Apa saja klasifikasi badan hukum menurut wewenang hukum ?

Badan hukum

Badan hukum merupakan kumpulan orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu.

  1. Badan Hukum Publik (Kenegaraan).

    • BH yang dibentuk oleh pemerintah dan diberi wewenang menurut hukum publik, misalnya departemen pemerintahan, lembaga negara dan daerah otonom.
  2. Badan Hukum Privat (Perdata).

    • BH yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta diberi wewenang menurut Hukum Perdata, misalnya PT, Koperasi dan Yayasan.

Badan hukum publik

Badan hukum publik dapat dibedakan atas dua macam, yaitu:

  • Badan hukum yang mempunyai teritorial
    Suatu badan hukum itu pada umumnya harus memperhatikan atau menyelenggarakan kepentingan mereka yang tinggal di dalam daerah atau wilayahnya. Misalnya, Negara Republik Indonesia itu mempunyai wilayah dari Sabang sampai Merauke. Propinsi Jawa Barat, Kotapraja-kotapraja masing-masing mempunyai wilayah: selain itu ada juga badan hukum yang hanya menyelenggarakan kepentingan beberapa orang saja, seperti subak di Bali, Water schape di Klaten;

  • Badan hukum yang tidak mempunyai teritorial
    Adalah suatu badan hukum yang dibentuk oleh yang berwajib hanya untuk tujuan tertentu saja, contohnya Bank Indonesia adalah badan hukum yang dibentuk yang berwajib hanya untuk tujuan yang tertentu saja, yang dalam bahasa Belanda disebut publiekrechtelijke doel corporatie dan oleh Soenawar Soekawati disebut badan hukum kepentingan.

    Badan hukum tersebut dianggap tidak mempunyai teritorial, atau teritorialnya sama dengan teritorialnya negara.

Badan hukum perdata

Dalam badan hukum keperdataan yang penting ialah badan-badan hukum yang terjadi atau didirikan atas pernyataann kehendak dari orang-perorangan. Disamping ini badan hukum publikpun dapat juga mendirikan suatu badan hukum keperdataan, misalnya Negara Republik Indonesia mendirikan yayasan-yayasan, PT dan lain-lain, bahkan daerah-daerah otonom dapat mendirikan seperti bank-bank daerah.

Ada beberapa macam badan hukum perdata, antara lain:

  • Perkumpulan (vereniging) diatur dalam pasal 1653 KUH Perdata, juga Stb. 1870-64 dan Stb. 1939-570.
  • Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam pasal 36 KUH Dagang;
  • Rederij diatur dalam pasal 323 KHU Dagang,
  • Kerkgenootschappen diatur dalam Stb. 1927-156;
  • Koperasi diatur dalam Undang-undang Pokok Koperasi no.12 tahun 1967;
  • Yayasan dan lain sebagainya.

Untuk menentukan sesuatu badan hukum termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat/perdata, dalam stelsel hukum Indonesia dapat dipergunakan kriteria, yaitu:

  • Dilihat dari cara pendiriannya/terjadinya, artinya badan hukum itu diadakan dengan konstruksi hukum publik yaitu didirikan oleh penguasa (negara) dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya, juga meliputi kriteria berikut;

  • Lingkungan kerjanya, yaitu apakah dalam melaksanakan tugasnya badan hukum itu pada umumnya dengan publik/umum melakukan perbuatan- perbuatan hukum perdata, artinya bertindak dengan kedudukan yang sama dengan publik/umum atau tidak. Jika tidak, maka badan hukum itu merupakan badan hukum publik; demikian pula dengan kriteria;

  • Mengenai wewenangnya, yaitu apakah badan hukum yang didirikan oleh penguasa (negara) itu diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum. Jika ada wewenang publik, maka ia adalah badan hukum publik.