Apa saja jenis-jenis kedaulatan?

Apa saja jenis-jenis kedaulatan?

Letak kekuasaan tertinggi pada suatu negara bermacam yang terjadi pada berbagai negara, terkadang hanya sebagai slogan tetapi terkadang memang diikuti secara konsekuen, antara lain sebagai berikut :

1. Kedaulatan Rakyat

Ada yang menganggap bahwa kedaulatan tertinggi suatu negara dipegang oleh rakyat, artinya suara rakyat benar-benar didengar, keluhannya, maupun penderitaannya.

Menurut mereka inilah contoh negara demokrasi, oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat, tetapi hal ini tampaknya hanya untuk sekedar menutupi perilaku pemerintah yang berkuasa, karena negara-negara komunis sering mengatakan negara demokrasi, tetapi memaksakan kehendaknya demi partai tunggal sosialisme, negara liberal sering mengucapkan demokrasi tetapi mereka menyebarluaskannya melalui kekerasan dan pemaksaan, mereka sendiri masa lalunya merupakan negara penjajah, dan masyarakat kulit putih dan masyarakat kulit hitam serta ada yang mengatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, maka yang membuktikannya adalah sejauh mana pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyatnya, baik langsung maupun melalui perwakilan pada badan legislatif.

2. Kedaulatan Hukum

Ada negara yang mengatakan bahwa kedaulatan berada di tangan hukum, artinya supremasi hukum dinomor satukan, peraturan dijunjung tinggi, tetapi bukankah tidak sedikit negara yang mengaku negara hukum, tetapi hukum yang dibuat oleh manusia, dan manusia tersebut hanya terbatas kepada kelompok manusia elit yang berada di lingkungan yang dekat dengan kekuasaan, apakah langsung eksekutif ataupun legislatif, tetapi legislatif (parlemen) yang ditunjuk oeh pemerintah yang berkuasa, resikonya sering dibuat hukum yang mengkebiri pers, hukum yang menjegal demonstrasi dan protes kepada pemerintah, kalau perlu dengan tuduhan teroris kendati yang dituduh adalah mereka yang membela rakyat kecil.

Oleh karena itu kalau ada negara yang kedaulatannya berdasarkan atas hukum, alat pengujinya adalah sejauh mana hukum itu dibuat oleh pihak wakil rakyat untuk mengatur dan mengurus hubungan rakyat dengan pemerintahannya secara baik da benar, kalau perlu dengan mencari kaitannya dengan moral agama.

3. Kedaulatan Tuhan

Ada negara yang menganut kedaulatan tertinggi berada ditangan Tuhan, jadi Tuhan Yang Maha Kuasa yang menentukan jalannya roda pemerintahan, apabila diatur oleh sang Pencipta, maka dunia ini yang melanggarnya akan dianggap berdosa. Hanya saja kemudian yang perlu diperhatikan adalah siapakah orang berada sebagai pelaksana jalannya roda pemerintahan itu sendiri, apakah benar yang bersangkutan berdasarkan kitab suci atau menafsirkan sesuai dengan selera dan perspektifnya sendiri dengan mencocokkan aturannya pada kitab suci, apabila merugikan diri elit penguasa lalu dihilangkan tetapi ketika penguasa diuntungkan maka diekspos sebagai perintah Tuhan.

Oleh karena itu, bila ada negara yang mengaku sebagai negara yangkedaulatannya berada ditangan Tuhan, maka perlu diuji sejauhmana pemimpin pemerintahannya melaksanakan kitab suci agamanya, serta sejauhmana penafsiran pribadinya memiliki kontribusi untuk berubah , itupun kalau agama yang dipakai adalah agama yang baik dan benar.

4. Kedaulatan Raja

Negara yang menganut kedaulatan ini merupakan bentuk kedaulatan yang mengkultuskan manusia di dunia. Dimana keputusan raja dianggap keputuan yang paling benar. Raja dianggap sebagai utusan Tuhan didunia sehingga perintah raja adalah mutlak.

5. Kedaulatan Negara

Ada negara yang menganut kedaulatan nya berada di tangan negara nya sendiri. Hal ini karen melihat terlalu dibedakannya manusia atas manusia maka untuk mengantisipasi nya , perbedaan kelas negara membuat peraturan ketat yang tidak boleh dilanggar rakyat, demi negara, semua harus mengalah. Ini terlihat pada negara negara komunis yang menjadikan negara berkuasa secara tirani, kendati pun negara milik orang banyak bersama, sehingga cara ini dianggap diktator proletarial.

Sumber
Kencana, Inu. 2010, Ilmu Politik, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.

