Apa saja jenis-jenis sistem Demokrasi ?

Demokrasi

Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

Apa saja jenis-jenis sistem Demokrasi ?

Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat.

  • Demokrasi langsung, dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.

  • Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

  • Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat. Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk didalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini antara lain dijalankan di Swiss. Tahukah anda apa yang dimaksud dengan referendum? Yah, referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung.

Referendum dibagi menjadi tiga macam berikut:

  1. Referendum wajib. Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (Konstitusi) atau UU yang sangat politis. UUD atau UU tersebut yang telah dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan rakyat melalui pemungutan suara terbanyak.

  2. Referendum tidak wajib. Referendum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah dirancang undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan referendum. Jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaan dari rakyat, Rancangan Undang-Undang itu dapat menjadi undang-undang yang bersifat tetap.

  3. Referendum konsultatif. Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan saja, karena rakyat tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan para ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritasnya.

  1. Demokrasi Formal
    Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.

  2. Demokrasi Material
    Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis-komunis.

  3. Demokrasi campuran
    Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

Demokrasi berdasarkan Berdasarkan prinsip Ideologi

  1. Demokrasi Liberal
    Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan, bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).

  2. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar
    Demikrasi ini bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.

Demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara.

  1. Demokrasi sistem parlementer
    Ciri-ciri pemerintahan parlementer, antara lain;

    • DPR lebih kuat dari pemerintah,
    • Menteri bertanggung jawab pada DPR,
    • Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen, dan
    • Kedudukan kepala negara sebagai simbol tidak dapat diganggu gugat.
  2. Demokrasi sistem pemisahan/pembagian kekuasaan (presidensial).
    Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut.

    • Negara dikepalai presiden.
    • Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
    • Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
    • Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada Preseden.
    • Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan.

Sumber: Dr. H. Syahrial Syarbaini, M.A., Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi; Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Demokrasi memiliki makna yang variatif, karena bersifat interpretatif. Setiap penguasa negara berhak mengklaim negaranya sebagai demokratis meskipun nilai yang dianut atau praktik politik kekuasaannya amat jauh dari prinsip-prinsip dasar demokrasi. Karena sifatnya yang interpretatif itu, dikenal berbagai jenis demokrasi, yaitu: Demokrasi Langsung, Demokrasi Konstitusional, Demokrasi Borjuis, Demokrasi Rakyat (Proletar), Demokrasi Perwakilan Liberal.

Demokrasi Langsung


Demokrasi langsung adalah suatu kondisi ketika keseluruhan warga negara dengan nyata ikut serta dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum atau undang-undang, seperti yang dilaksanakan di zaman Yunani kuno. Demokrasi tidak langsung dilaksanakan dengan sistem perwakilan.

Tipe demokrasi ideal diwujudkan dalam derajat yang berbeda-beda melalui konstitusi yang berbeda-beda pula. Demokrasi langsung adalah demokrasi dengan derajat relatif paling tinggi. Demokrasi langsung ditandai dengan fakta pembuatan Undang-Undang (UU), dan juga fungsi eksekutif dan yudikatif yang utama, dijalankan oleh rakyat di dalam pertemuan akbar atau rapat umum. Pengorganisasian semacam ini hanya dapat dilakukan dalam masyarakat- masyarakat kecil dan di bawah kondisi-kondisi sosial yang sederhana.

Di dalam demokrasi langsung, seperti pada suku-suku bangsa Jerman dan Romawi Kuno, prinsip demokrasi sangat terbatas. Tidak semua warga masyarakat mempunyai hak untuk turut serta dalam pembahasan dan keputusan-keputusan dari majelis rakyat. Anak- anak, kaum wanita, dan budak (apabila ada perbudakan) tidak memiliki hak politis. Saat ini hanya konstitusi-konstitusi dari sejumlah daerah bagian Swiss yang kecil-kecil yang memiliki karakter demokrasi langsung.

Aristoteles dipandang sebagai penyokong pemerintahan (kratos) oleh demos atau rakyat banyak. Akan tetapi, Platomengkritik pandangan ini, karena sistem demokrasi mengabaikan mereka yang terdidik. Plato lebih mendukung suatu pemerintahan yang dipimpin oleh kelompak kecil penguasa dengan persetujuan banyak orang. Sedikit orang yang berkuasa menurutnya harus pandai, berpendidikan, dan kaya.

