Apa saja landasan hukum penerapan otonomi daerah ?

otonomi daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Apa saja landasan hukum penerapan otonomi daerah ?

Landasan konstitusional pemerintah adalah UUD 1945 pasal 18 (2): pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18 (5): pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Otonomi adalah pemberian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan sendiri berkaitan dengan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak dari kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (UU No. 32 Tahun 2004). Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (UU No. 32 Tahun 2004).

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia berdasarkan kepada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Otonomi luas adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintah yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan pada bidang-bidang tertentu yang masih ditangani oleh pemerintah pusat. Kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat meliputi beberapa bidang, antara lain seperti berikut:

  1. Politik atau hubungan luar negeri.

  2. Pengadilan atau yutisi.

  3. Moneter dan keuangan.

  4. Pertahanan.

  5. Keamanan.

  6. Agama.

Otonomi yang nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. penyelenggaraan negara secara garis besar diselenggarakan dengan dua sistem, yakni sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi. Sistem sentralisasi adalah jika urusan yang bersangkutan dengan aspek kehidupan dikelola di tingkat pusat. Pada hakikatnya, sifat sentralistik itu merupakan konsekuensi dari sifat negara kesatuan.

Sumber: Dr. H. Syahrial Syarbaini, M.A., Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi; Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Ketika arus reformasi mulai bergulir tahun 1998, muncul keinginan rakyat yang menghendaki perubahan konstitusi dasar negara republik Indonesia. Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 yang pada awalnya dianggap konstitusi yang rigid mulai bergeser menjadi konstitusi yang fleksibel, majelis permusyawaatan pada saat itu mulai mengamandemen pasal-pasal yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kehidupan demokratis ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada periode 1999-2004 Majelis Permusyawaratan Rakyat berhasil mengadakan perubahan (amandemen) undang-undang dasar sebanyak empat (4) kali perubahan, yaitu perubahan I ( 19 Oktober 1999), perubahan II (18 agustus 2000), perubahan III ( 10 November 2001) dan perubahan IV ( 10 agustus 2002).

Ketentuan tentang aturan penyelenggaran pemerintahan daerah terdapat dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, pasal ini termasuk pasal yang diamandemen, yaitu perubahan (amandemen) II UUD 1945. Sebelum amandemen pasal ini hanya memuat satu ayat dengan judul bab pemerintahan daerah yang menyebutkan, “pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk pemerintahan ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengigat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.” Adapun pasal 18 hasil perubahan II undang-undang dasar 1945 terdiri atas tiga pasal, yaitu pasal 18 ( ayat 1-7), pasal 18A ( ayat 1-2), dan pasal 18B ( ayat 1-2) dengan judul bab pemerintahan daerah.

Referensi : Moh.Mahfud M.D, Dasar dan struktur ketataNegaraan Indonesia, (Yogyakarta, UII Pres).

Landasan hukum yang mengatur penerapan otonomi daerah di Indonesiaantara lain :

  • UU 22/1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan daerah bagi Jawa, Madura, Sumatera dan Kalimantan

  • UU 44/1950 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah bagi Sulawesi, Maluku dan Nusa Tenggara

  • UU 1/1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah

  • UU 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah

  • UU 19/1965 tentang Desa Praja

  • UU 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah

  • UU 5/1979 tentang Pemerintahan Daerah

  • UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah

  • UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah