Talak menurut arti umum ialah segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim, maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya atau perceraian karena meninggalnya salah seorang dari suami atau istri.
Macam-Macam dan Bentuk-Bentuk Talak
Perceraian dapat dilihat dalam beberapa bentuk, dalam Fiqih Islam bentuk perceraian ini akan menentukan proses dan prosedur perceraiannya. Adapun bentuk perceraian tersebut antara lain: Talak masih dapat dibagi menjadi beberapa macam, diantaranya adalah :
-
Talak Sunni
Talak sunni yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntunan sunnah. Dikatakan talak sunni jika memenuhi empat syarat :- Istri yang ditalak sudah pernah digauli. Bila talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.
- Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditalak yaitu dalam keadaan suci dari haid. Menurut ulamaā Syafiāiyah, perhitungan iddah bagi wanita berhaid ialah tiga kali suci, bukan tiga kali haid.
- Suami tidak pernah menggauli istri selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan. Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika istri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.
- Suami tidak pernah menggauli istri selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan. Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika istri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.
- Mentalak istri harus secara bertahap (dimulai dengan talak satu, dua dan tiga) dan diselingi rujuk.
-
Talak Bidāi
Talak bidāi yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntunan sunnah, tidak memenuhi syarat-syarat talak sunni. Mengenai talak bidāi ini ada beberapa macam keadaan yang mana seluruh ulamaā telah sepakat menyatakan bahwa talak semacam ini hukumnya haram. Jumhur ulamaā berpendapat bahwa talak ini tidak berlaku. Talak bidāi ini jelas bertentangan dengan syariāat yang bentuknya ada beberapa macam yaitu :-
Apabila seorang suami menceraikan istrinya ketika sedang dalam keadaan haid atau nifas.
-
Ketika dalam keadaan suci sedang ia telah menyetubuhinya pada masa suci tersebut, padahal kehamilannya belum jelas.
-
Seorang suami mentalak tiga istrinya dengan satu kalimat dengan tiga kalimat dalam satu waktu (mentalak tiga sekaligus). Seperti dengan mengatakan āia telah aku talak, lalu aku talak dan selanjutnya aku talakā.
-
-
*Talak LaSunni Wala Bidāi
Talak LaSunni *Wala Bidāi yaitu talak yang tidak termasuk kategori talak sunni dan tidak pula termasuk talak bidāi yaitu :-
Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli.
-
Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah haid atau istri yang telah lepas haid.
-
Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.
-
-
Talak Talak į¹£ariįø„
Talak į¹£ariįø„ yaitu talak dimana suami tidak lagi membutuhkan adanya niat, akan tetapi cukup dengan mengucapkan kata talak secara į¹£ariįø„ (tegas). Seperti dengan mengucapkan āaku ceraiā atau ākamu telah aku ceraiā.21 Imam Syafiāi mengatakan bahwa kata-kata yang dipergunakan untuk talak į¹£ariįø„ ada tiga yaitu talak, firaq dan * į¹£ariaįø„ , ketiga ayat itu disebutkan dalam al-qurāan dan hadits22. Apabila suami menjatuhkan talak terhadap istrinya dengan talak į¹£ariįø„ maka menjadi jatuhlah talak itu dengan sendirinya sepanjang ucapannya itu dinyatakan dalam keadaan sadar dan atas kemauannya sendiri. -
Talak Kinayah
Talak kinayah yaitu lafadh yang maknanya bisa diartikan talak atau selainnya. Misalnya perkataan suami āsaya melepas kamu, atau kamu saya lepas, atau saya meninggalkan kamu, atau kamu saya tinggalkan atau kamu pulang saja kerumah orang tuamuā (menurut sebagian ulamaā). Apabila lafadh-lafadh ini keluar dari mulut seorang suami disertai niat talak maka jatuhlah talak bagi sang istri. Namun jika tidak disertai dengan niat maka tidak jatuh talak. -
Talak Rajāi
Talak rajāi yaitu talak satu atau dua yang dijatuhkan suami pada istri yang telah digauli tanpa ganti rugi. Dalam keadaan ini suami berhak rujuk dengan istrinya tanpa akad dan mahar baru selama rujuk itu dilakukan dalam masa iddah. 24 -
Talak Baāin
Talak Baāin yaitu talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dimana suami berhak kembali pada istrinya melalui akad dan mahar baru. Ulamaā fikih membagi talak Baāin menjadi talak Baāin kubra dan talak Baāin sughra . Talak Baāin sughra adalah talak raāji yang telah habis masa iddahnya dan talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang belum pernah dicampuri dan talak dengan tebusan (khuluk). Dalam talak seperti ini suami tidak boleh kembali begitu saja kepada istrinya akan tetapi harus dengan akad nikah dan mahar baru. -
Talak Dengan Ucapan
Talak dengan ucapan yaitu talak yang disampaikan oleh suami dengan ucapan dihadapan istrinya dan istri mendengar secara langsung ucapan suaminya itu. -
Talak Dengan Tulisan
