Apa saja jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia?

Asuransi

Asuransi adalah persetujuan dalam mana pihak yang menjamin berjanji pada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas terjadi.

Apa saja jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia ?

Jenis-jenis Asuransi


Ada dua jenis produk asuransi berdasarkan fungsinya, yaitu asuransi kerugian atau asuransi umum dan asuransi jiwa.

1. Asuransi Kerugian atau Asuransi Umum

Asuransi Kerugian atau Asuransi Umum adalah asuransi yang memberikan penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu kejadian yang tidak pasti.

Contoh produk Asuransi Kerugian atau Asuransi Umum adalah asuransi kebakaran, asuransi angkutan laut, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kerangka kapal, asuransi properti, asuransi customs bond, dan lain-lain (Djojosoedarso, 2003).

2. Asuransi Jiwa

Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (2002), Asuransi Jiwa adalah janji yang tertulis di dalam polis asuransi, yang dibuat oleh penanggung kepada tertanggung, untuk memberikan kompensasi keuangan apabila sesuatu terjadi kepada tertanggung. Pihak penanggung atau perusahaan asuransi menawarkan berbagai produk yang sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan calon tertanggung. Calon tertanggung dapat memilih setiap jenis produk yang sesuai dengan kebutuhan calon tertanggung sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Di Indonesia, jenis asuransi jiwa terbagi menjadi dua cluster besar, yaitu Asuransi Jiwa Tradisional dan Non Tradisional.

Asuransi Jiwa Tradisional terbagi menjadi tiga jenis yaitu :

1. Asuransi Jiwa Berjangka (term life)

Asuransi jiwa berjangka hanya memberikan proteksi selama jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak tertentu. Apabila masa kontrak berakhir dan tertanggung masih hidup maka tidak ada Uang Pertanggungan (UP) yang dibayarkan oleh pihak penanggung atau perusahaan asuransi, sehingga uang premi asuransi yang selama ini dibayarkan, hangus seketika karena asuransi ini tidak memiliki nilai tunai (cash value) sama sekali.

2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life)

Asuransi Jiwa Seumur Hidup mempunyai nilai tunai (cash value). Dalam asuransi ini, masa proteksinya bisa mencapai 99 tahun. Karena mempunyai nilai tunai (cash value) apabila tertanggung masih hidup pada saat kontrak berakhir maka terdapat nilai tunai yang diberikan. Akibat adanya nilai tunai serta panjangnya masa proteksi yang diberikan maka premi yang dibayarkan menjadi lebih mahal karena risiko klaim pasti terjadi.

3. Asuransi Jiwa Dwiguna (endowment)

Asuransi Jiwa Dwiguna merupakan asuransi berjangka yang memberika jumlah Uang Pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu dan memberikan seluruh uang pertanggungan jika tertanggung masih hidup pada saat masa akhir pertanggungan. Terdapat nilai tunai (cash value) pada Asuransi Jiwa Dwiguna.

Asuransi Jiwa Non Tradisional di Indonesia hanya ada satu jenis, yaitu asuransi unit link.

Asuransi Unit Link

Asuransi Unit Link merupakan asuransi yang terdiri dari proteksi dan investasi dengan masa perlindungan hingga usia 100 tahun. Uang premi yang dibayarkan sebagian digunakan untuk membayar proteksi dan sebagian lagi ditempatkan pada investasi. Pemegang polis akan diminta memilih dimana akan ditempatkan investasinya, apakah pada produk dengan karakter seperti reksa dan saham, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap, atau reksadana pasar uang.

Sama seperti Asuransi Jiwa Dwiguna, Asuransi Jiwa Unit Link tidak hanya membayar jumlah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dunia sebelum jatuh tempo, tetapi juga seluruh nilai tunai apabila tertanggung masih hidup pada masa akhir pertanggungan (jatuh tempo).

