Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Beberapa kelebihan dari Perseroan Terbatas (PT), yaitu:
-
Mudah mengumpulkan modal dengan cara mengeluarkan saham
-
Pemimpin mudah diganti jika dianggap kurang cakap
-
Tanggung jawab pemilik sebatas nilai saham yang dimiliki
-
Kelangsungan usaha perusahaan lebih terjamin
Adapun kekurangan dari Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai berikut.
-
Tanggung jawab yang terbatas menyebabkan tindakan-tindakan yang dibuat cenderung kurang hari-hati
-
Prosedur untuk mendirikan PT relatif lebih sulit dibandingkan mendirikan badan usaha lainnya
-
Saham mudah diperdagangkan, sehingga menyebabkan timbulnya spekulasi
-
Biaya untuk mendirikan PT relatif besar
-
Rahasia badan usaha kurang terjamin, karena semua kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada para pemegang saham
Referensi:
Mulyati, Sri Nur. 2009. Ekonomi 1: Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas X. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.