Talak dengan tulisan yaitu talak yang disampaikan oleh suami secara tertulis lalu disampaikan kepada istrinya kemudian istri membacanya dan memahami isi dan maksudnya. Talak yang dinyatakan secara tertulis dapat dipandang jatuh (sah) meski yang bersangkutan dapat mengucapkannya. Sebagaimana talak dengan ucapan ada talak sarih dan talak kinayah , maka talak dengan tulisanpun demikian pula. Talak sarih jatuh dengan semata-mata pernyataan talak sedangkan talak kinayah bergantung pada niat suami. -
Talak dengan isyarat
Talak dengan isyarat yaitu talak yang dilakukan dalam bentuk isyarat oleh suami yang tuna wicara. Isyarat bagi suami yang tuna wicara (bisu) dapat dipandang sebagai alat komunikasi untuk memberikan pengertian dan menyampaikan maksud dan isi hati. Oleh karena itu baginya isyarat sama dengan ucapan bagi yang dapat berbicara dalam menjatuhkan talak sepanjang isyarat itu jelas dan meyakinkan bermaksud talak atau mengakhiri perkawinan dan isyarat itulah satu-satunya jalan untuk menyampaikan maksud yang terkandung dalam hatinya. -
Talak dengan utusan
Talak dengan utusan yaitu talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya melalui perantaraan orang lain sebagai utusan untuk menyampaikan maksud suami itu kepada istrinya yang tidak berada dihadapan suami bahwa suami mentalak istrinya. Dalam hal ini utusan berkedudukan sebagai wakil suami untuk menjatuhkan talak suami dan melaksanakan talak itu. -
Talak Munjaz dan Muāallaq
Talak Munjaz adalah talak yang diberlakukan terhadap istri tanpa adanya penagguhan. Misalnya seorang suami mengatakan kepada istrinyaā kamu telah diceraiā maka istri telah ditalak dengan apa yang diucapkan oleh suaminya. Sedangkan talak muāallaq yaitu talak yang digantungkan oleh suami dengan suatu perbuatan yang akan dilakukan oleh istrinya pada masa mendatang. Seperti suami mengatakan kepada istrinya ājika kamu berangkat kerja berarti kamu telah ditalakā maka talak tersebut berlaku sah dengan keberangkatan istrinya untuk kerja. -
Talak Takhyir dan Tamlik
Talak Takhyir adalah dua pilihan yang diajukan oleh suami kepada istrinya yaitu melanjutkan rumah tangga atau bercerai, jika si istri memilih bercerai maka berarti ia telah ditalak. Sedangkan talak tamlik adalah talak dimana seorang suami mengatakan kepada istrinya āaku serahkan urusanmu kepadamuā atau āurusanmu berada ditanganmu sendiriā. Jika dengan ucapan itu si istri mengatakan āberarti aku telah ditalakā maka berarti ia telah ditalak satu rajāi . imam malik dan sebagian ulamaā lainnya berpendapat bahwa apabila istri yang telah diserahi tersebut menjawab āaku memilih talak tigaā maka ia telah ditalak baāin oleh suaminya, dengan talak tiga ini maka si suami tidak boleh rujuk kepadanya kecuali setelah mantan istrinya itu dinikahi oleh laki-laki lain. -
Khulu ā (talak tebus)
Khulu menurut bahasa diambil dari ā khlaāats thauba ā yang artinya melepaskan pakaian karena perempuan adalah pakaian bagi laki-laki secara majas. Secara syarāi artinya adalah seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan bayaran sebagai ganti dari pihak istri yang disebabkan karena buruknya pergaulan antara keduanya, baik karena akhlaq atau adanya cacat pada jasmani, sedangkan sang istri takut pada dirinya sendiri tidak mampu melaksanakan kewajibannya mentaati suaminya.
Macam-macam talak dapat dilihat dari beberapa segi diantaranya :
-
Talak ditinjau dari segi hak bekas suami atau bekas istrinya setelah suami menjatuhkan talak atau boleh dan tidaknya rujuk
-
Talak Rajāi
Talak rajāi ialah talak yang dijatuhkan suami kepada isteri yang telah dikumpuli, bukan karena
tebusan, bukan pula talak yang ketiga kalinaya. Suami secara langsung dapat kembali kepada istrinya yang dalam masa iddah tanpa harus melakukan akad nikah yang baru. Berdasarkan firman Allah SWT di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 229 :Artinya : Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang maāruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum- hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikanoleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah nhukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
Talak ditetapkan Allah berlangsung tahap demi tahap dan boleh menahan isterinya sesudah talak yang pertama dangan cara yang maāruf sebagaimana diperbolehkannya sesudah talak yang kedua. Yang dimaksud dengan menahan ialah merujuknya dan mengembalikan nikahnya serta mempergauli dengan cara yang baik.
Talak rajāi tidak mencegah suami menggauli isteri, karena ia tidak menghilangkan akad perkawinan dan tidak menghilangkan kepemilikan serta tidak mempengaruhi keadaan. Meskipun talak itu,menyebabkan perpisahan, namun tidak menimbulkan suatau akibat selama wanita yang ditalak masih dalam masa iddah. Akibatnya hanya nampak sesudah berakhirnya iddah tanpa dirujuk. Apabila iddahnya berakhir dan suami tidak merujuknya, maka isterinya lepas darinya. Apabila salah satu dari keduanya meninggal dunia, maka yang lain mewarisi hartanya selama iddahnya belum habis, dan suami wajib memberinya nafkah.
