukum namun juga tidak menghalangi para pihak untuk melakukan hubungan dengan pihak ketiga.

Pemakaian MoU di ASEAN kerap digunakan dalam hubungan eksternal dengan mitra-mitra ekonominya. Misalnya dalam hubungan ASEAN dengan Amerika Serikat, telah disepakati Memorandum of Understanding Concerning Cooperation on Trade-Related Standards and Conformance Issues pada tahun 2001; hubungan ASEAN dengan China dibuat MoU antara lain Memorandum of Understanding between the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the People’s Republic of China on Transport Cooperation , Vientiane, 27 November 2004; hubungan ASEAN dengan Korea yang didasarkan dengan MoU antara lain Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-Korea Centre between the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea , Singapura, 21 November 2007; dan masih banyak lagi MoU yang dibuat ASEAN dengan mitra-mitra ekonominya.

10. Arrangement

Arrangement adalah suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknik operasional suatu perjanjian induk. Prakteknya di ASEAN, terdapat ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang disepakati di Bangkok, 15 Desember 1995 yang menjadi perjanjian induk dalam kerja sama intra ASEAN di bidang jasa; dan dalam upaya menuju pasar tunggal, maka disepakatilah beberapa profesi untuk mewujudkan aliran jasa yang bebas di ASEAN dengan membuat ASEAN Mutual Recognition Arrangements (MRA). MRA ini lah yang memuat ketentuan teknis operasional yang lebih rinci dibandingkan dengan yang diatur dalam AFAS.