Upah dan gaji merupakan balas jasa yang diterima tenaga kerja karena jasanya dalam proses produksi.
Upah dapat digolongkan dalam dua macam, yaitu :
-
Upah nominal yaitu upah yang diukur dengan satuan uang tanpa memperhitungkan berapa barang yang dapat dibeli,
-
Upah riil yaitu upah yang diukur dengan barang dan jasa yang dapat diperoleh dengan upah yang diterima.
Referensi
Ismawanto. 2009. Ekonomi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Macam-macam upah dalam berbagai kepustakaan Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja menurut Zaeni Asyhadie (Zaeni Asyhadie, 2007 ) dapat dikemukakan sebagai berikut:
-
Upah Nominal
Upah nominal adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara tunai kepada pekerja/buruh yang berhak sebagai imbalan atas pengerahan jasa-jasa atau pelayanannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja. -
Upah Nyata (Riil Wages)
Upah nyata adalah uang nyata, yang benar-benar harus diterima seorang pekerja/buruh yang berhak. Upah nyata ini ditentukan oleh daya beli upah tersebut yang akan tergantung dari:- besar atau kecilnya jumlah uang yang diterima;
- besar atau kecilnya biaya hidup yang diperlukan
-
Upah Hidup
Upah hidup, yaitu upah yang diterima pekerja/buruh relatif cukup untuk membiayai keperluan hidupnya secara luas, yang bukan hanya kebutuhan pokoknya, melainkan juga kebutuhan sosial keluarganya, seperti pendidikan, asuransi, rekreasi, dan lain-lain. -
Upah Minimum
Upah minimum adalah upah terendah yag akan dijadikan standar, oleh pengusaha untuk menentukan upah yang sebenarnya dari pekerja/buruh yang bekerja di perusahaannya. Upah minimum ini umumnya ditentukan oleh pemerintah (cq. Gubernur dengan memerhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan/atau bupati/ walikota), dan setiap tahun kadangkala berubah sesuai dengan tujuan ditetapkannya upah minimum, yaitu :-
untuk menonjolkan arti dan peranan pekerja/buruh sebagai subsistem dalam suatu hubungan kerja;
-
untuk melindungi kelompok kerja dari adanya sistem pengupahan yang sangat rendah dan yang secara materiil kurang memuaskan;
-
untuk mendorong kemungkinan diberikannya upah yang sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilakukan;
-
untuk mengusahakan terjaminnya ketenangan dan kedamaian kerja dalam perusahaan;
-
mengusahakan adanya dorongan peningkatan dalam standar hidup secara normal.
-
-
Upah Wajar
Upah wajar adalah upah yang secara relatif dinilai cukup wajar oleh pengusaha dan pekerja/buruh sebagai imbalan atas jasajasanya pada perusahaan. Upah wajar ini sangat bervariasi dan selalu berubah-ubah antar upah minimum dan upah hidup sesuai dengan faktor-faltor yang memengaruhinya. Faktor-faktor tersebut adalah :-
kondisi perekonomian negara;
-
nilai upah rata-rata di daerah tempat perusahaan itu berada;
-
peraturan perpajakan;
-
standar hidup para pekerja/buruh itu sendiri;
-
posisi perusahaan dilihat dari struktur perekonomian negara.
-