Apa Saja Jenis Layanan yang Dapat Diberikan Melalui Layanan Jakarta Siaga 112?

image
Untuk kepentingan darurat, apakah layanan telepon darurat 112 di Jakarta bisa dipakai? Apa saja layanan yang diberikan?

Jenis Layanan Jakarta Siaga 112
Jenis Layanan Jakarta Siaga 112 meliputi:[7]
a. permintaan pelayanan ambulans gawat darurat;
b. permintaan penyelamatan manusia;
c. penanganan kebakaran;
d. penanganan kejadian kecelakaan;
e. penanganan kejadian tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana lainnya;
f. penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana lainnya;
g. penanganan kejadian terorisme;
h. penanganan pohon tumbang dengan korban atau terganggunya aktivitas masyarakat;
i. penanganan hewan buas atau liar;
j. penanganan kejadian terkait kebencanaan;
k. penanganan kerusakan konstruksi yang mengakibatkan korban atau terganggunya aktivitas masyarakat; dan
l. penanganan kegawatdaruratan lainnya.

Bentuk integrasi jenis Layanan Jakarta Siaga 112 antara SKPD/UKPD, instansi pemerintah dan instansi terkait lainnya dapat dilihat dalam Lampiran I Pergub DKI 188/2017 ini.[8]

Perlu diketahui bahwa Layanan Jakarta Siaga 112 beroperasi 24 jam setiap hari selama 7 (tujuh) hari dalam seminggu secara terus menerus.[9]

Layanan telepon 112 di Jakarta disebut dengan Layanan Jakarta Siaga 112 yaitu pusat layanan pengaduan masyarakat melalui nomor telepon 112 dimana penelepon dapat meminta bantuan maupun memberikan informasi terkait kegawatdaruratan tanpa dikenakan biaya telepon. Jenis-jenis layanan darurat yang dilayani oleh Layanan Jakarta Siaga 112 antara lain adalah permintaan pelayanan ambulans gawat darurat, penanganan kebakaran, penanganan kejadian kecelakaan, dan penanganan kejadian terkait kebencanaan.