Apa saja langkah-langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah?

Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah

Bank Syariah sebagai lembaga intermediasi memiliki fungsi untuk menghimpun dana masyarakat dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana ini salah satunya dengan memberikan pembiayaan (financing). Menurut M. Syafi’i Antonio, pembiayaan adalah pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit.

Apa saja langkah-langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah?

Bank Syariah sebagai lembaga intermediasi memiliki fungsi untuk menghimpun dana masyarakat dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana ini salah satunya dengan memberikan pembiayaan (financing). Menurut M. Syafi’i Antonio, pembiayaan adalah pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit.

Pembiayaan bermasalah, dari segi produktivitasnya yaitu berkaitan dengan kemampuan menghasilkan pendapatan bagi bank, sudah berkurang/ menurun dan mungkin sudah tidak ada lagi. Jika dilihat dari segi bank, pembiayaan bermasalah mengurangi pendapatan, memperbesar biaya pencadangan, yaitu PPAP (Penyelisihan Penghapusan Aktiva Produktif). Maka dapat disimpulkan bahwa pembiayaan bermasalah adalah pembiayaan yang kualitasnya berada dalam golongan kurang lancar, diragukan, dan macet.

Pembiayaan bermasalah juga merupakan salah satu dari resiko dalam suatu pelaksanaan pembiayaan, yaitu resiko yang disebabkan oleh adanya kegagalan pihak lawan ( counterparty ) dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, resiko juga dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti penyaluran pinjaman, kegiatan tresuri dan investasi, dan kegiatan jasa pembiayaan perdagangan, yang tercatat dalam buku bank. Disisi lain resiko ini timbul karena kinerja satu atau lebih debitur yang buruk. Kinerja debitur yang buruk ini dapat berupa ketidakmampuan atau ketidakmauan debitur untuk memenuhi sebagian atau seluruh perjanjian kredit yang telah disepakati bersama sebelumnya. Dalam hal ini yang menjadi perhatian bank bukan hanya kondisi keuangan dan nilai pasar dari jaminankredit termasuk collateral tetapi juga karakter dari debitur.

Berkaitan dengan pembiayaan di Bank Syariah, dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah, sehingga bisa mengurangi tingkat pembiayaan bermasalah calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S.

Jenis- jenis Pembiayaan Bermasalah


Pembiayaan bermasalah dibagi menjadi dua tipe , yaitu :

  1. Pembiayaan memiliki prospek
    Yaitu pembiayaan yang diberikan kepada nasabah sedang mengalami kesulitan yang setelah diidentifikasi dan dievaluasi permasalahannya disimpulkan bahwa mudharib masih memiliki harapan untuk memperbaiki kolektibilitas pembiayaannya. Pembiayaan yang termasuk kedalam kategori ini adalah pembiayaan kurang lancar.

  2. Pembiayaan tidak memiliki prospek
    Yaitu pembiayaan yang diberikan kepada nasabah yang mengalami kesulitan, yang setelah diidentifikasi dan dievaluasi permasalahanya disimpulkan bahwa mudharib tidak ada harapan lagi untuk dapat memperbaiki kolektibilitas pembiayaannya, dan sumber pelunasan atas pembiayaan yang diterimanya hanya diharapkan dari usaha lain atau menjual agunannya. Pembiayaan yang termasuk ke dalam kategori ini adalah pembiayaan diragukan dan pembiayaan macet.

Faktor Penyebab Pembiayaan Bermasalah


Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah :

  1. Faktor Intern (berasal dari pihak bank), yakni :
    o Kurang baiknya atas pemahaman atau bisnis nasabah;
    o Kurang dilakukannya evaluasi keuangan nasabah;
    o Kesalahan setting fasilitas pembiayaan (berpeluang melakukan side streaming)
    o Perhitungan modal kerja tidak didasarkan kepada bisnis usaha nasabah;
    o Proyeksi penjualan terlalu optimis;
    o Proyeksi penjualan tidak memperhitungkan kebiasaan bisnis usaha kurang memperhitungkan aspek kompetitor;
    o Aspek jaminan tidak diperhitungkan aspek marketable;
    o Lemahnya supervisi dan monitoring;
    o Terjadinya erosi mental : kondisi ini dipengaruhi timbal balik antara nasabah dengan pejabat bank sehingga mengakibatkan proses pemberian pembiayaan tidak disasarkan pada praktik perbankan yang sehat.

  2. Faktor Ekstern (berasal dari pihak luar), yaitu:
    o Karakter nasabah tidak amanah (tidak jujur dalam memberikan informasi dan laporan tentang kegiatannya);
    o Melakukan sidestreaming penggunaan dana;
    o Kemampuan pengelolaan nasabah tidak memadai sehingga kalah dalam persaingan usaha;
    o Usaha yang dijalankan relatif baru;
    o Bidang usaha nasabah telah jenuh;
    o Tidak mampu menanggulangi masalah/ kurang menguasai bisnis;
    o Meninggalnya key person;
    o Perselisihan sesama direksi;
    o Terjadi bencana alam;
    o Adanya kebijakan pemerintah : peraturan suatu produk atau sektor ekonomi atau industri dapat berdampak positif maupun negatif bagi perusahaan yang berkaitan dengan industri tersebut.

Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah


Setiap terjadi pembiayaan bank syariah berupaya untuk menyelamatkan pembiayaan berdasarkan PBI No. 13/ 9/ PBI/ 2011 tentang perubahan atas PBI No. 10/ 18/ PBI/ 2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, yaitu :

  1. Penjadwalan kembali ( rescheduling ), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktu

  2. Persyaratan kembali ( reconditioning ), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan tanpa menambah sisa pokok kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada bank, antara lain :

    • Pengurangan jadwal pembayaran
    • Perubahan jumlah angsuran
    • Perubahan jangka waktu, dan
    • Perubahan nisbah dalam pembiayaan mudharabah atau masyarakat
    • Perubahan proyeksi bagi hasil dalam pembiayaan mudharabah atau masyarakat, dan/ atau
    • Pemberian potongan
  3. Penataan kembali ( restructuring ), yaitu perubahan persyaratan pembiayaan yang antara lain meliputi :

    • Penambahan dana fasilitas pembiayaan bank
    • Konversi akad pembiayaan
    • Konversi pembiayaan menjadi surat berharga syariah berjangka waktu
    • Konversi pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan nasabah yang dapat disertai dengan rescheduling atau reconditioning.
  4. Liquidation (liquidasi), yaitu penjualan barangbarang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. Pelaksanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang benarbenar menurut bank sudah tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha nasabah yang sudah tidak memiliki prospek untuk dikembangkan. Proses likuidasi ini dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada nasabah yang bersangkutan. Sedang bagi bank-bank umum milik negara, proses penjualan barang jaminan dan aset bank dapat diserahkan kepada BPPN, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi atau pelelangan.

Usaha penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dapat ditempuh oleh bank yaitu berupa tindakantindakan sebagai berikut:

  1. Penyelesaian oleh bank sendiri
    Penyelesaian ini biasanya dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama biasanya penagihan pengembalian pembiayaan macet dilakukan oleh bank secara persuasif, dengan kemungkinan :

    • Nasabah melunasi/ mengangsur kewajiban pembiayaan / pinjamannya;
    • Nasabah/ pihak ketiga pemilik agunan menjual sendiri barang agunan secara sukarela;
    • Dilaksanakan perjumpaan utang (Kompensasi);
    • Dilaksanakan pengalihan utang (pembaruan utang/ novasi subjektif; atau
    • Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia.
  2. Penyelesaian melalui jaminan
    Penyelesaian ini dilakukan oleh bank syariah bilamana berdasarkan evaluasi ulang pembiayaan, prospek usaha nasabah tidak ada dan/ atau nasabah tidak kooperatif untuk menyelesaikan pembiayaan. Eksekusi jaminan ini disesuaikan dengan lembaga yang membebani benda jaminan tersebut, sperti rahn, jaminan hipotik, jaminan hak tanggungan, dan jaminan fidusia.

  3. Penyelesaian melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional
    Berdasarkan klausul dalam perjanjian pembiayaan, bilamana salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak dan tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah, maka penyelesaiannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa kepada BASYARNAS, dilakukan dengan :

    • Mencantumkan klausul arbitrase dalam suatu naskah perjanjian, atau
    • Perjanjian arbitrse tersendiri yang dibuat dan disetujui oleh para pihak, baik sebelum maupun sesudah timbul sengketa.
  4. Penyelesaian melalui Litigasi
    Penyelesaian ini akan ditempuh oleh bank bilamana nasabah tidak beritikad baik, yaitu tidak menunjukkan kemauan untuk memenuhi kewajibannya, sedangkan nasabah yang sebenarnya masih mempunyai harta kekayaan lain yang tidak dikuasai oleh bank atau sengaja disembunyikan atau mempunyai sumber-sumber untuk menyelesaikan kredit macet.

  5. Hapus Buku dan Hapus Tagih
    Hapus buku adalah tindakan administratif bank untuk menghapus buku pembiayaan yang memiliki kualitas macet dari neraca sebesar kewajiban nasabah, tanpa menghapus hak tagih bank kepada nasabah. Sedangkan hapus tagih yaitu tindakan bank menghapus kewajiban nasabah yang tidak dapat diselesaikan atau kewajiban nasabah dihapuskan tidak tertagih kembali. Penyelesaian hapus buku dan hapus tagih ini hanya dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang memiliki kualitas macet. Hapus buku tidak dapat dilakukan tehadap sebagian pembiayaan ( partial write off ) sedangkan hapus tagih dapat dilakukan baik untuk sebagian atau seluruh pembiayaan.