Apa saja macam golongan upah?

upah

Upah dan gaji merupakan balas jasa yang diterima tenaga kerja karena jasanya dalam proses produksi.

1 Like

Upah dapat digolongkan dalam dua macam, yaitu :

  • Upah nominal yaitu upah yang diukur dengan satuan uang tanpa memperhitungkan berapa barang yang dapat dibeli,

  • Upah riil yaitu upah yang diukur dengan barang dan jasa yang dapat diperoleh dengan upah yang diterima.

Referensi

Ismawanto. 2009. Ekonomi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Macam-macam upah dalam berbagai kepustakaan Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja menurut Zaeni Asyhadie (Zaeni Asyhadie, 2007 ) dapat dikemukakan sebagai berikut:

  1. Upah Nominal
    Upah nominal adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara tunai kepada pekerja/buruh yang berhak sebagai imbalan atas pengerahan jasa-jasa atau pelayanannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja.

  2. Upah Nyata (Riil Wages)
    Upah nyata adalah uang nyata, yang benar-benar harus diterima seorang pekerja/buruh yang berhak. Upah nyata ini ditentukan oleh daya beli upah tersebut yang akan tergantung dari:

    • besar atau kecilnya jumlah uang yang diterima;
    • besar atau kecilnya biaya hidup yang diperlukan
  3. Upah Hidup
    Upah hidup, yaitu upah yang diterima pekerja/buruh relatif cukup untuk membiayai keperluan hidupnya secara luas, yang bukan hanya kebutuhan pokoknya, melainkan juga kebutuhan sosial keluarganya, seperti pendidikan, asuransi, rekreasi, dan lain-lain.

  4. Upah Minimum
    Upah minimum adalah upah terendah yag akan dijadikan standar, oleh pengusaha untuk menentukan upah yang sebenarnya dari pekerja/buruh yang bekerja di perusahaannya. Upah minimum ini umumnya ditentukan oleh pemerintah (cq. Gubernur dengan memerhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan/atau bupati/ walikota), dan setiap tahun kadangkala berubah sesuai dengan tujuan ditetapkannya upah minimum, yaitu :

    • untuk menonjolkan arti dan peranan pekerja/buruh sebagai subsistem dalam suatu hubungan kerja;

    • untuk melindungi kelompok kerja dari adanya sistem pengupahan yang sangat rendah dan yang secara materiil kurang memuaskan;

    • untuk mendorong kemungkinan diberikannya upah yang sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilakukan;

    • untuk mengusahakan terjaminnya ketenangan dan kedamaian kerja dalam perusahaan;

    • mengusahakan adanya dorongan peningkatan dalam standar hidup secara normal.

  5. Upah Wajar
    Upah wajar adalah upah yang secara relatif dinilai cukup wajar oleh pengusaha dan pekerja/buruh sebagai imbalan atas jasajasanya pada perusahaan. Upah wajar ini sangat bervariasi dan selalu berubah-ubah antar upah minimum dan upah hidup sesuai dengan faktor-faltor yang memengaruhinya. Faktor-faktor tersebut adalah :

    • kondisi perekonomian negara;

    • nilai upah rata-rata di daerah tempat perusahaan itu berada;

    • peraturan perpajakan;

    • standar hidup para pekerja/buruh itu sendiri;

    • posisi perusahaan dilihat dari struktur perekonomian negara.