Apa Saja Langkah Hukum Jika Terganggu Knalpot Berisik di Gang Rumah?

Apa Langkah Hukum Jika Terganggu Knalpot Berisik di Gang Rumah?

image

Pada dasarnya, hidup dengan nyaman adalah hak setiap orang. Pertama-tama, langkah Anda yang menegur pengendara sepeda motor yang berknalpot berisik itu sudah tepat. Jika tidak ada perubahan, sebagai warga, Anda dapat menyampaikan keluhan atau keberatan atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh suara knalpot sepeda motor tersebut. Langkah ini dapat dipilih dengan bantuan mediasi oleh ketua lingkungan setempat. Jika memang segala upaya dengan cara kekeluargaan telah dilakukan namun tidak berhasil, Anda sebagai pihak yang dirugikan selanjutnya dapat menempuh jalur hukum.

Dilihat dari sisi hukum pidana, jika suara bising knalpot ini ditimbulkan pada malam hari, maka orang yang karena kesalahannya membuat kebisingan saat malam hari dapat dijerat dengan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka perbuatan harus dilakukan pada malam hari waktunya orang tidur (jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, pada umumnya sesudah jam 11 malam).

Sumber: hukumonline.com