Apa saja jenis perawatan gigi yang dijamin oleh BPJS?

Ternyata BPJS juga menanggung perawatan pada masalah gigi loh, tapi sayangnya tidak semua permasalahan gigi dapat ditanggung oleh bpjs. apa saja jenis perawatan gigi yang dijamin oleh bpjs?

Selengkapnya dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat (1), pelayanan kesehatan gigi yang dijamin meliputi:

  1. administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien;
  2. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
  3. premedikasi;
  4. kegawatdaruratan oro-dental;
  5. pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi) ;
  6. pencabutan gigi permanen tanpa penyulit;
  7. obat pasca ekstraksi;
  8. tumpatan komposit/GIC; dan
  9. skeling gigi.