Apa saja jenis-jenis Modal Asing?

Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara bekerja di dalam perusahaan, dan bagi perusahaan yang bersangkutan modal tersebut merupakan utang yang pada saatnya harus dibayar kembali.

Apa saja jenis-jenis Modal Asing ?

“Modal asing” adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara bekerja di dalam perusahaan, dan bagi perusahaan yang bersangkutan modal tersebut merupakan “utang”, yang pada saatnya harus dibayar kembali. Mengenai penggolongan utang, ada yang hanya membaginya dalam 2 golongan, yaitu utang jangka pendek (yaitu kurang dari satu tahun) dan utang jangka panjang (lebih dari satu tahun).

Tetapi menurut Riyanto (2015), banyak penulis dalam bidang pembelanjaan yang membagi modal asing atau utang dalam 3 golongan, yaitu:

1) Modal Asing/Utang Jangka Pendek (Short Term Debt)

Sebagaimana diuraikan di atas bahwa modal asing (utang atau kredit) jangka pendek adalah modal asing yang jangka waktunya paling lama satu tahun. Sebagian besar utang jangka pendek terdiri dari kredit perdagangan, yaitu kredit yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan usahanya. Adapun jenis-jenis daripada modal asing (utang atau kredit) jangka pendek yang terutama adalah:

  1. Kredit Rekening Koran
    Kredit rekening koran adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan dengan batas plafon tertentu di mana perusahaan mengambilnya tidak sekaligus melainkan sebagian demi sebagian sesuai dengan kebutuhannya, dan bunga yang dibayar hanya untuk jumlah yang telah diambil saja, meskipun sebenarnya perusahaan meminjamnya lebih dari jumlah tersebut.Perusahaan hanya akan mengambil kredit rekening koran dalam hal-hal yang perlu saja, misalnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan akan modal perusahaan atau modal kerja pada top fluktuasi sebagai akibat dari gelombang konjungtur atau musim.

    Apabila uang ini sudah tidak dibutuhkan lagi, maka disetor kembali kepada bank untuk kemudian diambil lagi kalau membutuhkan lagi dikemudian hari. Dengan demikian bentuk kredit ini adalah elastis sekali, tetapi bunganya adalah relatif tinggi (kredit pendek tangan kedua). Perusahaan menganggap kredit ini sebagai “kredit cadangan” (reserve crediet), karena kredit ini hanya mempunyai sifat melengkapi. Bank dalam memberikan kredit rekening koran dapat mengikat perusahaan yang bersangkutan dengan berbagai syarat atau klausul (clausule) yaitu antara lain klausul pembatalan, klausul likuiditas darurat, klausul pemeriksaan, klausul penerimaan dan pembayaran melalui bank, dan klausul pinjaman.

  2. Kredit dari Penjual (Leveranchier crediet)
    Kredit penjual merupakan kredit perniagaan (trade credit) dan kredit ini terjadi apabila penjualan produk dilakukan dengan kredit. apabila penjualan dilakukan dengan kredit berarti bahwa penjual baru menerima pembayaran harga dari barang yang dijualnya beberapa waktu kemudian setelah barang diserahkan. Selama ini pembeli atau langganan dapat dikatakan menerima “kredit penjual” dari penjual atau produsen. Selama waktu itupun berarti penjual/produsen memberikan “kredit penjual” kepada pembeli atau langganan.

    Pada umumnya perusahaan yang memberi kredit penjual adalah perusahaan industri, sedangkan perusahaan yang menerima adalah perusahaan perdagangan. Sering pula “wholesaler” memberikan kredit penjual kepada “retailer”. Perusahaan industri kebanyakan harus memberikan kredit semacam ini, karena dalam perniagaan hasil industri terdapat apa yang disebut “pers-proces” (proses dorongan dan pendesakan). Dalam hal ini produsen hasil industri mendesak hasilnya masuk di pasar. Sebagaimana diketahui masalah yang terutama dihadapi oleh perusahaan industri adalah masalah mendapatkan pasar yang seluas-luasnya bagi hasil produksinya, sehingga semakin banyak hasil produksi dapat dijual di pasar, berarti makin besar keuntungannya. Salah satu bentuk dari kredit penjual ialah apa yang disebut “beli sewa”.

