Apa saja lembaga-lembaga yang mengurus lingkungan Indonesia?

Lingkungan hidup

Lingkungan hidup merupakan sesuatu yang sangat berarti bagi manusia, tidak hanya manusia saat ini, tetapi manusia-manusia di masa yang akan datang. Jangan sampai anak cucu kita diwarisi lingkungan yang sudah rusak. Oleh karena itu, peran lembaga yang membuat regulasi dan mengawasi serta menindak menjadi sangat penting.

Lembaga-lembaga di Indonesia yang berhubungan dengan masalah lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung, antara lain :

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
    Dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Fungsinya membantu Presiden dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. KLHK memiliki beberapa Direktorat Jenderal yang mengurus bidang berbeda:

    • Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
    • Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
    • Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
    • Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
    • Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
    • Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya
    • Pengendalian Perubahan Iklim
    • Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
    • Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  2. Badan Lingkungan Hidup (BLH)
    Setiap daerah/provinsi memiliki BLH sendiri dan bertanggung jawab kepada kepala daerah/provinsi masing-masing. Misalnya, BLH tingkat provinsi bertanggung jawab kepada gubernur, sedangkan BLH tingkat kabupaten/kota bertanggung jawab pada bupati/walikota. Fungsinya kurang lebih sama, yakni membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup di lingkup daerah masing-masing secara otonomi.

  3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bekerja sama dengan KLHK dalam pengawasan lingkungan hidup berskala nasional dengan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan kekayaan alam negara. Bertanggung jawab dalam pengembangan sumber energi baru dan terbarukan untuk menjamin lingkungan yang bersih.

  4. Badan Restorasi Gambut (BRG)
    Dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 1/2016, lembaga non-struktural ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang kepala. Fungsi BRG ialah untuk koordinasi dan fasilitasi restorasi lahan gambut di berbagai provinsi di Indonesia: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.

  5. Badan Informasi Geospasial (BIG)
    Geospasial adalah lokasi atau posisi objek yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang mengacu pada sistem koordinat nasional. Sebelumnya, BIG bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Dalam menjalankan kegiatan survei dan pemetaan untuk menyediakan informasi geospasial, BIG dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
    Fungsinya sebagai perumus dan pelaksana kebijakan nasional di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, penanganan masalah agraria/pertanahan, serta pemanfaatan ruang dan tanah.

  7. Kementerian Dalam Negeri
    Membuat peraturan dan menerapkan kebijakan pengelolaan barang milik/kekayaan negara. Setelah itu, bertanggung jawab dalam pengawasan dan pelaksanaan peraturan tersebut.

  8. Kementerian Pertanian
    Pertanian sangat erat hubungannya dengan lingkungan hidup. Maka dari itu, pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggung jawab Kementan sebagai pembantu Presiden pada skala nasional.

  9. Kementerian PU
    Bertanggung jawab dalam sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan dan pembinaan jasa konstruksi. Tugasnya mencakup perumusan, penetapan, serta pelaksanaan kebijakan.

  10. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
    Menyusun rencana pembangunan nasional sebagai acuan penetapan program dan kegiatan yang diadakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang berkaitan dengan lingkungan. Semua kegiatan akan direncanakan dengan baik melalui analisis investasi proyek pembangunan.

  11. Kementerian Keuangan
    Setiap program pembangunan, perlindungan, dan pelestarian lingkungan pasti butuh dana. Nah, kementerian inilah yang mengatur dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan anggaran belanja terkait program pelestarian lingkungan.

  12. Dirjen Pajak
    Sumber dana yang digunakan untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Dalam hal ini, pengumpulan dana dari rakyat merupakan tanggung jawab Dirjen Pajak. Maka dari itu, taatlah membayar pajak demi pembangunan negara.

  13. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Meski tidak secara langsung terlibat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, KPK memiliki posisi sebagai penyeimbang yang mendukung percepatan kawasan hutan melalui harmonisasi kebijakan, penegakan hukum, pemantauan perizinan, dan segala hal yang berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan. Segala bentuk penyelewengan dana akan diusut oleh KPK.

Sumber