Apa saja jenis pajak, jika dilihat dari objek yang dikenakannya?

pajak

Pajak memegang peranan yang sangat penting bagi suatu negara, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara, yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur kegiatan ekonomi dan sebagai pemerataan pendapatan masyarakat.

Ditinjau dari objek yang Dikenakannya:

  1. Pajak subjektif, adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas subjeknya (orangnya), di mana keadaan diri pajak dapat memengaruhi jumlah yang harus dibayar.
    Contoh: pajak penghasilan dan pajak kekayaan.

  2. Pajak objektif, adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas objeknya.
    Contoh: pajak kekayaan, bea masuk, bea meterai, pajak impor, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, dan sebagainya.

Referensi

Ismawanto. 2009. Ekonomi 2. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

  1. PPN adalah pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam negeri (di dalam Daerah Pabean), baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa.

  2. PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

  3. Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen berupa kertas yang menurut Undang-Undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Dokumen yang dikenai bea meterai antara lain adalah dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang, seperti kuitansi, dan dokumen yang bersifat perdata, seperti dokumen perjanjian pembangunan gedung kantor dengan pengusaha jasa konstruksi dan dokumen kontrak pengadaan jasa tenaga kebersihan.

  4. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang bersifat kebendaan dan besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besar pajak.

  5. Pajak Kendaraan Bermotor adalah membayar) tidak ikut menentukan besar pajak