Pengertian Kedaulatan


Asal kata kedaulatan yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah souvereignity berasal dari kata Latin superanus berarti yang teratas. Secara umum kedaulatan dapat diartikan sebagai to govern itself (memerintah dirinya sendiri). Negara sebagai sebuah entitas sudah pasti memiliki kedaulatan, hal itu berarti Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk melakukan segala hal terhadap apa saja yang ada di dalam negaranya. Kedaulatan dalam Bahasa Prancis sering diartikan sebagai The Pride of Nations, atau harga diri suatu bangsa. Dalam hal ini terkandung suatu pengertian bahwa bangsa dalam suatu negara yang merdeka memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk secara ekslusif dan bebas melakukan kegiatan kenegaraan sesuai kepentingannya asalkan kegiatannya tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan negara lain dan Hukum Internasional.

Boer Mauna menyatakan “Kedaulatangan ialah kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya asal saja kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional. Mengenai hal tersebut kiranya dapat diterima adanya pendapat yang menyatakan bahwa kedaulatan itu artinya adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Dalam Undang–Undang Dasar Negara kita sekarang inipun, Undang – Undang Dasar 1945, di dalam penjelasaanya dikatakan bahwa kedaulatan itu adalah kekuasaan yang tertinggi.

Negara dikatakan berdaulat atau souvereign karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki Negara. Bila dikatakan bahwa Negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa Negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Negara berdaulat memang berarti bahwa Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi dari pada kekuasaannya sendiri. Ruang berlaku kekuasaan tertinggi ini dibatasi oleh batas wilayah Negara itu, artinya suatu Negara hanya memiliki kekuasaan tertinggi di dalam batas wilayahnya. Jadi pembatasan yang penting ini yang melekat pada pengertian kedaulatan itu sendiri dilupakan oleh orang yang beranggapan bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh suatu Negara menurut paham kedaulatan itu tidak terbatas. Bahwa kedaulatan suatu Negara terbatas dan bahwa batas ini terdapat dalam kedaulatan Negara lain merupakan konsekuensi yang logis dari paham kedaulatan sendiri.

James J Sheehan mengemukakan pandangan yang sangat kritis, bahwa salah satu permasalahan terkait konsep kedaulatan (sovereignty) adalah tentang definisi. Kedaulatan adalah suatukonsep politik, namun demikian, tidak seperti halnya konsep tentang demokrasi atau monarki; kedaulatan bukanlah tentang tempat kekuasaan itu berada. Kedaulatan tidak sama halnya dengan parlemen atau birokrasi; karena kedaulatan tidak menggambarkan institusi-institusi yang menjalankan kekuasaan. Kedaulatan juga tidak dapat disamakan dengan tertib hukum (order) maupun keadilan(justice); karena kedaulatan tidak menggambarkan tujuan dari pelaksanaan kekuasaan. Kedaulatan adalah suatu hal dan meliputi banyak hal (toe one or the many) (James J Sheehan, 2006:419).

Konsep tentang kedaulatan adalah suatu hal yang berkaitan dengan hubungan antara kekuasaan politik dan bentuk-bentuk otoritas lainnya. Kedaulatan dapat dipahami dengan mencermati bahwa ; pertama, kekuasaan politik adalah berbeda dengan kerangka organisasi atau otoritas lain di dalam masyarakat seperti religius, kekeluargaan dan ekonomi; kedua, kedaulatan menegaskan bahwa otoritas publik semacam ini bersifat otonom dan sangat luas (autonomous andpre eminent) sehingga lebih tinggi (superior) dari institusi yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan dan independen atau bebas dari pihak luar. Wacana tentang konsep kedaulatan negara seringkali juga ditandai dengan cara menetapkan otoritas politik yang utama; antara lembaga domestik dan otonomi internasional.

Dalam praktik internasional, hal ini dapat dilihat dari pengakuan dan tindakan kolektif negara -negara dalam menyelesaikan suatu masalah yang melibatkan otoritas lembaga domestik dan otoritas internasional. Dalam kaitannya dengan kedaulatan, dapat dikemukakan catatan bahwa hukum merupakan aspek yang sangat penting. Hukum merupakan fondasi atau landasan bagi terciptanya ketertiban politik, bahkan ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum merupakan "the sole guarantor of the continuity of 'civilization "(Anthony Pagden, 2002 dalam James J Sheehan, 2006: 42-43). Tata hukum dapat menjadi instrumen untuk menjamin keberlanjutan keberadaban. Kristalisasi teoritik tentang hubungan antara hukum dengan kedaulatan dapat ditemukan dalam doktrintentang kedaulatan sebagaimana dikemukakan oleh Jean Bodin pada abad keenambelas.