  3. Kredit dari Pembeli (Afnemers crediet)
    Kredit pembeli adalah kredit yang diberikan oleh perusahaan sebagai pembeli kepada pemasok (supplier) dari bahan mentahnya atau barang-barang lainnya. Di sini pembeli membayar harga barang yang dibelinya lebih dahulu, dan setelah beberapa waktu barulah pembeli menerima barang yang dibelinya. Selama waktu itu dapat dikatakan bahwa pembeli memberikan “kredit pembeli” kepada penjual/pemasok bahan mentah atau barang dagangan.

    Pada umumnya kredit pembeli ini diberikan kepada perusahaan-perusahaan agraria yang menghasilkan bahan dasar, dan kredit ini dibeirkan oleh perusahaan-perusahaan industri yang mengerjakan hasil agraria tersebut sebagai bahan dasarnya. Pemberian kredit ini pada umumnya didasarkan atas pertimbangan untuk mendapatkan kepastian untuk mendapatkan bahan mentah atau bahan dasar pada waktu dibutuhkan untuk keperluan proses produksi. Sebab di dalam perniagaan hasil agraria terdapat gejala apa yang disebut “zuig-proces” (proses menghisap).

    Hal ini disebabkan karena produksi hasil agraria adalah sangat terpengaruh oleh faktor-faktor iklim, musim dan lain sebagainya, sehingga perluasan produksi tak dapat dijalankan setiap waktu, sehingga produksinya bersifat “inelastis”. Sedangkan di lain pihak produsen hasil industri (Sebagai pembeli hasil agraria) selalu berusaha untuk memperoleh hasil agraria sebanyak yang dibutuhkannya. Oleh karena jumlah keseluruhan hasil agraria adalah terbatas, maka hasil agraria yang diperniagakan akan dihisap oleh produsen hasil industri yang mengerjakan hasil agraria dengan permintaannya yang melampaui penawaran hasil agraria di pasaran.

  4. Kredit Wesel
    Kredit wesel ini terjadi apabila suatu perusahaan mengeluarkan “surat pengakuan utang” yang berisikan kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak tertentu dan pada saat tertentu (surat promes/notes payables), dan setelah ditandatangani surat tersebut dapat dijual atau diuangkan pada bank. Daripadanya diperoleh uang sebesar apa yang tercantum dalam surat utang tersebut dikurangi dengan bunga sampai hari jatuhnya.

    Dengan demikian maka ini berarti bahwa pihak yang mengeluarkan surat utang tersebut menerima kredit selama waktu mulai diuangkannya sampai saat di mana utang tersebut harus dibayar. Bagi bank atau pihak yang membeli promes tersebut (pembeli kredit), surat utang tersebut merupakan tagihan atau wesel tagih (notes receivables), dan bagi pihak yang mengeluarkan surat utang, surat tersebut merupakan utang wesel (notes payables).

2) Modal Asing/Utang Jangka Menengah (Intermediate Term Debt)

Sebagaimana diuraikan di muka, modal asing atau utang jangka menengah adalah utang yang jangka waktu atau umumnya adalah lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Kebutuhan membelanjai usaha dengan jenis kredit ini dirasakan karena adanya kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi dengan kredit jangka pendek di satu pihak dan juga sukar untuk dipenuhi dengan kredit jangka panjang di lain pihak. Untuk kebutuhan modal yang tidak begitu besar jumlahnya juga tidak ekonomis untuk dipenuhi dengan dana yang berasal dari pasar modal. Lagi pula pengurusan pembelanjaannya adalah lebih mudah dengan mengadakan kontak langsung dengan pihak yang meminjam atau kreditur, dan cara ini adalah ciri khas dari pembelanjaan dengan “intermediate term debt”. Bentuk-bentuk utama dari kredit jangka menengah adalah:

  1. Term Loan
    Term loan” adalah kredit usaha dengan umur lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Pada umumnya term loan dibayar kembali dengan angsuran tetap selama suatu periode tertentu (amortization payments), misalkan pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan, setiap kuartal, atau setiap tahun. Term loan ini biasanya diberikan oleh bank dagang, perusahaan asuransi, supplier atau manufaktur.

