Apa saja jenis-jenis reksadana?

Reksadana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Pengertian efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Terdapat beberapa jenis reksadana bila ditinjau dari portofolio investasinya. Seperti apa penjelasan masing-masing jenisnya?

Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimaksud dengan reksa dana atau mutual funds adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (Siamat, 2005). Dana yang dikelola oleh manajer investasi dalam reksa dana tersebut adalah dana milik investor, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercayakan untuk mengelola dana tersebut.

Menurut peraturan Bapepam jika ditinjau dari portofolio investasinya, reksa dana di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi empat jenis yaitu: reksa dana pasar uang (money market funds), reksa dana pendapatan tetap (fixed income funds), reksa dana saham (equity funds), dan reksa dana campuran (discretionary funds) (Darmadji dan Fakhruddin, 2001). Berikut dijelaskan masing-masing jenis reksa dana tersebut.

Reksa Dana Pendapatan Tetap

Reksa dana pendapatan tetap (RDPT) adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang (Pratomo dan Nugraha, 2005). Efek bersifat hutang umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, SBI, obligasi dan instrumen lainnya. Umumnya RDPT di Indonesia memanfaatkan instrumen obligasi sebagai kompoonen terbesarnya. RDPT dengan komponen obligasi sangat menarik investor individu maupun institusi seperti asuransi dan bank, karena investasi RDPT tersebut tidak dikenakan pajak atas kupon bunga yang diterima-nya.

RDPT juga menjadi pilihan menarik bagi investor individu, khususnya yang ingin berinvestasi pada obligasi. Untuk berinvestasi di obligasi secara langsung, umumnya diperlukan dana sebesar Rp1 milyar untuk dapat membeli satu obligasi suatu perusahaan, sehingga sulit bagi investor individu untuk turut berpartisipasi. Melalui RDPT investor individu dapat turut menikmati hasil investasi pada obligasi dengan modal investasi yang sangat ringan. Sementara keuntungan lainnya adalah penyebaran risiko melalui diversifikasi. Katakanlah, seorang investor memiliki dana Rp1 milyar, maka ia hanya dapat membeli 1 obligasi. Sementara melalui RDPT, yang mengelola dana besar dari sejumlah investor, uang itu dapat diinvestasikan ke dalam beberapa obligasi dari berbagai jenis perusahaan, sehingga risiko investasi menjadi lebih kecil.

RDPT memiliki karakteristik potensi hasil investasi yang lebih besar daripada RDPU, sementara risiko RDPT juga lebih besar dari RDPU. Hasil investasi yang lebih besar ini umumnya dihasilkan dari obligasi yang secara teoretis memberikan hasil yang lebih tinggi daripada deposito. Di lain pihak, terdapat risiko fluktuasi dari harga obligasi, seperti yang telah dikemukakan pada bab terdahulu. Pada awal terbitnya RDPT di Indonesia, banyak investor yang kurang atau bahkan tidak memahami bahwa terdapat risiko fluktuasi pada harga obligasi yang disebabkan oleh naik-turunnya suku bunga bank. Naik turunnya harga pasar obligasi dapat menyebabkan naik-turunnya NAB/unit dari RDPT. Inilah risiko yang mungkin terjadi pada RDPT.

RDPT cocok untuk tujuan investasi jangka menengah dan panjang (lebih dari 3 tahun) dengan risiko menengah. Sebagian besar RDPT yang ada saat ini berorientasi pada obligasi. Namun, sejak terjadinya krisis, di mana harga-harga obligasi turun tajam dan beberapa obligasi mengalami kegagalan memenuhi kewajibannya, ada beberapa RDPT yang lebih berorientasi pada pasar uang. Karena itu, investor juga perlu memperhatikan sebelum berinvestasi, untuk lebih kritis memeriksa komposisi portofolio.

Pada umumnya RDPT memberikan. pembagian keuntungan berupa uang unai (dividen) yang dibayarkan secara teratur, misalnya 3 bulanan, 6 bulanan atau tahunan. Pembagian keuntungan ini mirip dengan pembayaran bunga deposito yang dapat dianggap sebagai pendapatan rutin untuk kebutuhan tertentu.

