- Undang-undang dapat diciptakan dan menuntut kepatuhan dari anggota organisasi
- Hukum adalah sistem aturan yang abstrak, untuk dapat melaksanakan, diperlukan administrasi yang mengurus aturan-aturan itu dalam batasan-batasan hukum itu
- Orang yang menjalankan otoritas itu harus mentaati tatanan yang impersonal (memisahkan kepentingan tugas dengan kepentingan pribadi atau kelompok)
- Orang mentaati hukum adalah karena mereka sebagai anggota komunitas/organisasi itu, dan bukan karena sebab lain.
- Keputusan tidaklah kepada orang yang memegang otoritas, melainkan kepada tatanan hukum yang impersonal yang telah memberikan wewenang kepada orang itu.