Apa saja konsep yang terdapat dalam transaksi PALN?

multilateral
Perlu diketahui bahwa transaksi perdagangan berjangka di ICDX adalah perdagangan dengan multilateral (banyak pembeli dan banyak penjual, many to many) dengan sistem continous auction artinya pembeli dan penjual yang menentukan harga suatu komoditi masing-masing dan apabila terjadi kesepakatan harga maka akan terjadi transaksi.

Secara umum transaksi PALN juga mempunyai konsep yang sama dengan mekanisme transaksi bursa di mana :

  1. Client atau nasabah yang ingin melakukan order jual atau beli maka secara langsung amanatnya disampaikan melalui pialang berjangka.
  2. Pialang berjangka kemudian meneruskan amanat ke bursa (ICDX), ICDX dan ISI berkoordinasi dengan guna keperluan kliring.
  3. Dari ICDX, maka order akan diteruskan ke pialang berjangka yang menjadi anggota bursa luar negeri dan kemudian pialang berjangka luar negeri yang merupakan anggota bursa luar negeri akan meneruskan order tersebut ke bursa luar negeri tersebut.

Seluruh transaksi yang telah terjadi di bursa luar negeri akan diteruskan secara elektronis melalui sistem perdagangan yang disediakan Bursa ke Sistem Kliring kemudian dilakukan pendaftaran dan penyelesaian transaksi PALN.

PENYELESAIAN TRANSAKSI PALN

  1. Pengaturan terkait penyelesaian transaksi dalam penyelesaian transaksi PALN wajib tunduk pada setiap ketentuan mengenai penyelesaian transaksi yang terdapat pada Bab VIII Bagian I Peraturan Kliring dan Keputusan Lembaga Kliring.

  2. Pialang Berjangka wajib memelihara, menyimpan dan melaporkan informasi yang berkaitan dengan kegiatan PALN kepada Lembaga Kliring sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Kliring dan Keputusan Lembaga Kliring.

  3. Lembaga Kliring wajib memelihara dan menyimpan catatan yang berkaitan dengan kegiatan PALN sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

PENYERAHAN TRANSAKSI PALN

  1. Lembaga Kliring akan memberitahukan kepada Pialang Berjangka Anggota Kliring apabila terdapat Posisi Terbuka Nasabah dari Pialang Berjangka Anggota Kliring yang bersangkutan pada bulan spot yang dapat berakibat terjadinya Penyerahan Fisik.

  2. Apabila terjadi Penyerahan Fisik, maka pelaksanaan Penyerahan Fisik merupakan tanggung jawab lembaga kliring berjangka luar negeri.