Reksa Dana Saham

Reksa dana saham (RDSH) adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham) (Pratomo dan Nugraha, 2005). Berbeda dengan efek pendapatan tetap seperti deposito dan obligasi, di mana investor lebih berorientasi pada pendapatan bunga, efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham. Selain hasildari capital gain, efek saham juga memberikan hasil lain berupa dividen.

Di Indonesia hanya sebagian kecil investor yang sudah melakukan mvestasi pada saham. Memang tidak mudah berinvestasi di saham. Kendala utama yang dihadapi investor antara lain adalah terbatasnya kemampuan untuk menganalisa dan memilih saham, terbatasnya dana untuk melakukan diversifikasi, serta terbatasnya waktu untuk terus memonitor kondisi pasar.

Pasar saham yang sangat fluktuatif memang membuat banyak investor merasa takut untuk berinvestasi pada saham. Tidak sedikit masyarakat memiliki persepsi bahwa investasi pada saham lebih cenderung spekulatif, atau bahkan berjudi. Persepsi ini memang ridak dapat disalahkan, terlebih lagi sebagian besar investor Indonesia lebih berorientasi pada investasi jangka pendek. Terlepas dari persepsi di atas, secara teori dan berdasarkan pengalaman yang sudah dibuktikan di seluruh pasar modal dunia, investasi pada saham adalah jenis investasi jangka panjang yang sangat menjanjikan. Seperti telah diulas pada bagian awal, investasi saham merupakan investasi pada perusahaan-perusahaan, yang dalam jangka panjang akan memberikan hasil investasi yang lebih besar daripada deposito maupun obligasi. Namun, dalam jangka pendek, terdapat risiko, karena harga-harga saham yang selalu berfluktuasi.

Dibandingkan dengan reksa dana pasar uang dan reksa dana pendapatan tetap, reksa dana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang lebih besar, demikian juga risikonya. RDSH menjadi alternatif menarik bagi investor yang mengerti potensi investasi pada saham untuk jangka panjang, sehingga dana yang digunakan untuk berinvestasi merupakan dana untuk kebutuhan jangka panjangnya. Dengan demikian, risiko fluktuasi nilai investasinya, yang mungkin saja suatu saat menjadi negatif dalam jangka pendek, tidak membuatnya gusar dan melakukan tindakan yang justru akan merugikan dirinya. Jadi selain harus mengerti bahwa investasi saham merupakan investasi jangka panjang, investor juga harus mengerti dan bersedia menerima risiko investasi yang menyertainya. Dengan berinvestasi melalui RDSH, kita dapat memperoleh lebih banyak manfaat, daripada jika kita harus melakukannya secara langsung sendiri. Manajer Investasi bersama Bank Kustodian akan melakukan apa yang seharusnya dilakukan oleh investor profesional dalam melakukan aktivitas investasinya. Menganalisa dan memilih saham apa yang akan dibeli, kapan dan berapa banyak harus membeli dan menjual, melakukan penyelesaian transaksi dengan pialang, serta menyimpan dan melakukan administrasi, merupakan pekerjaan yang sehari-hari harus dilakukan. Dengan berinvestasi melalui RDSH, investor terbebas dari kerumitan berinvestasi saham.

Reksa Dana Pasar Uang

Reksa dana pasar uang didefinisikan sebagai reksa dana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang (Pratomo dan Nugraha, 2005). Efek pasar uang sendiri didefinisikan sebagai efek-efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Secara umum instrumen atau efek yang masuk dalam kategori ini meliputi deposito, SBI, obligasi serta efek hutang lainnya dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Reksa dana pasar uang merupakan reksa dana dengan tingkat risiko paling rendah. Di lain pihak, potensi keuntungan reksa dana ini juga terbatas. Hasil investasi reksa dana pasar uang umumnya sangat mirip dengan tingkat suku bunga deposito, karena hampir sebagian besar portofolio investasi reksa dana pasar uang terdiri dari deposito.