Kedaulatan adalah merupakan kekuasaan absolut atas suatu wilayah tertentu. Kekuasaan absolut atas wilayah tersebut menjadi dasar bagi pembentukan negara (Jenik Radon, 2004: 1995). Pemahaman tentang konsep kedaulatan negara ini sangat membantu dalam mencermati dan mengevaluasi kedudukan negara dalam konteks hubungan internasional yang sangat dinamis. Tampaknya tidak dapat ditetapkan suatu definisi tunggal tentang kedaulatan. Terminologi kedaulatan memiliki beragam makna dan penafsiran. Istilah kedaulatan seringkali diberi makna berbeda - beda oleh akademisi, jurnalis, politisi, pejabat internasional, juris dan kalangan lain dengan latar belakang profesi, budaya, dan disiplin intelektual yang juga berbeda-beda (Winston P.Nagan, & CraigHammer. 2004).

Istilah ini dapat memiliki makna berbeda bagi orang yang berbeda, yang masing-masing memiliki latar belakang beragam pula. Istilah kedaulatan mungkin memiliki makna berbeda dalam ilmu hukum, ilmu politik, sejarah, filsafat, dan bidang-bidang lain yang berkaitan dengannya. Ada berbagai pendekatan, beragam kategorisasi dan berbagai variasi tentang penggunaan konsep kedaulatan. Kedaulatan dapat merujuk pada kedaulatan domestik, kedaulatan interdependensi, kedaulatan hukum internasional, dan kedaulatan negara yang absolut. Kedaulatan sebagai konsep yang menunjuk pada kekuasaan utama dan tertinggi untuk memutuskan dapat dianalisis dan dikualifikasikan berdasarkan perspektif/sudut pandang unsur-unsur yang berhadapan, yaitu kedaulatan hukum atau kedaulatan politik; kedaulatan internal atau eksternal; kedaulatan yang tunggal atau kedaulatan yang dapat dibagi; kedaulatan pemerintah atau rakyat (Dan Sarooshi, 2004; Jens Bartelson, 2006)

Teori Kedaulatan Negara


Teori kedaulatan negara merupakan salah satu teori kedaulatan yang menyatakan bahwa kedaulatan itu ada pada negara. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk pada negara. Negara disini dianggap sebagai suatu keutuhan yang menciptakan peraturan–peraturan hukum, jadi adanya hukum itu akibat dari adanya negara, dan tiada satu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara. Penganut teori kedaulatan negara ini antara lain adalah Jean Bodin, dan Georg Jellinek.

Hakekatnya teori kedaulatan negara itu atau staat-souvereiniteit, hanya menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi ada pada negara, tidak melihat kekuasaan tersebut bersifat absolut, maupun bersifat terbatas, dan ini harus dibedakan dengan pengertian ajaran staat-absolutisme. Karena dalam ajaran staat- souvereiniteit itu pada prinsipnya hanya dikatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu ada pada negara, kekuasaan tertinggi ini mungkin bersifat absolut, tetapi mungkin juga bersifat terbatas, sedangkan dalam ajaran staat-absolutisme dikatakan bahwa kekuasaan itu bersifat absolut, jadi berarti tidak mungkin bersifat terbatas, dalam arti bahwa negara itu kekuasaanya meliputi segala segi kehidupan masyarakat, sehingga mengakibatkan para warga negara itu tidak lagi mempunyai kepribadian.

Teori kedaulatan negara ini juga dikemukakan oleh georg jellinek. Pada pokoknya jellinek mengatakan bahwa hukum itu adalah merupakan penjelmaan dari pada kehendak atau kemauan negara. Jadi juga negaralah yang menciptakan hukum, maka negaralah dianggap sebagai satu–satunya sumber hukum, dan negaralah yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. Sehingga diluar negara tidak ada satu organpun yang berwenang menetapkan hukum. Maka dalam hal ini lalu berarti bahwa adat kebiasaan, yaitu hukum yang tidak tertulis maupun peraturan yang tidak dikeluarkan negara atau dibuat oleh negara dianggap bukanlah sebuah hukum, yang demikianlah pendapat yang dibenarkan oleh Jean Bodin , sedangkan menurut pendapat Georg Jellinek adat kebiasaan dan hukum–hukum lainnya itu dapat menjadi hukum, apabila hukum–hukum itu sudah ditetapkan oleh negara sebagai sebuah hukum. Negara adalah satu-satunya sumber hukum. Oleh sebab itu kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh negara.

Macam-macam Kedaulatan


Secara Kategoris, kedaulatan dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yakin kedaulatan berdasarkan jangkauan (scope) pelaksanaannya dan kedaulatan yang dilihat dari sisi wilayahnya. Kedua kelompok tersebut merangkum deskripsi secara detail terkait dengan persoalan teritori dan kedaulatan negara.