Negara kota Athena, yang diperintah oleh gubernur tidak membedakan antara negara dan masyarakat. Warga negara mempunyai fungsi sekaligus sebagai subjek dari kekuasaan politik dan pembuat peraturan dan regulasi. Rakyat (demos) terlibat dalam fungsi-fungsi legislatif dan yudikatif karena rakyat berpartisipasi secara langsung dalam urusan negara.

Syarat utama sistem ini antara lain adalah komitmen terhadap prinsip civic virtue, yaitu dedikasi terhadap negara kota republik dan penundukan kehidupan pribadi pada kepentingan umum dan masyarakat. Warga dapat memenuhi kebutuhannya dan hidup secara terhormat hanya di dalam dan melalui polis.

Kelemahan dari sistem ini adalah masih adanya sebagian rakyat yang disingkirkan, seperti kaum wanita dan para budak. Sistem ini diberlakukan karena jumlah masyarakatnya kecil atau disebut masyarakat yang bisa saling tatap muka dan masih memiliki budaya berbicara (bukan budaya tulis). Namun, model kemunculan rezim militer dan oligarkhi Roma yang kuat, yang terbukti lebih bertahan lama. Kemerosotan itu juga dilihat karena civic virtue yang dianggap menopang sistem itu ternyata sangat rentan terhadap manipulasi dan bergantung hanya pada keterlibatan salah satu dari kelompok utama saat itu, yaitu rakyat, aristokrasi, atau monarki.

Demokrasi Konstitusional

Demokrasi konstitusional merupakan demokrasi yang terbatasi oleh aturan atau konstitusi. Pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatasi kekuasaannya dan tidak dibenarkan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Konstitusi memberikan batasan-batasan terhadap posisi dan peran atau wewenang pemerintah. Oleh karenanya, sering dinamakan pula sebagai “pemerintahan yang berdasarkan konstitusi”. Jadi, constitutional government sama dengan limited government atau restrained government.

Kewibawaan demokrasi konstitusional tergantung pada bagaimana konstitusi dihormati, terutama oleh pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintahan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Jika pemerintahan tak mematuhi hukum, demokrasi akan dilanggar dan terancam akan dilecehkan oleh masyarakat karena pemerintah tak mampu memberi contoh. Ketika konstitusi tidak ditegakkan oleh pemerintah, masyarakat juga tidak patuh pada aturan hukum sehingga demokrasi ditegakkan tanpa aturan di kalangan rakyat dengan cara menyalurkan tuntutan melalui tindakan- tindakan anarkis.

Hal ini menguatkan pandangan politik legalistis bahwa pusat dari bersatunya umat manusia dalam bentuk suatu negara adalah karena negara diatur oleh hukum yang memiliki daya ikat untuk menjadi rambu-rambu bersama. Demokrasi konstitusional akan menjadi masalah ketika berubah menjadi demokrasi yang bersifat liberal. Karena peran pemerintah dalam politik terbatas, hal ini memungkinkan kekuatan masyarakat sipil menguat.

Demokrasi Borjuis.

Demokrasi Borjuis sebagaimana demokrasi rakyat merupakan ini mengalami kemunduran terutama karena bentuk demokrasi yang memuat cara pandang kelas. Demokrasi borjuis didasarkan pada kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi, yang terkonsentrasi di tangan sedikit orang saja. Sehingga terjadi ketimpangan sosial di masyarakat.

Demokrasi model ini menyelubungi karakter kelas masyarakat kapitalis. Artinya secara formal, semua orang diakui mempunyai hak yang sama, sedangkan rakyat secara nyata tidak memiliki. Dampaknya, krisis sosial pun makin tajam dan demokrasi borjuis dikecam. Kekuasaan kapital monopoli sangat kuat dan selalu tegar menghadapi tuntutan kelas buruh. Bahkan, hak-hak yang telah diperjuangkan dengan susah payah (misalnya, kenaikan upah minimum) malah diinjak-injak lagi. Dari situasi seperti ini melahirkan sistem kediktatoran (fasis). Namun, hal ini tidak terjadi di negara- negara penganut demokrasi borjuis, karena kelas pekerja dapat mengorganisasi serta mewakili kepentingan (interest) mereka.