  2. Leasing
    Bentuk lain dari “intermediate term debt” adalah “leasing”. Apabila kita tidak ingin memiliki suatu aktiva, tetapi hanya menginginkan “service” dari aktiva tersebut, kita dapat memperoleh “hak penggunaan” atas suatu aktiva itu tanpa disertai dengan hak milik dengan cara mengadakan kontrak “leasing” untuk aktiva tersebut.

    Dengan demikian leasing adalah suatu alat atau cara untuk mendapatkan “services” dari suatu aktiva tetap yang pada dasarnya adalah sama seperti halnya kalau kita menjual obligasi untuk mendapatkan “services” dan hak milik atas aktiva tersebut dan bedanya pada leasing tidak disertai dengan hak milik.

    Lebih khususnya, “lease” adalah persetujuan atas dasar kontrak di mana pemilik dari aktiva (lessor) menginginkan pihak lain (lessee) untuk menggunakan jasa dari aktiva tersebut selama suatu periode tertentu. Hak milik atas aktiva tersebut tetap pada “lessor”. Kadang-kadang lessee juga diberi kesempatan untuk membeli aktiva tersebut. Dengan demikian “leasing” harus dianggap sama dengan “debt financing”.

    Kita mempunyai beban tetap kepada kreditur (lessor), dan kita harus memenuhi kewajiban tersebut, sebab kalau tidak, kita akan kehilangan “services” dari aktiva yang di- “lease”-kan itu (leased assets). Kita meminjam beberapa aktiva dan bukan meminjam uang, tetapi pada prinsipnya antara kedua itu adalah sama. Ada tiga bentuk utama dari leasing, yaitu “sale and leaseback”, “services leases” atau “operating leases”, dan “financial leases”.

3) Modal Asing/Utang Jangka Panjang (Long Term Debt)

Sebagaimana disebutkan di muka, modal asing/utang jangka panjang adalah utang yang jangka waktunya adalah panjang, umumnya lebih dari 10 tahun. Utang jangka panjang ini pada umumnya digunakan untuk membelanjai perluasan perusahaan (ekspansi) atau modernisasi dari perusahaan, karena kebutuhan modal untuk keperluan tersebut meliputi jumlah yang besar. Adapun jenis atau bentuk-bentuk utama dari utang jangka panjang antara lain:

  1. Pinjaman Obligasi (Bonds Payables)
    Pinjaman obligasi adalah pinjaman uang untuk jangka waktu yang panjang, untuk mana si debitur mengeluarkan surat pengakuan utang yang mempunyai nominal tertentu. Jangka waktu pinjaman obligasi hendaknya didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

    • Jangka waktu pinjaman kredit hendaknya disesuaikan dengan jangka waktu penggunaannya di dalam perusahaan.

    • Jumlah angsuran harus disesuaikan dengan jumlah penyusutan dari aktiva tetap yang akan dibelanjai dengan kredit obligasi tersebut.

    Pembayaran kembali pinjaman obligasi dapat dijalankan secara sekaligus pada hari jatuhnya atau secara berangsur setiap tahunnya. Apabila sistem pelunasan sekaligus yang digunakan, maka sistem ini ialah apa yang disebut “sinking funds system” sedangkan kalau secara berangsur-angsur pembayarannya kembali disebut “amortization system”. Pelunasan atau pembayaran kembali pinjaman obligasi dapat diambil dari:

    • Penyusutan aktiva tetap yang dibelanjai dengan pinjaman obligasi tersebut.
    • Keuntungan.

    Sering juga oleh para pemegang surat obligasi, supaya memperoleh jaminan yang lebih besar, maka terhadap milik barang-barang tidak bergerak dari pihak yang mengeluarkan surat obligasi tersebut dikenakan hipotik, dan obligasi semacam ini disebut “obligasi hipothecair”. Kita mengenal berbagai-bagai jenis obligasi, antara lain ialah obligasi biasa (bonds), obligasi pendapatan (income bonds), dan obligasi yang dapat ditukarkan (convertible bonds).

  2. Pinjaman Hipotik (Mortgage)
    Pinjaman hipotik adalah pinjaman jangka panjang di mana pemberi uang (kreditur) diberi hak hipotik terhadap suatu barang tidak bergerak, agar supaya bila pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya, barang itu dapat dijual dan dari hasil penjualan tersebut dapat digunakan untuk menutup tagihannya.