1. Kedaulatan Berdasarkan Jangkauan (Scope)

Kedaulatan negara dilihat dari jangkauan pelaksanaannya, dibagi menjadi dua jenis kedaulatan, yaitu kedaulatan eksternal dan kedaulatan internal. Pengertian kedaulatan internal ialah kekuasaan teetinggi dari suatu negara di wilayahnya. Dalam arti kewenangannya hanya sebatas dalam wilayah–wilayah yang telah menjadi bagian dari kekuasaannya. Kewenangan kedaulatan dalam konteks ini misalnya seperti untuk menentukan lembaga negaranya, hak untuk membuat undang–undang atau konstitusi, tanpa adanya campur tangan atau intervensi dar negara lain, mendapatkan kepatuhan atau ketundukan dari rakyatnya, dan memiliki wewenang sendiri secara penuh untuk menyelesaikan persoalan–persoalan yang timbul di dalam yuridiksinya.

Berdasarkan hal itu, maka kedaulatan internal suatu negara bisa dijamin apabila negara tersebut memiliki sumber–sumber hukum seperti: constitution, statutes, regulations , dan customs. Constitutions adalah hukum dasar suatu negara, yang bersifat fundamental dan umum, baik tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur cara–cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan. Statutes adalah undang–undang, sedangkam regulations adalah peraturan–peraturan yang dibuat oleh power delegation dari badan legislatif kepada badan eksekutif. Adapun customs merupakan kebiasaan–kebiasaan yang dipraktikkan dalam masyarakat yang tidak dituangkan dalam bentuk tertulis.

2. Kedaulatan Berdasarkan Konsep Wilayah (Territory)

Kedaulatan teritorial adalah kekuasaan penuh yang dimiliki oleh suatu negara dalam melaksanakan yuridiksi (kewenangan) secara ekslusif di wilayah negaranya, yang mana di dalam wilayah tersebut negara memiliki wewenang penuh untuk melaksanakan dan menegakkan hukum nasionalnya. Dengan demikian seetiap individu yang mendiami suatu wilayah tertentu haruslah tunduk dan patuh kepada kekuasaan hukum dari negara yang memiliki wilayah tersebut. Oleh karena itu, ada korelasi anatara negara, kedaulatan, dan wilayah, sebab kedaulatan negara didasarkan pada wilayah negara tersebut, maka wilayah suatu negara adalah konsep fundamental atau mendasr dari hukum internasional.

Secara geografis, kedaulatan teritorial dibagi menjadi tiga jenis wilayah, yaitu: wilayah daratan, wilayah laut, dan wilayah udara. Pada masing–masing tersebut tunduk pada rezim hukum tertentu. Wilayah hukum daratan, kedaulatannya ditentukan oleh prinsip Uti Possidetis, wilayah laut tunduk pada rezim hukum laut (UNCLOS 1982), dan wilayah udara tunduk pada rezim hukum udara.

Wilayah daratan adalah bagian dari daratan yang merupakan tempat pemukiman atau kediamandari warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan. Di dalam wilayah tersebut pula negara melaksanakan dan mengendalikan segala kegiatan pemerintahannya. Termaksud pula dalam ruang lingkup wilayah daratan ini tidak saja permukaan tanah daratan, tetapi juga tanah dibawah daratan tersebut. Kedaulatan negara terhadap kekayaan alam yang ada dalam wilayah daratan tersebut bersifat permanen.

Sementara itu wilayah lautan adalah mencakup luas horizontal maupun vertikal. Secara Horizontal, yaitu luas laut dari daratan secara mendatar sampai ketengah laut. Dalam konteks ini, maka kedudukan hukum laut dibagi menjadi perairan pedalaman, laut wilayah, dan laut bebas. Sebaliknya, luas laut vertikal kedudukan hukumnya adalah udara, air, dan dasar laut, serta tanah dibawahnya. Pembagian tersebut untuk lebih menetukan wilayah perairan dari suatu negara dan berhubugan dengan batas–batas yuriksi terhadap wilayahnya. Berdasarkan konvensi hukum laut 1982, ditegakan bahwa luas perairan laut negara pantai adalah 12 mil, diukur dari garis pangkal laut teritorialnya.

Adapun wilayah udara adalah udara diatas daerah suatu negara dipermukaan bumi, diatas wilayah darat, dan diatas wilayah laut. Dalam perjanjian 27 Negara pada tahun 1928, ditentukan bahwa tiap negara berkuasa penuh atas udara diatas wilayahnya. Hanya dengan seizin atau dengan perjanjian tertentu pesawat udara suatu negara boleh melakukan penerbangan diwilah negara lain. Prinsip ini sudah diakui secara internasional dalam hubungan antarnegara yang saling menghormati kedaulatan masing–masing.