Kriteria apa saja yang membuat usaha kita dikatakan usaha kecil?
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Referensi
Pengertian Usaha Kecil
Usaha kecil adalah kegiatan usaha yang mempunyai modal awal yang kecil dan nilai kekayaan yang kecil dan jumlah pekerjaan yang juga kecil.
Menurut Subanar, Usaha Kecil memiliki arti strategis secara khusus bagi perekonomian di antaranya :
- Dalam banyak pekerjaan produk tertentu, perusahaan besar banyak menggantungkan kepada perusahaan-perusahaan kecil. Karena jika dikerjakan sendiri oleh mereka (perusahaan besar) maka marginnya tidak ekonomi.
- Merupakan pemerataan konsentrasi dan kekuatan-kekuatan ekonomi masyarakat.
Definisi usaha kecil menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 1 miliar dan memiliki kekayaan bersih tanah dan bangunan tempat usaha paling banyak Rp. 200.000.000,-. Menurut kategori Badan Pusat Statistik (BPS), usaha kecil identik dengan industri rumah tangga.
BPS mengklasifikasikan industri berdasarkan jumlah pekerjaan yaitu :
- Industri rumah tangga dengan pekerja 1-4 orang.
- Industri kecil dengan pekerja 19-20 orang.
- Industri rumah tangga dengan pekerja 20-29 orang.
- Industri dengan pekerja 100 atau lebih
Kriteria Usaha Kecil
Pengertian usaha kecil diatur dalam berbagai ketentuan, antara lain UU no.9 Tahun 1995 tentang usaha kecil : Kepmen BUMN No. KEP-236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan Program Bina Lingkungan, yang pada intinya sama : Kepmen Keuangan RI No.40/KMK.06/2003 tentang pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil. Pengertian usaha kecil dalam ketiga ketentuan tersebut adalah usaha yang memenuhi kriteria :
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak sebesar Rp. 200.000.000 atau memiliki hasil penjualan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000.
- Milik warga negara Indonesia.
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai baik langsung maupun tidak langsung denganusaha menengah atau usaha besar.
- Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukumatau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.