Reksa dana pasar uang sangat cocok untuk investasi jangka pendek (kurang dari satu tahun), sebagai pelengkap investasi deposito atau tabungan yang sudah ada. Tujuan investasi RDPU umumnya untuk perlindungan kapital dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga jika dibutuhkan, investor dapat mencairkannya setiap hari kerja dengan risiko penu-runan nilai investasi yang hampir tidak ada. Mungkinkah RDPU memberikan hasil investasi negatif? Kemungkinan ini ada, tetapi sangat kecil. Tidak seperti saham dan obligasi yang nilainya dapat berubah-ubah setiap hari, instrumen pasar uang yang berjangka pendek umumnya memiliki harga yang tetap.

Mungkin timbul pertanyaan, jika RDPU juga berinvestasi di deposito, yang notabene bisa investor lakukan sendiri, lalu apa menariknya investor berinvestasi melalui RDPU? RDPU sebenarnya bukan hanya terbatas berinvestasi pada deposito, tetapi juga ke instrumen lainnya seperti SBI atau obligasi yang memberikan potensi hasil yang lebih tinggi daripada deposito. RDPU memberikan manfaat dalam hal diversifikasi investasi dan likuiditas yang lebih tinggi, jika dibandingkan dengan investasi langsung dalam deposito. Jika investor berinvestasi langsung dalam deposito, investor harus merelakan dana investor untuk tidak digunakan dalam waktu paling tidak 1 bulan. Jika investor memerlukan dana tersebut sebelum jatuh tempo, umumnya bank akan mengenakan denda yang dapat berkisar antara 5-10%. Sedangkan RDPU memberikan likuiditas yang lebih tinggi, dengan kemudahan penarikan dana maksimum 7 hari sejak permohonan disampaikan. Beberapa reksa dana memberikan kemudahan untuk pencairan dana 1 hari setelah permohonan disampaikan. Dari sisi likuiditas RDPU lebih mirip tabungan.

Sementara itu dari sisi hasil investasi RDPU dapat memberikan hasil di atas tabungan. Bagaimana caranya? Dengan dana yang terkumpul dari sekian banyak investor, RDPU dapat memanfaatkan tingkat suku bunga yang lebih tinggi dari bank. Ambil contoh berikut: jika investor memiliki dana sebesar Rp 20 juta, dan ingin ditempatkan pada deposito, bunga yang diberikan oleh bank untuk penempatan 1 bulan adalah sebesar 10.5% per tahun. Jika investor memiliki Rp 250 juta, bank mungkin akan memberikan suku bunga sebesar 11% per tahun, sementara untuk dana sebesar Rp1 milyar ke atas, bank tersebut bersedia memberikan 12% per tahun untuk jangka waktu penempatan yang sama. Dengan besarnya dana yang dikelola, RDPU dapat memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi jika dibandingkan investor individu dengan dana yang terbatas.

Cara lain RDPU menambah hasil investasinya adalah dengan berinvestasi sebagian dari dananya ke dalam instrumen seperti SBI yang pada suatu saat tertentu bisa memberikan hasil lebih tinggi daripada deposito atau instrumen obligasi yang sudah akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun. Kupon bunga obligasi bagi reksa dana (hingga saat ini) masih dibebaskan dari pajak, sehingga dalam kondisi tertentu, juga memberikan hasil di atas tingkat suku bunga deposito.

Manfaat lain yang juga ditawarkan RDPU adalah diversifikasi investasi. Misalnya investor memiliki dana sebesar Rp100 juta dan akan ditempatkan dalam deposito atau tabungan. Mungkin investor berpikir untuk menempatkannya dalam 5 bank masing-masing Rp 20 juta untuk mengurangi risiko jika terjadi sesuatu pada bank yang investor pilih. Memilih lima bank dan memonitor 5 rekening bisa menjadi kerepotan tersendiri bagi investor. Dengan memilih satu RDPU, secara otomatis, dana investor akan terdiversifikasi ke dalam beberapa penempatan, karena RDPU harus memenuhi ketentuan yang mengatur bahwa RDPU (dan juga reksa dana jenis lainnya) hanya dapat berinvestasi pada satu pihak sebesar maksimum 10% dari dana yang dikelolanya.

Berbeda dengan reksa dana jenis lainnya, RDPU tidak menerapkan biaya pembelian dan biaya penjualan kembali. Biaya pengelolaan RDPU juga relatif kecil dibandingkan reksa dana lainnya. Hal ini sejalan dengan sifat RDPU yang dimaksudkan untuk investasi jangka pendek serta menyediakan likuiditas. Umumnya di Indonesia, RDPU dipasarkan melalui kerja sama dengan bank-bank, sehingga dapat ditambahkan fasilitas lainnya dalam hal penempatan dan penarikan dana seperti melalui ATM, cek/giro bilyet, fasilitas phone banking atau internet banking.

Jika investor memperhatikan Nilai Aktiva Bersih per unit penyertaan (NAB/unit) dari RDPU, yang setiap hari dipublikasikan di koran, nilai NAB/unit tersebut hampir tidak pernah berubah atau tetap pada nilai Rp1.000,-. Memang untuk perhitungan NAB/unit RDPU berbeda dengan reksa dana lainnya yang nilai atau harga NAB/unitnya berubah-ubah dari hari-ke hari. Perhitungan NAB/ Unit RDPU memang dibuat tetap pada harga Rp 1.000,-, namun bukan berarti investor tidak mendapatkan hasil investasi. Hasil investasi RDPU dibagikan setiap hari dalam bentuk tambahan unit penyertaan. Bank Kustodian akan memiliki catatan dan umumnya melaporkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh investor setiap akhir bulan.

Reksa Dana Campuran

Reksa dana campuran (RDCP) dapat melakukan investasinya baik pada efek hutang maupun ekuitas dan porsi alokasi yang lebih fleksibel. Per definisi, reksa dana campuran (RDCP) adalah reksa dana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya (alokasi) tidak termasuk dalam kategori RDPT dan RDSH (Pratomo dan Nugraha, 2005). Jadi reksa dana yang tidak dapat dikategorikan ke dalam RDPU, RDPT dan RDSH akan masdalam kategori jenis reksa dana campuran RDCP.

Melihat fleksibilitas baik dalam pemilihan jenis investasinya (saham, obligasi, deposito, atau efek lainya) serta komposisi alokasinya, RDCP dapat berorientasi ke saham, ke obligasi atau bahkan ke pasar uang. Dari sisi pengelolaan investasi, fleksibilitas ini dapat dimanfaatkan untuk berpindah-pindah dari saham ke obligasi, atau deposito, atau sebaliknya tergantung pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading, atau sering juga disebut usaha melakukan market timing. Market timing memang merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan hasil investasi dan/atau menurunkan risiko.

Dari sisi investor, RDCP dapat pula menjadi alternatif bagi investor yang menghendaki suatu komposisi investasi yang terdiri dari sekaligus efek ekuitas (saham) dan efek hutang (deposito/obligasi), dengan komposisi tertentu. Potensi hasil dan risiko RDCP secara teoretis dapat berada di tengah-tengah antara RDPT dan RDS sehingga investor yang kurang berani menerima risiko yang terlalu besar namun ingin rnemperoleh hasil yang “sedikit lebih besar” dapat memilih RDCP sebagai alternatif terhadap RDS.

Beberapa RDCP walaupun tidak memenuhi kriteria RDSH dapat merupakan RDCP yang lebih berorientasi ke saham. Hal ini dapat dilihat dari target investasi yang dikemukakan dalam prospektus serta dari kinerja historis yang telah dibuatnya, yang merefleksi kinerja pasar saham (IHSG). Sebaliknya beberapa RDCP, justru lebih berorientasi pada efek pendapatan tetap atau pasar uang, dengan sedikit alokasi atau bahkan tidak pernah berinvestasi ke saham. Hal ini pun dapat dilihat dari kinerja historis serta laporan keuangan pada pembaharuan prospektus.

Mengingat komposisinya yang sangat bervariasi, sebelum menentukan pilihan pada suatu RDCP tertentu, investor harus benar-benar mengetahui, bagaimana komposisi investasi yang terdapat dari RDCP yang akan dipilih. Hal ini dapat dilakukan dengan mempelajari Prospektus (dan pembaharuan prospektus yang berisi laporan keuangan yang sudah diaudit dan diterbitkan 6 bulan sekali) (Pratomo dan Nugraha, 2005)

1 Like