Apa saja kategori dari sisa hasil usaha pada koperasi?

Di dalam koperasi tidak dikenal istilah “keuntungan” tetapi sisa dari usaha atau sisa hasil usaha (SHU). Mengapa demikian? Koperasi adalah badan usaha yang hanya terdiri atas orang-orang dan bukan perkumpulan modal.

image

Sisa hasil usaha (SHU) koperasi dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu sebagai berikut.
a. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota.
b. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga (bukan anggota)

Sisa hasil usaha yang dibagikan kepada para anggota hanyalah sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Apabila pada rapat anggota tahunan, sisa hasil usaha diputuskan untuk dibagi maka pembagiannya disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar koperasi.

Referensi

Indrastuti. 2009. Ekonomi 3: Ekonomi dan Kehidupan. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.