Apa saja jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)?

Jenis-jenis  Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan.

Menurut jenisnya, lembaga keuangan bukan bank dapat dibedakan sebagai berikut.

  1. Lembaga pembiayaan pembangunan (Development Finance Corporation – DFC), yaitu lembaga yang usahanya memberikan kredit jangka menengah dan panjang. Contohnya PT Bahana (PT Pembinaan Usaha Indonesia)

  2. Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (Investment Finance Corporation – IFC). Contoh dari lembaga ini adalah sebagai berikut.

  • PT Indovest (Indonesia Investment International)
  • PT Mericorp (Merchant Investment Corporation)
  • PT Fiicorinvest (Fist Indonesia Finance and Investment Corporation)
  1. Lembaga penjamin kredit adalah lembaga yang membantu kegiatan perkreditan, khususnya membantu kelancaran dan pengamanan perkreditan, baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar perbankan, terutama untuk bidang usaha kecil dan menengah. Contohnya PT Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia).
Referensi

Ismawanto. 2009. Ekonomi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Lembaga keuangan non bank memiliki jenis-jenis yang berbeda menurut Nurastuti (2011) , antara lain :

  1. Sewa Guna Usaha ( Leasing )

    Merupakan suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahaan (badan hukum) atau perseorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam dilakukan secara berkala dan dalam jangka waktu menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing disebut lessor, sedangkan yang mengajukan leasing disebut lessee.

  2. Modal Ventura

    Merupakan suatu bentuk pembiayaan oleh perusahaan modal ventura kepada badan usaha (perusahaan) kecil yang berupa penyertaan modal untuk jangka waktu sementara. Balas jasa yang didapat adalah bagi hasil jika perusahaan yang dibiayai mendapat keuntungan dan berbagi beban jika merugi.

  3. Anjak Piutang

    Merupakan usahan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan (debitur) dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Hak ini diperoleh perusahaan anjak piutang (factoring company) dari penjualan (debitur).

  4. Asuransi

    Menurut UU No.1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung meningkatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

  5. Dana Pensiun

    Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension bagi pesertanya. Jenis dana pension yang ada di Indonesia adalah :

    • Dana pensiun pemberi kerja
    • Dana pensiun lembaga keuangan
  6. Pegadaian

    Menurut KUHP pasal 1150, pengertian hukum gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atas oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang- orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.