Badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seeprti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.
-
Badan Hukum yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan, mis : PT, Persero dan Perum.
-
Badan Hukum yang bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan anggota masyarakat, mis : Koperasi.
-
Badan Hukum yang bertujuan ideal di bidang keagamaan, ilmu pendidikan, ilmu penegetahuan, kebudayaan dan kemanusiaan, mis : Yayasan.