Apa saja lembaga perlindungan HAM di Indonesia?

gambar
Tahukah kamu apa saja lembaga perlindungan HAM di Indonesia?

1. POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
Pada tahun 2002, Polri telah ditetapkan sebagai lembaga yang memberikan perlindungan HAM rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketetapan yang tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 2 Tahun 2002 “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegak hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Untuk melaksanakan UU tersebut, polisi harus menjaga supremasi HAM dengan melaksanakan tugas-tugas yang dijelaskan dalam UU yang sama, meliputi:

  1. Polri harus menjaga dan melindungi keamanan masyarakat, tata tertib serta penegakan hukum dan HAM
  2. Polri harus menjaga keamanan umum dan hak milik, serta menghindari kekerasan dalam menjaga tata tertib bermasyarakat dengan menghormati supremasi HAM
  3. Polri dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka harus menghormati asas praduga tak bersalah sebagai hak tersangka sampai dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan
  4. Polri harus mematuhi norma-norma hukum dan agama untuk menjaga supremasi HAM.
    Dalam melaksanakan tugasnya terkadang polri harus melakukan kekerasan jika berada dalam situasi yang kritis dan ini dibenarkan oleh hukum. Meskipun demikian, terdapat koridor-koridor aturan yang tetap harus dipatuhi oleh polri dalam melakukan kekerasan.

2. Komnas (Komisi Nasional) HAM
Berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) No. 50 Tahun 1993, pemerintah membentuk Komnas HAM untuk meningkatkan pelaksanaan HAM di Indonesia. Komisi Nasional ini bersifat mandiri dan berasaskan pada Pancasila. Kemudian Keppres ini direvisi yang selanjutnya dikeluarkanlah UU No. 39 Tahun 1999. Di dalam UU tersebut, tujuan Komnas HAM tertuang dalam Pasal 75, yakni:

  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklasari Universal Hak Asasi Manusia,
  2. Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
  3. Untuk melaksanakan tujuan tersebut maka Komnas HAM harus melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi yang terkait dengan hak asasi manusia. Penjabaran dari fungsi-fungsi ini tertuang dalam Keppres No. 39 Tahun 1999 Pasal 89.

3. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Komnas Perempuan bertujuan untuk memberikan perlindungan pada kaum perempuan. Komnas ini dibentuk pada tanggal 9 Oktober 1998 berdasarkan Keppres No. 181 Tahun 1998 dan diperkuat dengan PP (Peraturan Presiden) No. 65 Tahun 2005. Pada Keppres No. 181 Tahun 1998 dalam Pasal 4 menuangkan tentang tujuan dibentuknya Komnas Perempuan, diantaranya adalah:

  1. Penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung di Indonesia,
  2. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia,
  3. Peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia perempuan.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka Komnas Perempuan harus melaksanakan berbagai kegiatan seperti yang tertuang dalam Pasal 5 pada Keppres yang sama, yakni:

  • Penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,
  • Pengkajian dan penelitian terhadap berbagai intrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perlindungan hak asasi manusia perempuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menyampaikan berbagai saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan masyarakat dalam rangka penyusunan dan penetapan peraturan dan kebijakan berkenaan dengan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan dan penegakan hak asasi manusia bagi perempuan,
  • Pemantauan dan penelitian, termasuk pencarian fakta, tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah,
  • Penyebarluasan hasil pemamtauan dan penelitian atas terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat,
  • Pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dalam rangka mewujudkan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

4. KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia)
lembaga perlindungan HAM Pada awalnya KPAI diberinama KPAN (Komisi Perlindungan Anak). Kemudian seiring berjalnnya waktu nama tersebut berubah menjadi KPAI. KPAI memiliki fokus untuk melindungi HAM anak-anak. Didirikannya lembaga ini didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap anak. Tugas dari KPAI tertuang pada Pasal 76 dalam UU yang sama, meliputi:

  1. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaran perlindungan anak,
  2. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

Terdapat beberapa aspek hak-hak anak yang harus dilindungi baik oleh pemerintah, negara, keluarga, lembaga sosial, maupun orangtua seperti tertuang dalam Pasal 42 sampai Pasal 71 UU No. 23 Tahun 2002 yang secara garis besar berisi tentang:

  • Hak Agama, Untuk melindungi hak anak yang terkait agama maka diperlukan perlindungan berupa pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak
  • Hak Kesehatan, Upaya perlindungan kesehatan anak dilakukan secara komprehensif meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan
  • Hak Pendidikan, Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa kecuali dan dilindungi dari tindak kekerasan yang terjadi di sekolah (Baca juga : Pendidikan Karakter di Sekolah)
  • Hak Sosial, Dalam hal ini hak yang dimaksud adalah pelindungan terhadap anak-anak terlantar baik yang berada di dalam lembaga maupun di luar lembaga
  • Hak Perlindungan Khusus, Hak perlindungan yang satu ini ditujukan kepada anak-anak yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dan dalam situasi konflik bersenjata.

5. Pengadilan HAM
Pada tahun 2000 dibentuklah Pengadilan HAM melalui UU No. 26 Tahun 2000. Pengadilan ini dibentuk secara khusus untuk mengadili jenis-jenis pelanggaran HAM. Pengadilan HAM berkedudukan di kota atau kabupaten yang mana daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Adapun lingkup kewenangan Pengadilan HAM dalam peraturan tersebut adalah:

  1. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat (Pasal 4),

  2. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara peanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia (Pasal 5),

  3. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan (Pasal 6).

  4. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

  5. Kejahatan Genosida, Kejahatan yang dimaksud disini adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan berbagai cara-cara seperti yang tertuang dalam Pasal 8.

  6. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Dalam hal ini kejahatan yang dimaksud adalah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, adapun penjabaran tindakannya juga tertuang dalam pasal yang sama yaitu Pasal 8.