Apa saja jenis hukum pidana?

Apa saja jenis dan kategori hukum pidana?

image

Hukum Pidana materiil Dan formil

a. Hukum Pidana materiil,
Isinya meliputi norma-norma dari perbuatan yang dapat dipidana.

b. Hukum Pidana formil/Hukum Acara Pidana.
Menggambarkan hak negara beserta aparat penegak hukum dalam melakukan penuntutan perkara pidana, menjatuhkan pidana, dan melakukan pidana.

Di dalam bahasa latin ; Hukum Pidana materiil (ius poenale), Hukum Pidana formil (ius Poeniendi).

Hukum Pidana umum Dan Khusus

a. Hukum Pidana umum,
Berlaku untuk setiap orang, contoh : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sifatnya sudah dikodifikasi dan sekaligus diunifikasi.

b. Hukum Pidana khusus.
Berlaku untuk orang-orang tertentu, beserta yang dipersamakan, contoh KUHP Tentara, Hukum Pidana fiscal (pajak), Hukum Pidana ekonomi. Sifatnya juga sudah dikodifikasi.

Pidana Tertulis Dan Tidak Tertulis

a. Hukum Pidana tertulis,
Contoh: KUHP, KUHAP, UU Psikotropika, dll.

b. Hukum Pidana tidak tertulis.
Hukum Pidana Adat, masih diberlakukan untuk wilayah-wilayah tertentu saja seperti : Bali, Lombok, Makasar, berdasarkan UU Darurat No. l tahun 1951, sebagai pengganti Pengadilan Swapraja dan Pengadilan Adat.

Hukum Pidana Berdasarkan Tempat

a. Hukum Pidana yang berlaku untuk seluruh rakyat yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang di pusat,

b. Hukum Pidana lokal yang dibuat oleh Daerah Tingkat 1 dan Daerah Tingkat II.

Hukum Pidana Nasional Dan Pidana internasional

a. Hukum Pidana nasional,
Karya murni dari bangsa yang sudah merdeka.
b. Hukum Pidana internasional.