-
Talak Baāin
Talak baāin secara etimologi adalah nyata, jelas pisah atau jatuh, yaitu karena isteri belum digauli oleh suaminya, atau karena adanya bilangan talak tertentu (tiga kali) dan atau karena adanya penerimaan talak tebus(khuluā).Thalak baāin dibagi menjadi dua macam, yaitu baāin sugra dan baāin kubra.
-
Talak Baāin Sugra
Adalah talak yang menghilangkan hak-hak rujuk dari bekas suaminya, tetapi tidak menghilangkan hak nikah baru kepada bekas isterinya. Yang dimaksud dengan menghilangkan hak-hak rujuk seperti suami tidak diperkenankan rujuk kepada isterinya yang di talak namun hingga masa iddah habis suaminya tidak merujuk isterinya. Suami diperbolehkan kembali pada isterinya namun diharuskan nikah baru (tajdid An Nikah) dan juga mahar baru (tajdid al mahr). -
Talak Baāin Kubra
Adalah talak yang menghilangkan hak suami untuk nikah kembali kepada istrinya, kecuali kalau bekas isterinya telah kawin dengan laki-laki lain dan telah berkumpul sebagaimana suami isteri secara nyata dan sah, dan juga isteri tersebut telah menjalani masa iddahnya serta iddahnya telah habis pula. Allah SWT. Berfirman Q.S. Al Baqarah 230:Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukumhukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Sesungguhnya perlu diperhatikan bahwa pernikahan yang kedua itu hendaklah benar-benar kemauan laki-laki yang kedua, dan benar-benar dengan kemauan perempuan bukan karena kehendak suami yang pertama, tetapi memang betul-betul dengan niat akan kekal
sebagaimana pernikahan pada umumnya.
-
-
-
Talak ditinjau dari segi sesuai atau tidak sesuai dengan sunnah Nabi maka talak dibagi menjadi dua yaitu:
- Talak sunni, yaitu talak yang dijatuhkan ketika isteri telah suci dari haidnya dan belum dicampuri. Sejak saat berhentinya dari haid ini, menjatuhkan talak jika ia hendak menceraikannya. Fuqaha sepakat membolehkan seorang suami menjatuhkan talak sunni terhadap isterinya, yaitu apabila ia menjatuhkan talak kepada isterinya ketika dalam keadaan suci dan belum digauli. Allah SWT. Berfirman dalam Surat At-Talaq ayat 1:
Artinya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteriisterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu.
- Talak bidāi, yaitu talak yang dijatuhkan ketika isteri sedang dalam keadaan haid atau nifas, atau dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri kembali.
-
Talak ditinjau dari segi sighat (ucapan) Sighat talak adalah bentuk kalimat yang diucapkan orang lelaki untuk menunjukan pelepasan ikatan suami isteri dan mewujudkan perkataan dengan perbuatan. Ada kalanya berupa kalimat terang-terangan dan ada kalanya sindiran.
- Talak dengan terang-terangan (sarih)
Yaitu kalimat kalimat yang tidak ragu-ragu lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan, seperti kata suami, āEngkau tertalakā atau āSaya ceraikan engkauā. Kalimat yang sarih (terang) ini tidak perlu niat. Apabila dikatakan oleh suami, berniat atau tidak berniat, keduanya terus bercerai asal perkataannya itu bukan berupa hikayat. - Talak dengan sindiran (kinayah)
Yaitu kalimat yang masih ragu-ragu, boleh diartikan untuk perceraian, seperti kata suami, āPulanglah engkau kerumah keluargamuā, atau āPergilah dari siniā dan sebagainya. Kalimat sindiran ini bergantung pada niat, artinya kalau tidak diniatkan untuk perceraian, tidaklah jatuh talak. Kalau diniatkan untuk menjatuhkan talak, barulah menjadi talak.
Selain talak dengan kata-kata yang bernuasa nazar, ada pula talak yang mengunakan simdiran. Misalnya, āPulang kau kerumah orang tuamuā. Pernyataan tersebut merupakan sindiran yang dapat menjatuhkan talak jika diniatkan untuk mentalak. Akan tetapi, jika niatnya untuk
menyuruh pulang karena ada keperluan kepada kedua orang tuanya, bukan berarti talak, dan tentu tidak akan jatuh talak.Ulama dikalangan Hanafiyah berpendapat bahwa talak dengan kata-kata sindiran dapat dianggap sah jika menunjukkan arti talak dan apabila niatnya mentalak, dan dapat dianggap menujukkan kepada arti talak dengan memperhatikan keadaan-keadaanya ketika kata-kata sindiran itu diucapkan. Dengan demikian, kata-kata sindiran yang diucapkan kepada istri dapat dinyatakan sah sebagai talak, jika katakata tersebut dilucurkan ketika suami beniat mentalaknya.
- Talak dengan terang-terangan (sarih)