Demokrasi Rakyat (Proletar)

Demokrasi rakyat ini disebut juga demokrasi proletar, marxis-komunis, atau demokrasi Soviet. Tokoh aliran ini adalah Karl Marx. Masyarakat yang dicita-citakan adalah komunis, masyarakat yang tidak memiliki kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatan kepada kepemilikan pribadi. Negara dalam hal ini bukanlah lembaga di atas masyarakat yang mengatur masyarakat tanpa pamrih, melainkan alat dalam tangan kelas-kelas atas untuk mengamankan kekuasaan mereka.

Untuk mencapai masyarakat itu, perlu jalan paksaan dari jalan kekuasaan. Menurut Kranenburg yang dikutip Miriam Budiardjo, dalam demokrasi Soviet ini terdapat perilaku mendewa-dewakan pimpinan.

Menurut Miriam Budiardjo, komunis tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu, seperti gagasan monoisme menolak adanya golongan-golongan; gagasan persatuan berakibat adanya kesadaran mau dipaksa dan oposisi ditindas; gagasan menjadikan negara sebagai alat untuk mencapai komunisme; kekerasan dipandang sebagai alat yang sah.

Akan tetapi, ada perbedaan antara demokrasi sosialis dan demokrasi komunis. Kaum sosialis (sosialisme demokrasi) tidak menginginkan demokrasi satu partai seperti kaum komunis. Namun, kesamaannya adalah bahwa kaum sosialis juga menegaskan pentingnya demokrasi ekonomi, ketika alat-alat produksi dan sumber-sumber ekonomi tak boleh dikuasai sedikit orang dan negara juga harus berperan dalam mengatur ekonomi rakyatnya, mengontrol, dan membatasi peran swasta (kapitalis) dalam perekonomian. Jadi, dalam demokrasi sosialistik, alat-alat produksi merupakan milik bersama. Maka interest pribadi kemudian sama dengan interest negara. Akan tetapi, tak perlu partai politik hanya satu, untuk menciptakan keseimbangan kekuatan dan menjamin kebebasan politik dan pluralisme kebudayaan.

Sedangkan, dalam demokrasi komunis, dalam rangka memperkuat dukungan massa untuk menghancurkan pengisap lama, pimpinan partai marxis-leninis atau marxis- maois yang sadar kelas membentuk diktator proletariat. Demokrasi komunis dianggap sebagai demokrasi untuk mencapai tingkatan yang tertinggi. Demokrasi ini dibentuk berdasarkan undang-undang, yang mengawali tercapainya masyarakat tanpa kelas. Seluruh kegiatan sosial dan keharmonisan masyarakat merupakan realitas sosial. Dengan kata lain, dalam demokrasi realis, semua rakyat diajak, baik dalam proses perencanaan, pengaturan, maupun pelaksanaan – yang bertujuan agar kepribadian rakyat dapat berkembang optimal.

Demokrasi Perwakilan Liberal

Ciri demokrasi tidak langsung atau perwakilan adalah suatu demokrasi ketika fungsi legislatif dijalankan oleh sebuah parlemen yang dipilih oleh rakyat, dan fungsi eksekutif dan yudikatif dijalankan oleh pejabat-pejabat yang juga dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Banyak konstitusi demokratis secara tegas menetapkan kebebasan para wakil dan para pemilihnya. Kebebasan para wakil dari pemilihnya ini adalah ciri khas demokrasi modern.

Kebebasan hukum yang dimiliki orang yang dipilih dari pemilihnya tidak sama dengan perwakilan hukum. Pernyataan bahwa rakyat diwakili oleh parlemen berarti rakyat tidak dapat melaksanakan kekuasaan legislatif secara langsung atau kekuasaan dijalankan melalui wakilnya.

Perkembangan sistem demokrasi Athena dan Roma menunjukkan apakah partisipasi yang luas dari seluruh warga ataukah suatu sistem perwakilan lebih penting. Dalam perkembangannya, teori-teori demokrasi liberal dengan kedaulatan negara mendapat tempat yang kuat, dan pada saat yang sama juga berkembang pembatasan terhadap kekuasaan.