Kelebihan Asuransi Unit Link dibandingkan dengan asuransi jiwa tradisional adalah:

  • Mempunyai perlindungan asuransi jiwa seumur hidup
  • Mempunyai nilai tunai hasil investasi
  • Menyediakan fasilitas cuti premi, yang memungkin nasabah berhenti membayar premi untuk sementara waktu.
  • Tidak hanya terdapat unsur proteksi tetapi juga investasi

Melihat banyaknya manfaat Asuransi Unit Link membuat para nasabah tertarik kepada asuransi tersebut, dan alasan ketertarikannya juga berbeda antara nasabah yang satu dengan nasabah yang lain. Beberapa alasan nasabah memilih produk Asuransi Unit Link diantaranya adalah:

  • Asuransi Jiwa Unit Link sebagai perlindungan terhadap kehilangan penghasilan
  • Asuransi Jiwa Unit Link adalah suatu cara untuk menabung
  • Asuransi Jiwa Unit Link adalah suatu cara memiliki harta dengan cepat
  • Asuransi Jiwa Unit Link untuk mempersiapkan pendidikan anak
  • Asuransi Jiwa Unit Link untuk mempersiapkan dana pensiun
  • Asuransi Jiwa Unit Link untuk mengalihkan biaya kesehatan yang mahal
  • Asuransi Jiwa Unit Link untuk ketenangan pikiran
  • Asuransi Jiwa Unit Link karena pengaruh dari keluarga atau teman

Jenis-jenis usaha asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini dilihat dari berbagai segi menurut UU No.2 Tahun 1992 sebagai berikut :

  1. Usaha asuransi terdiri atas :

    • Asuransi Kerugian (non life insurance)

      Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usahanya dengan memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasuransi.

      Asuransi yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah :

      • Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir, kecelakaan kapal terbang, dan lainnya.

      • Asuransi pengakutan meliputi :

        • Marine Hul Policy
        • Marine Cargo Policy
        • Freight
      • Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk ke dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri, pencurian, dan lainnya.

    • Asuransi Jiwa (life insurance)

      Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah :

      • Asuransi berjangka (term insurance)
      • Asuransi tabungan (endowment insurance)
      • Asuransi seumur hidup (whole insurance)
      • Annuity contrak insurance (anuitas)
    • Reasuransi (reinsirance)

      Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam :

      • Bentuk treaty
      • Bentuk facultative
      • Kombinasi dari keduanya
  2. Usaha penunjang usaha asuransi terdiri atas :

    • Pialang asuransi yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaianganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

    • Pialang reasuransi yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.

    • Penilaian kerugian asuransi yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungjawabkan.

    • Konsultan akturi yaitu usaha yang meberikan jasa konsultan aktuaria.

    • Agen asuransi yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

    Klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan cabang perusahaannya yang dikutip dari Salim (2007) dalam bukunya yang berjudul Teknologi Perbankan, adalah:

    • Asuransi umum (kerugian) mengenai hak milik dan kebakaran.

    • Asuransi varian (marine insurance) mengenai asuransi laut, kecelakaan, asuransi mobil, dan pencurian.

    • Asuransi jiwa (life insurance) mengenai kematian, sakit, dan cacat

Menurut Magee dalam Salim (1995) mengklasifikasikan Asuransi sebagai berikut :

  1. Jaminan Sosial ( Social Insurance )

    Jaminan merupakan “asuransi wajib”, karena itu setiap orang atau penduduk harus memilikinya. Jaminan untuk hari tuanya ( old age ). Bentuk ini dilaksanakn dengan “paksa”, misalnya dengan memotong gaji pegawai sekian persen setiap bulan (umpamanya 10%). Contoh jaminan sosial yang lain ialah, jika seseorang sakit harus dijamin pengobatannya, kecelakaan, invalid, mencapai umur ketuaan, atau hal-hal yang menyebabkan timbulnya pengangguran.

  2. Asuransi Sukarela (Voluntary Insurance)

    Bentuk asuransi ini dijlankan secara sukarela (voluntary), jadi tidak dengan paksa seperti jaminan sosial. Jadi setiap orang bisa mempunyai atau tidak mempunyai asuransi sukarela ini. Asuransi sukarela dapat dibagi dalam dua jenis yakni :

    1. Government Insurance, yaitu asuransi yang dijalankan oleh Pemerintah atau Negara, misalnya : jaminan yang diberikan kepada prajurit yang cacat sewaktu peperangan (di Indonesia misalnya jaminan bagi kaum veteran).

    2. Commercial Insurance, yakni asuransi yang bertujuan untuk melindungi seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko-resiko yang bisa mendatangkan kerugian. Tujuan perusahaan asuransi disini ialah, komersial dan dengan motif keuntungan (profit motive). Commercial Insurance dapat digolongkan pula kepada :

      1. Asuransi Jiwa (Personal Life Insurance)

        Asuransi Jiwa bertujuan untuk memberikan jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelakaan, serta sakit.

      2. Asuransi Kerugian (Property Insurance)

        Asuransi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, pencurian, asuransi laut, dan lain-lain.