Di dalam koperasi tidak dikenal istilah “keuntungan” tetapi sisa dari usaha atau sisa hasil usaha (SHU). Mengapa demikian? Koperasi adalah badan usaha yang hanya terdiri atas orang-orang dan bukan perkumpulan modal.
Komponen sisa hasil usaha adalah sebagai berikut.
a. Sisa hasil usaha yang berasal dari anggota
- Cadangan koperasi
- Anggota sebanding dengan jasa yang diberikan
- Dana pengurus
- Dana pegawai/karyawan
- Dana pendidikan koperasi
- Dana sosial
- Dana pembangunan daerah
b. Sisa hasil usaha yang berasal dari bukan anggota
- Cadangan koperasi
- Dana pengurus
- Dana pegawai/karyawan
- Dana pendidikan koperasi
- Dana sosial
- Dana pembangunan daerah