Demokrasi murni yang berarti masyarakat dengan jumlah penduduk kecil mengatur dan mengelola pemerintahan selalu tidak toleran, tidak adil, dan tidak stabil. Sebaliknya, pemerintahan perwakilan mengatasi ekses demokrasi murni ini karena pemilihan yang akan teratur memaksa adanya penjelasan terhadap isu-isu masyarakat dan mereka yang terpilih dan yang bertahan dalam proses politik boleh jadi merupakan orang yang sangat kompeten dan mampu menjelaskan serta menghasilkan kepentingan sesungguhnya dari negara mereka.

Negara perwakilan menurut Madison sebagaimana dikutip David Held mempunyai mekanisme untuk mengagregasi kepentingan- kepentingan individu dan melindungi hak- hak mereka. Dalam negara yang demikian, dia percaya keamanan individu dan propertinya akan dijaga dan politik dapat dibuat sesuai dengan tuntutan dan ambisi negara-negara besar yang memiliki pola perdagangan, ekonomi, dan hubungan internasional yang kompleks.

Sejalan dengan Madison, Bentham mendukung demokrasi perwakilan yang dapat mengamankan anggotanya dari penindasan beberapa fungsionaris yang berkuasa. Pemerintahan demokratis menurutnya melindungi warga negara dari penggunaan kekuasaan secara despotik, baik oleh monarki, aristokrasi, ataupun kelompok-kelompok lain.

Negara perwakilan menjadi wasit ketika para individu memperjuangkan kepentingan mereka dengan mengikuti aturan kompetisi ekonomi dan pertukaran bebas. Pemilihan bebas dan pasar bebas keduanya penting berdasarkan asumsi dasar bahwa barang kolektif dapat diwujudkan secara memadai dalam kehidupan hanya jika individu-individu berinteraksi melalui pertukaran kompetitif dengan intervensi negara yang minimal.

Akan tetapi, jika balik peran “negara minimal” ini, yaitu wilayah dan kekuasaannya perlu dibatasi dengan ketat, masih ada komitmen kuat bagi perlunya intervensi negara pada bidang-bidang tertentu, yaitu untuk mengatur perilaku pembangkang dan membentuk kembali hubungan sosial dan lembaga-lembaga bila terjadi kegagalan dalam persaingan laissez-fairu, ketika kebahagiaan terbesar dari orang banyak tidak tercapai.12

Teori demokrasi perwakilan ini mengubah secara mendasar referensi pemikiran demokrasi ketika perdebatan tentang jumlah warga yang harus terlibat dalam demokrasi terpecahkan dan demokrasi perwakilan dianggap pemerintahan yang layak dan bertanggung jawab, dan stabil untuk negara-negara bangsa yang bermunculan.

Dari kelima tipologi demokrasi tadi, negara Indonesia lebih mengadopsi demokrasi tidak langsung atau perwakilan. Tetapi model demokrasi yang digunakan lebih didasarkan kepada kultur dan budaya masyarakat Indonesia yang bergantung pada ideologi Pancasila, sehingga demokrasi yang dikenal adalah Demokrasi Pancasila.

Sumber : Nur Rohim Yunus, Aktualisasi demokrasi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara , Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta

Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat terbagi kedalam :

  1. Demokrasi langsung, dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.

  2. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

  3. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat .
    Demokrasi ini merupakan campuran anatara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk didalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini antara lain dijalankan di Swiss.

Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritasnya terdiri dari :

  1. Demokrasi formal
    Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.

  2. Demokrasi Material
    Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis-komunis.

  3. Demokrasi Campuran
    Demokrasi ini meruapakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

Demokrasi berdasarkan prinsip Idiologi, dibagi dalam :

  1. Demokrasi liberal
    Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar)

  2. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar
    Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perebedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum, politik.

Demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan negara

  1. Demokrasi sistem parlementer
    Ciri-ciri pemerintahan parlementer, antara lain ;

    • DPR lebih kuat dari pemerintah.
    • Menteri bertanggung jawab pada DPR
    • Program kebijaksanaan kabinet dosesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
    • Kedudukan kepala negara sebagai simbolm Tidak dapat diganggu gugat.
      Dapatkah Anda mencari contoh negara mana yang menganuk demokrasi parlementer ?
  2. Demokrasi sistem pemisahan / pembagian kekuasaan (presidensial)
    Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut :

    • Negara dikepalai presiden
    • Kekuasaan eksekutif presiden diajlankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
    • Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
    • Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada presiden.
    • Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan