Apa saja jenis-jenis dari Pembiayaan?

Pembiayaan atau Financing adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.

Apa saja jenis-jenis pembiayaan ?

1 Like

Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal sebagai berikut:

  1. Pembiayaan Produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.

  2. Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Merupakan pembiayaan yang digunakan untuk dikonsumsi atau dipakai secara pribadi.

Jenis pembiayaan pada dasarnya dapat dikelompokkan menurut beberapa aspek, diantaranya :

  1. Pembiayaan menurut tujuan dibedakan menjadi:

    • Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan yang dimaksud untuk mendapatkan modal dalam rangka pengembangan usaha. Secara umum yang dimaksud pembiayaan modal kerja (PMK) syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

    • Pembiayaan investasi, yaitu pembiayaan yang dimaksudkan untuk melakukan investasi atau pengadaan barang konsumtif. Investasi adalah penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh imbalan/ manfaat/ keuntungan di kemudian hari.15 Investasi dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:

      • Investasi pada masing-masing komponen aktiva lancer.
      • Investasi pada aktiva tetap atau proyek
      • Investasi dalam efek atau surat berharga (securities). Dari uraian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan pembiayaan investasi adalah pembiayaan jangka
        menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan.
  2. Pembiayaan menurut jangka waktu dibedakan menjadi:

    • Pembiayaan jangka waktu pendek, pembiayaan yang dilakukan dengan waktu 1 bulan sampai dengan 1 tahun. Biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.

    • Pembiayaan jangka waktu menengah, pembiayaan yang dilakukan dengan waktu 1 tahun sampai dengan 5 tahun.

    • Pembiayaan jangka waktu panjang, pembiayaan yang dilakukan dengan waktu lebih dari 5 tahun. Biasanya pembiayaan ini digunakan untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan juga untuk pembiayaan konsumtif seperti pembiayaan perumahan.

Jenis pembiayaan pada bank syariah akan diwujudkan dalam bentuk pembiayaan produktif dan aktiva tidak produktif, yaitu:

  1. Jenis aktiva produktif pada bank syariah, dialokasikan dalam bentuk pembiayaan sebagai berikut:

    • Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, meliputi:

      • Pembiayaan Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

      • Pembiayaan Musyarakah adalah perjanjian diantara para pemilik dana/ modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan di antara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

    • Pembiayaan dengan prinsip jual beli (piutang), meliputi:

      • Pembiayaan Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dan nasabah di mana bank syariah membeli barang yang diperlukan ole nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin/ keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

      • Pembiayaan Salam adalah perjanjian jual beli dalam bentuk pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dulu.

      • Pembiayaan Istishna adalah perjanjian jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.

    • Pembiayaan dengan prinsip sewa. Untuk jenis pembiayaan ini diklasifikasikan menjadi pembiayaan:

      • Pembiayaan Ijarah
      • Pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bitamlik/Wa Iqtina
    • Surat Berharga Syariah adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan/ atau pasar modal antara lain, wesel, obligasi syariah, sertifikat dana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.

    • Penempatan adalah penanaman dana Bank Syariah pada Bank Syariah lainnya dan/ atau Bank Perkreditan Syariah antara lain dalam bentuk giro, dan/atau tabungan wadi’ah, deposito berjangka dan/atau tabungan mudharabah dan lain-lain.

    • Penyertaan modal, penanaman dana Bank Syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.

    • Peryertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan/atau piutang (dept to equity swap),

    • Transaksi Rekening Administrasi adalah komitmen dan kontinjensi (Off Balance Sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi/endosemen.

    • Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI) adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadi’ah.

  2. Jenis aktiva tidak produktif yang berkaitan dengan aktivitas pembiayan adalah berbentuk pinjaman, yang disebut dengan qardh, adalah talangan adalah penyediaan dana atau tagihan antara Bank Syariah dengan peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka tertentu.