Apa saja kompetensi yang diperlukan seorang guru?

Apa saja kompetensi yang diperlukan seorang guru?

Apa saja kompetensi yang diperlukan seorang guru?

Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

1. Kompetensi Pedagogik

Pemahaman terhadap peserta didik menjadi sebuah keharusan yang dimiliki oleh guru dalam mengaktualisasikan kompetensi pedagogik. Hal itu menjadi selaras ketika proses pemahaman terhadap peserta didik dikasifikasikan atau dideskripsikan lebih rinci. Menurut Mulyasa (2009) menyebutkan setidaknya ada 4 hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya:

  1. Tingkat Kecerdasan.

  2. Kreativitas.

Kreativitas dapat dikembangkan dengan menciptakan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik dapat mengembangkan kreativitas. Secara umum guru diharapkan mampu menciptakan kondisi yang baik yang memungkinkan peserta didik dapat mengembangkan kreativitasnya.

  1. Kondisi Fisik.

Kondisi fisik antara lain berkaitan dengan penglihatan, pendengaran, kemampuan bicara. Terhadap peserta didik yang memiliki kelainan fisik diperlukan sikap dan layanan yang berbeda dalam membantu perkembangan pribadi peserta didik.

  1. Pertumbuhan dan Perkembangan kognitif.

Dalam definisi dan indikator lain kompetensi pedagogik diartikan sebagai kompetensi yang merupakan kemampuan dalam mengelola pembelajaran peserta didik, yang terdiri dari kemampuan memahami peserta didik, kemampuan merancang dan melaksanakan pembelajaran, kemampuan evaluasi pembelajaran, kemampuan membantu pengembangan peserta didik dan kemampuan mengaktualisasikan berbagai potensi yang dipunyainya (Masugino, dkk, 2014)

Secara terperinci Masugino dkk (2014) mendiskripsikan bahwa kompetensi pedagogik mencakup :

  • Memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, sosial, moral, kultural, dan emosional.

  • Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalan kebhinkeaan budaya.

  • Memahami gaya belajar dari kesulitan peserta didik.

  • Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.

  • Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik.

  • Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran.

  • Merancang pembelajaran yang mendidik.

2. Kompetensi Profesional

Kemampuan dalam menguasai materi pembelajaran yang akan disampaikan kepada peserta didik adalah salah satu indikator dalam kompetensi ini. Dalam definisi lebih rinci kompetensi professional diartikan oleh Masugino dkk (2014) merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetepkan dalam standar nasional, kompetensi ini meliputi penguasaan materi pembelajaran yang terdiri dari penguasaan bahan yang harus diajarkan dan konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkan, penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan, penguasaan proses-proses pendidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.

Secara terperinci Masugino dkk (2014) mendiskripsikan bahwa kompetensi professional mencakup:

  • Menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuan.

  • Menguasai struktur dan materi bidang studi.

  • Menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.

  • Mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi.

  • Meningkatkan kualitas pemebelajaran melalui penelitian tindakan kelas.

3. Kompetensi Sosial

Merupakan kemampuan berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali serta masyarakat sekitar (Masugino, dkk, 2014). Pernyataan tersebut dikuatkan dengan kesimpulan yang diungkapkan oleh (Mukhibad dan Susilowati, 2010) bahwa kompetensi sosial dapat disimpulkan sebagai kemampuan seorang guru untuk berinteraksi dengan semua pihak yang ada disekolah baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, maupun pihak sekolah lainnya. Secara terperinci Masugino dkk (2014) mendiskripsikan bahwa kompetensi sosial mencakup :

  • Berkomunkasi secara efektif dan empatik dengan peserta didik, orang tua peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan dan masyarakat.

  • Berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan di sekolah dan masyarakat.

  • Berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan di tingkat local, regional, nasional dan global.

  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk berkomunikasi dan pengembangan diri.

4. Kompetensi Kepribadian

Kepribadian yang harus melekat pada pendidik yang merupakan pribadi mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, berakhlak mulia serta dapat dijadikan teladan bagi peserta didik, kompetensi ini mencakup penampilan / sikap yang positif, terhadap keseluruhan tugas sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsurnya, disamping itu pemahaman dan penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogjanya dianut oleh seorang guru dan penampilan diri sebagai panutan anak didiknya (Masugino,dkk, 2014). Secara terperinci Masugino dkk (2014) mendiskripsikan bahwa kompetensi kepribadian mencakup :

  • Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.

  • Menampilkan diri sendiri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

  • Mengevaluasi kinerja sendiri.

  • Mengembangkan diri sendiri berkelanjutan.