Apa saja macam-macam dari riba?

image

Dalam Ekonomi Islam, terdapat istilah riba. Dan di Islam sendiri, riba sangat dihindari dalam aktivitas transaksi ekonomi. Lalu, apa saja macam-macam dari riba?

1 Like

Macam-macam Riba

  1. Riba Fadli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.

  2. Riba Qordi, adalah pinjammeminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00 asal si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.

  3. Riba Yadi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang atau ketela yang masih di dalam tanah.

  4. Riba Nasi’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.

Referensi

Mustahdi, dan Mustakim. 2017. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.

Pada dasarnya riba terbagi menjadi dua macam, yaitu riba akibat hutang piutang yang telah dijelaskan hukumnya dalam al-Qur’an dan riba jual beli yang juga telah dijelaskan boleh tidaknya dalam bertransaksi dalam as-Sunnah.

  1. Riba akibat hutang-piutang disebut Riba Qardh, yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtarid), dan riba jahiliyah, yaitu hutang yang dibayar dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan.

  2. Riba akibat jual beli disebut Riba Fadl, yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba Nasi’ah, yaitu pengangguhan atas penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang diperlukan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba Nasi’ah muncul dan terjadi karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

Referensi

Chair, Wasilul. 2014. Riba dalam Perspektif Islam dan Sejarah. Artikel Ilmiah. Universitas Madura (UNIRA).